Diduga Langgar Tata Ruang dan Sempadan Sungai, LSM GMPK dan LCKI Laporkan Bangunan di Candirejo ke Satpol PP

- Kontributor

Kamis, 17 September 2026 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN SEMARANG | TRIBUNCAKRANEWS.COM – Dugaan pelanggaran tata ruang dan ketentuan perizinan bangunan di wilayah Kabupaten Semarang dilaporkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang.

Laporan tersebut disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran (LSM GMPK) bersama Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) dan Media Pos Nusantara pada Kamis (17/9/2026).

Laporan bernomor 294/GMPK/IX/2026 itu menyoroti dugaan aktivitas pembangunan di kawasan Jl. Candi Asri No. 19, Candirejo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tiga Dugaan Pelanggaran Disorot

Berdasarkan hasil investigasi dan peninjauan lapangan yang dilakukan pihak pelapor, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang kemudian dituangkan dalam laporan kepada Satpol PP.

Pertama, bangunan tersebut diduga berada di kawasan lahan pertanian yang dilindungi atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sehingga perlu dilakukan verifikasi terhadap status dan peruntukan lahannya.

Kedua, pelapor menduga terdapat bangunan maupun fondasi penahan yang berada di sekitar sempadan sungai. Kondisi tersebut dinilai perlu diperiksa oleh instansi berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan garis sempadan sungai.

Ketiga, pembangunan tersebut juga diduga belum memenuhi ketentuan tata ruang dan perizinan bangunan, termasuk dugaan belum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sesuai dengan ketentuan.

 

GMPK dan LCKI Minta Satpol PP Turun ke Lapangan

Baca Juga:  Satlantas Polres Wonogiri Edukasi Pelajar SMA Wuryantoro, Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Laporan tersebut dikawal langsung oleh Ketua DPD Jateng LSM GMPK Purwanto bersama Ketua LCKI Kota Semarang Hendry Krisbandaru.

Keduanya meminta Satpol PP Kabupaten Semarang bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap lokasi yang dilaporkan.

Menurut mereka, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah bangunan tersebut telah sesuai dengan tata ruang, ketentuan sempadan sungai, status lahan, serta dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

“Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak tinggal diam. Pembangunan yang diduga melanggar sempadan sungai maupun kawasan yang dilindungi harus diperiksa secara menyeluruh. Jika nantinya terbukti melanggar aturan, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas mereka.

 

Minta Penanganan Transparan

Selain kepada Satpol PP Kabupaten Semarang, laporan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Semarang dan Polres Semarang.

Pelapor berharap seluruh dugaan tersebut dapat diverifikasi secara objektif melalui pemeriksaan dokumen maupun pengecekan langsung di lapangan.

Jika ditemukan pelanggaran administratif maupun pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan ruang dan bangunan, mereka meminta pemerintah daerah mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pemilik atau pihak pengelola bangunan terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut.

 

(Tim Redaksi/Tribuncakranews.com)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Kepercayaan Investor, Indonesia-China Gelar Forum Teknologi Kota Digital
Tidak Terima Diingatkan, Anak Punk Bentrok Dengan Warga
Semarak HUT Polantas Bhayangkara ke 71, 10 Seniman goreskan edukasi Lalu Lintas lewat Mural di Benteng Fort Willem I Ambarawa.
Semarang Bergema, Bhayangkara Eager Series II 2026 Sukses Hadirkan Karate Nasional
Desa Pliken Kecamatan Kembaran Banyumas Gelar Pelantikan Perangkat Hasil Proses P3D Tahun 2026
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Syukuran HUT ke-67 PEPABRI
Dugaan Pelanggaran Berlapis Telaga Sari: Dari Penyerobotan Lahan Garapan hingga Sarang Perjudian Dadu & Sabung Ayam ‘Edy alias Sembiring’
Parkir Gratis Alfamart Banyumas Per 1 Oktober Ditolak Juru Parkir  
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:02 WIB

Diduga Langgar Tata Ruang dan Sempadan Sungai, LSM GMPK dan LCKI Laporkan Bangunan di Candirejo ke Satpol PP

Kamis, 17 September 2026 - 07:56 WIB

Perkuat Kepercayaan Investor, Indonesia-China Gelar Forum Teknologi Kota Digital

Kamis, 17 September 2026 - 07:44 WIB

Tidak Terima Diingatkan, Anak Punk Bentrok Dengan Warga

Rabu, 16 September 2026 - 23:34 WIB

Semarak HUT Polantas Bhayangkara ke 71, 10 Seniman goreskan edukasi Lalu Lintas lewat Mural di Benteng Fort Willem I Ambarawa.

Rabu, 16 September 2026 - 23:26 WIB

Semarang Bergema, Bhayangkara Eager Series II 2026 Sukses Hadirkan Karate Nasional

Berita Terbaru

Breaking News

Tidak Terima Diingatkan, Anak Punk Bentrok Dengan Warga

Kamis, 17 Sep 2026 - 07:44 WIB