Tribuncakranuws Serang 07/06/2026
Ketua Himpunan Mahasiswa Gunungsari (HIMAGU) Kab. Serang, Sahroni, melayangkan kritik keras terhadap Koordinator Kecamatan SPPG Gunungsari Aan indrayani S.Ak. Korcam dinilai lalai dalam membina Kepala SPPG (KA SPPG) di wilayahnya, sehingga tata kelola dapur Program MBG jadi semrawut.
*Fakta yang Ditemukan HIMAGU:*
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. *Pembinaan Nol* – Sejak dilantik, Korcam tidak pernah melakukan pembinaan teknis ke KA SPPG. Kepala dapur dibiarkan jalan sendiri tanpa arahan.
2. *Dapur Semrawut* – Akibatnya tata kelola dapur MBG kacau: jadwal masak tidak teratur, higienitas diabaikan, menu tidak sesuai standar gizi BGN.
3.*Distribusi Berantakan* – Banyak sekolah penerima MBG di Gunungsari komplain makanan telat, porsi kurang, bahkan pernah basi.
“Korcam itu tugasnya membina, bukan cuma jadi mandor SK. Kalau KA SPPG tidak dibina, ya dapurnya pasti semrawut. Yang jadi korban siapa? Anak sekolah,” tegas Sahroni.
*Tuntutan HIMAGU:*
1. *Evaluasi dan ganti Korcam SPPG Gunungsari* yang terbukti lalai. Pilih orang yang paham manajemen gizi dan logistik.
2. *BGN Kabupaten Serang turun tangan* audit seluruh dapur SPPG di Kec. Gunungsari dalam minggu ini.
3. *Wajibkan bimtek rutin* untuk KA SPPG dan seluruh pengurus, libatkan akademisi dan organisasi profesi.
HIMAGU menegaskan Program MBG adalah program strategis Presiden. Jangan sampai gagal di Gunungsari hanya karena Korcam yang lalai kerja. Kami akan kawal sampai ke BGN Pusat.
Ketua HIMAGU kec.gunungsari Kab. Serang
Ungkap Sahroni ke awak media
Terkait konfirmasi media Aan Indrayani tidak menjawab pesan singkat WhatsApp.
Dugaan MBG cikundur tidak punya sertifikasi bgn dan tak tersedia nya IPAL serta dengan sengaja mengurangi isi porsi
Aang Wahyudi selaku ketua humas ttkbi ikut bersuara
Jika dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat yang diwajibkan Badan Gizi Nasional (BGN), terdapat dua aspek sanksi yang berlaku yakni:1. Sanksi Operasional (Dari Badan Gizi Nasional)Berdasarkan kebijakan BGN,
operasional dapur akan dihentikan sementara (disuspend) hingga pihak pengelola melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta membangun IPAL yang layak. BGN tidak akan mentolerir dapur yang beroperasi tanpa izin dan kelayakan dasar kesehatan lingkungan.
Ribuan dapur di berbagai wilayah sempat disetop sementara akibat pelanggaran ini.2. Sanksi Pidana & Denda (Undang-Undang Lingkungan Hidup)Jika dapur dengan sengaja membuang limbah cair (seperti minyak dan deterjen) ke saluran umum atau lingkungan tanpa melalui IPAL yang sesuai standar baku mutu, pengelola terancam sanksi berat
berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):Pasal 60: Melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.Pasal 104: Pelanggaran terhadap Pasal 60 (sengaja membuang limbah tanpa pengolahan/izin) dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah). Ucap Aang Wahyudi
Red. Mugiono/Maman gedor













