Purworejo, Tribuncakranews.com – Ketua LSM Tamperak DPW Jawa Tengah, Sumakmun, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembangunan di Kabupaten Purworejo harus dilaksanakan sesuai regulasi dan ketentuan perundang-undangan. Hal tersebut ia sampaikan saat bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Purworejo pada Jumat (4/9/2026).
Menurut Sumakmun, kepatuhan terhadap aturan harus dimulai sejak tahap perencanaan hingga proses pengadaan barang dan jasa, termasuk lelang.
“Kami menyampaikan kepada Pak Sekda bahwa seluruh tahapan pembangunan di Purworejo harus sesuai regulasi, mulai dari perencanaan sampai proses pembangunan yang dimulai dari lelang dan seterusnya. Semuanya harus sesuai aturan dan undang-undang,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, LSM Tamperak selama ini menyoroti proses pengadaan barang dan jasa di Purworejo karena menduga adanya praktik pengondisian yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Kami melakukan protes karena melihat di Purworejo ini sudah bertahun-tahun perjalanan di bidang barang dan jasa penuh dengan dugaan pengondisian. Kami sudah mengetahui dan merasa jenuh dengan kondisi seperti itu,” katanya.
Sumakmun menegaskan, pihaknya menginginkan proses pengadaan berjalan transparan dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak yang memenuhi persyaratan.
Menurutnya, selama peserta telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan, tidak boleh ada praktik penguncian maupun pengondisian terhadap pihak tertentu.
“Semua harus transparan, harus ada pemerataan. Siapa pun sepanjang sudah memenuhi kelengkapan persyaratan, tidak boleh ada kunci-kuncian ataupun pengondisian. Itu yang harus diwujudkan karena memang demikian perintah undang-undang,” tegasnya.
Ia menyebut LSM Tamperak menjalankan fungsi kontrol masyarakat terhadap proses pembangunan. Karena itu, pihaknya berharap Sekda sebagai salah satu pejabat yang memiliki kewenangan administratif dapat memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan.
Namun, Sumakmun mengaku pesimistis terhadap respons pemerintah daerah. Ia menilai penjelasan mengenai proses lelang pada akhirnya tetap dianggap sebagai proses yang berjalan secara normatif.
“Walaupun sudah kita sampaikan seperti apa, saya kira perjalanan lelang tetap dianggap normatif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sumakmun mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan aksi demonstrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat. Ia menilai persoalan dugaan pengondisian dalam proses pembangunan harus menjadi perhatian publik.
“Sekarang sudah waktunya rakyat bersuara. Kalau seperti ini terus, hukum hanya menjadi mainan mafia hukum. Karena itu rakyat harus berani dan bersatu untuk mengawal pembangunan di Purworejo,” katanya.
Ia berharap pengawasan masyarakat dapat mendorong terciptanya proses pembangunan yang lebih transparan dan merata, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Purworejo.
“Harapannya ada pemerataan, rakyat Purworejo tidak terus berada dalam kondisi miskin, dan pembangunan benar-benar bisa memakmurkan masyarakat Purworejo,” pungkasnya. ( Surjono )














