Banyuwangi, Tribuncakranews.com // Tim kuasa hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Senin, 2 Maret 2026. Langkah hukum ini ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya proses penangkapan dan penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian, yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan hukum acara pidana.
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Sugeng Hariyanto, S.H., M.H., yang tergabung dalam perkumpulan Advokat/Pengacara Black Lawyer, menegaskan pihaknya menolak framing yang berkembang di tengah publik terkait dugaan keterlibatan debt collector (DC) dan pengacara dalam perkara tersebut.
“Kami tidak setuju dengan framing yang berkembang, seolah-olah ini hanya persoalan antara DC dengan pengacara. Kami adalah pengacara, dan kami berdiri untuk memastikan bahwa hak-hak hukum setiap warga negara tidak dianulir,” tegas Sugeng di hadapan awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pengajuan praperadilan bukan semata respons atas pemberitaan yang viral, melainkan langkah konstitusional untuk menguji keabsahan proses hukum yang telah berjalan.
Dua Agenda Hukum: Praperadilan dan DUMAS
Guntur Mustaqim menjelaskan, pada hari yang sama pihaknya menjalankan dua agenda penting.
“Pertama, kami mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penyelidikan. Kedua, kami juga mengajukan DUMAS (Pengaduan Masyarakat) secara struktural kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa praperadilan dimaksudkan untuk meluruskan persoalan yang dinilai telah berkembang tidak sesuai fakta di lapangan. Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Banyuwangi karena membuka ruang pengujian melalui mekanisme hukum yang sah.
“Kami sangat salut kepada Polres Banyuwangi. Dengan adanya praperadilan ini, semua bisa diuji secara terbuka dan transparan. Aturan-aturan sudah jelas di dalam KUHAP dan KUHP. Kami ingin semuanya diluruskan secara hukum,” imbuhnya.
Soroti Dugaan Pelanggaran SOP
Tim kuasa hukum menyoroti dugaan penahanan terhadap klien mereka yang disebut berlangsung sekitar 24 jam tanpa kejelasan status hukum.
Menurut mereka, klien ditahan secara terus-menerus tanpa diberitahukan secara jelas kesalahan yang dituduhkan. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip due process of law dalam hukum acara pidana.
“Kami melihat dan mempelajari bahwa tindakan yang dilakukan tidak sesuai SOP. Bahkan dengan adanya KUHAP terbaru, seharusnya aparat lebih profesional. Jangan sampai terkesan arogan atau semena-mena,” ujar Sugeng.
Pihaknya juga meminta perhatian dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kapolres setempat agar melakukan pembinaan internal demi menjaga profesionalitas dan pendekatan humanis dalam setiap tindakan penegakan hukum.
Bantah Dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum juga membantah keras tudingan adanya pengeroyokan maupun penganiayaan sebagaimana yang beredar.
“Kejadiannya tidak seperti yang diberitakan. Tidak ada pengeroyokan ataupun penganiayaan. Tidak ada pengerumunan sebagaimana yang dituduhkan. Jangan sampai ada kriminalisasi,” tegasnya.
Mereka menilai praperadilan akan menjadi forum yang tepat untuk membuktikan apakah tuduhan tersebut memiliki dasar hukum atau hanya kesalahpahaman serta framing yang berkembang di luar fakta persidangan.
Harapan Penegakan Hukum Profesional di Banyuwangi
Tim kuasa hukum berharap perkara ini menjadi momentum evaluasi dalam praktik penegakan hukum di Banyuwangi. Mereka menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum guna memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap siapa pun.
“Black Lawyer akan hadir ketika ada indikasi kriminalisasi. Kami ingin Banyuwangi menjadi contoh penegakan hukum yang profesional dan transparan,” pungkasnya.
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Banyuwangi dijadwalkan segera digelar dalam waktu dekat. Publik kini menanti bagaimana hakim akan menilai sah atau tidaknya proses penangkapan dan penyelidikan yang menjadi pokok permohonan tersebut. (Red/Tim)













