Riau, Tribuncakranews.com — Hampir satu tahun sejak negara mengambil alih lahan eks milik PT. RSUP, PT. RSTM, dan PT. GHM melalui skema penertiban kawasan hutan, publik mulai mempertanyakan keseriusan pengelolaan oleh pihak yang ditunjuk, yakni PT. Agrinas Palma Nusantara, khususnya di Wilayah RH 2 Pekanbaru. Senin, 23/3/2026.
Alih-alih menunjukkan progres pengelolaan yang jelas dan terukur, kondisi di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar. Lahan yang telah disita negara tersebut hingga kini terkesan terbengkalai, tanpa adanya aktivitas optimalisasi sebagaimana tujuan awal pengambilalihan, yakni untuk penataan dan pemanfaatan aset negara secara sah dan produktif
Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, aktivitas panen buah kelapa sawit di lahan tersebut justru masih berlangsung. Namun, panen itu diduga tetap dilakukan oleh pihak perusahaan lama yang sebelumnya menguasai lahan, bukan sepenuhnya di bawah kendali negara atau pengelola baru yang ditunjuk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan potensi permainan di balik pengelolaan lahan eks sitaan negara. Jika benar hasil kebun masih dinikmati oleh pihak lama, maka hal ini berpotensi merugikan negara dan mencederai semangat penegakan hukum dalam penertiban kawasan hutan.
“Ini menjadi preseden buruk. Negara sudah hadir mengambil alih, tapi di lapangan tidak ada perubahan signifikan. Bahkan hasilnya diduga masih dinikmati pihak lama. Lalu di mana fungsi pengawasan dan pengelolaan?” ungkap Datuk M. Yani, Ketua Lam Pulau Burung.
Selain itu, lambannya pengelolaan oleh PT. Agrinas Palma Nusantara juga membuka ruang konflik horizontal di tengah masyarakat. Ketidakjelasan status penguasaan dan pengelolaan lahan berpotensi dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk kepentingan tertentu, yang ujungnya merugikan masyarakat sekitar.
Seharusnya, pasca penyitaan, negara melalui perusahaan yang ditunjuk segera melakukan inventarisasi, penataan, serta pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan stagnasi.
Publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah pusat, termasuk evaluasi terhadap kinerja PT. Agrinas Palma Nusantara. Jika ditemukan adanya kelalaian atau indikasi penyimpangan, maka tidak ada alasan untuk tidak melakukan penindakan.
Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah pengambilalihan lahan oleh negara benar-benar untuk kepentingan rakyat dan penegakan hukum, atau justru hanya menjadi formalitas tanpa perubahan substansi di lapangan. Marno (*)













