Kuasa Hukum Guntur Mustaqim Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, Uji Keabsahan Penangkapan dan Penyelidikan

- Kontributor

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi, Tribuncakranews.com // Tim kuasa hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Senin, 2 Maret 2026. Langkah hukum ini ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya proses penangkapan dan penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian, yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan hukum acara pidana.

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Sugeng Hariyanto, S.H., M.H., yang tergabung dalam perkumpulan Advokat/Pengacara Black Lawyer, menegaskan pihaknya menolak framing yang berkembang di tengah publik terkait dugaan keterlibatan debt collector (DC) dan pengacara dalam perkara tersebut.

“Kami tidak setuju dengan framing yang berkembang, seolah-olah ini hanya persoalan antara DC dengan pengacara. Kami adalah pengacara, dan kami berdiri untuk memastikan bahwa hak-hak hukum setiap warga negara tidak dianulir,” tegas Sugeng di hadapan awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pengajuan praperadilan bukan semata respons atas pemberitaan yang viral, melainkan langkah konstitusional untuk menguji keabsahan proses hukum yang telah berjalan.

Dua Agenda Hukum: Praperadilan dan DUMAS

Guntur Mustaqim menjelaskan, pada hari yang sama pihaknya menjalankan dua agenda penting.

“Pertama, kami mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penyelidikan. Kedua, kami juga mengajukan DUMAS (Pengaduan Masyarakat) secara struktural kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa praperadilan dimaksudkan untuk meluruskan persoalan yang dinilai telah berkembang tidak sesuai fakta di lapangan. Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Banyuwangi karena membuka ruang pengujian melalui mekanisme hukum yang sah.

“Kami sangat salut kepada Polres Banyuwangi. Dengan adanya praperadilan ini, semua bisa diuji secara terbuka dan transparan. Aturan-aturan sudah jelas di dalam KUHAP dan KUHP. Kami ingin semuanya diluruskan secara hukum,” imbuhnya.

Soroti Dugaan Pelanggaran SOP

Tim kuasa hukum menyoroti dugaan penahanan terhadap klien mereka yang disebut berlangsung sekitar 24 jam tanpa kejelasan status hukum.

Menurut mereka, klien ditahan secara terus-menerus tanpa diberitahukan secara jelas kesalahan yang dituduhkan. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip due process of law dalam hukum acara pidana.

“Kami melihat dan mempelajari bahwa tindakan yang dilakukan tidak sesuai SOP. Bahkan dengan adanya KUHAP terbaru, seharusnya aparat lebih profesional. Jangan sampai terkesan arogan atau semena-mena,” ujar Sugeng.

Pihaknya juga meminta perhatian dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kapolres setempat agar melakukan pembinaan internal demi menjaga profesionalitas dan pendekatan humanis dalam setiap tindakan penegakan hukum.

Bantah Dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum juga membantah keras tudingan adanya pengeroyokan maupun penganiayaan sebagaimana yang beredar.

“Kejadiannya tidak seperti yang diberitakan. Tidak ada pengeroyokan ataupun penganiayaan. Tidak ada pengerumunan sebagaimana yang dituduhkan. Jangan sampai ada kriminalisasi,” tegasnya.

Mereka menilai praperadilan akan menjadi forum yang tepat untuk membuktikan apakah tuduhan tersebut memiliki dasar hukum atau hanya kesalahpahaman serta framing yang berkembang di luar fakta persidangan.

Harapan Penegakan Hukum Profesional di Banyuwangi

Tim kuasa hukum berharap perkara ini menjadi momentum evaluasi dalam praktik penegakan hukum di Banyuwangi. Mereka menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum guna memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap siapa pun.

“Black Lawyer akan hadir ketika ada indikasi kriminalisasi. Kami ingin Banyuwangi menjadi contoh penegakan hukum yang profesional dan transparan,” pungkasnya.

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Banyuwangi dijadwalkan segera digelar dalam waktu dekat. Publik kini menanti bagaimana hakim akan menilai sah atau tidaknya proses penangkapan dan penyelidikan yang menjadi pokok permohonan tersebut. (Red/Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Tambang Galian C Diduga Ilegal di Kutogirang Kembali Beroperasi, Tower Sutet Terancam Longsor
Perjuangan Desa Gunung Jampang Lokasi Tarling Forkopimcam Bungbulang Dengan Melewati Jalan Yang Menantang
Nama ‘Udin PT WDP’ Muncul di Balik Mobil Innova Siluman Diduga Menguras Solar Bersubsidi DiberbagaI SPBU di Medan
Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Pelantikan PC PMII dan PC KOPRI serta Buka Bersama Keluarga Besar PMII
Jajaran Muspika Bungbulang Hadiri Undangan Buka Bersama PT. ANTAM di Kecamatan Pakenjeng
Jaksa periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pelatihan Ketahanan Pangan dan BUMDes TA 2025
Tanah Karo Jadi Lahan Empuk Tempat Peredaran Narkoba dan Judi, Masyarakat Meminta APH Agar Bertindak Tegas
Pastikan Kualitas MBG, Kejari Simalungun Laksanakan Monitoring Dan Evaluasi SPPG
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:17 WIB

Aktivitas Tambang Galian C Diduga Ilegal di Kutogirang Kembali Beroperasi, Tower Sutet Terancam Longsor

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:06 WIB

Perjuangan Desa Gunung Jampang Lokasi Tarling Forkopimcam Bungbulang Dengan Melewati Jalan Yang Menantang

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:01 WIB

Nama ‘Udin PT WDP’ Muncul di Balik Mobil Innova Siluman Diduga Menguras Solar Bersubsidi DiberbagaI SPBU di Medan

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:51 WIB

Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Pelantikan PC PMII dan PC KOPRI serta Buka Bersama Keluarga Besar PMII

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:46 WIB

Jajaran Muspika Bungbulang Hadiri Undangan Buka Bersama PT. ANTAM di Kecamatan Pakenjeng

Berita Terbaru