Kamis : 23/04/2026.
BLITAR Tribuncakranews. com – Keluhan masyarakat di Kabupaten Blitar mencapai puncaknya. Meski aparat penegak hukum (APH) berulang kali melakukan pembongkaran, arena judi sabung ayam atau yang akrab disebut “kalangan” terus menjamur. Modusnya klasik: tutup beberapa minggu saat razia memanas, lalu beroperasi kembali seolah tak tersentuh hukum.
Daftar Titik Lokasi yang Teridentifikasi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data penindakan dan laporan warga terbaru (April 2026), beberapa titik yang diduga kuat masih menjadi sarang perjudian meliputi:
Kecamatan Nglegok: Area sekitar Stadion Ngaron di Desa Ngoran yang kerap berkedok turnamen.
Kecamatan Talun: Dusun Njari, Desa Bajang, yang sempat digerebek pada momen Ramadan 2026.
Kecamatan Garum: Desa Kemloko, menjadi salah satu titik yang terus dalam pantauan ketat kepolisian.
Kecamatan Srengat: Desa Kendalrejo, di mana pembongkaran sarana sering dilakukan namun arena baru cepat muncul kembali.
Kecamatan Sananwetan (Kota): Kelurahan Klampok, lokasi yang baru-baru ini dibersihkan petugas untuk merespons keresahan warga.
Kecamatan Ponggok: Desa Karangbendo, titik rawan yang sering menjadi target operasi gabungan.
Pasal Perjudian dan Sanksi Berat
Pelaku dan penyelenggara tidak hanya berhadapan dengan penyitaan ayam, tapi juga ancaman pidana sesuai KUHP:
Pasal 303 KUHP: Mengancam bandar atau penyelenggara dengan penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta.
Pasal 426 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Menetapkan denda hingga kategori VI (Rp500 juta) dan penjara 9 tahun bagi mereka yang menjadikan judi sebagai mata pencaharian.
Pasal 302 KUHP: Terkait penganiayaan hewan yang seringkali menyertai praktik sabung ayam.
Kalkulasi Bisnis “Kalangan”: Dari Material Hingga Atensi
Praktik ini bukan sekadar hobi, melainkan industri ilegal yang terorganisir. Berikut estimasi rincian biaya yang dihimpun dari berbagai sumber:
Item Pekerjaan Estimasi Biaya (Rupiah)
Konstruksi Kalangan Rp15.000.000 – Rp30.000.000 (Tenda permanen, gelanggang aduan, bangku penonton)
Material Dasar Baja ringan/kayu kualitas sedang, terpal tebal, dan karpet dasar gelanggang
Operasional “Pengondisian” 10% – 20% dari Omset Bruto (Alokasi jatah untuk oknum pengawas lingkungan/keamanan)
Omset Harian Perkiraan Rp50.000.000 – Rp200.000.000 per hari besar (Sabtu/Minggu)
Miris, Muncul Istilah “Wartawan Bodrek”
Kondisi ini diperparah dengan dugaan keterlibatan oknum media yang tidak menjalankan fungsi kontrol sosial. Istilah “Wartawan Bodrek” muncul dari mulut warga yang geram melihat oknum-oknum yang hanya datang untuk meminta jatah “bagi hasil” dari pengusaha kalangan. Tanpa melakukan peliputan faktual, mereka diduga “ikut menikmati hasil” agar aktivitas ilegal tersebut tetap aman dari pemberitaan negatif.
Masyarakat menuntut tindakan yang lebih permanen, bukan sekadar “seremonial” pembongkaran yang hanya memberikan waktu istirahat singkat bagi para pelaku sebelum buka kembali.













