LSM dan Media Jateng Dorong Realisasi Penataan Perizinan Air Tanah, SKB 7 Menteri Jangan Berhenti di Sosialisasi

- Kontributor

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, Tribuncakranews.com // Rabu, 28/10/2026. Penataan perizinan pemanfaatan air tanah di Jawa Tengah membutuhkan langkah nyata, bukan sekadar sosialisasi. Pemerintah diharapkan memberikan kepastian hukum, memperjelas prosedur perizinan, serta memastikan kebijakan yang berkaitan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri dapat dipahami dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah dijadwalkan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perizinan Air Tanah sekaligus peluncuran Wadah Paralel Jateng pada Rabu (28/10/2026), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, melalui Zoom Meeting.

Kegiatan tersebut membahas regulasi, prosedur, dan tata cara pengajuan perizinan air tanah dengan materi dari PATGTL Kementerian ESDM. Agenda juga mencakup peluncuran dan pengenalan fitur Wadah Paralel Jateng untuk penataan denda air tanah melalui program JNN (Jateng Ngopeni Nglakoni).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini melibatkan Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Agus Sugiharto, S.T., M.T., serta Kepala Bidang P2MPD Bappeda Jawa Tengah, Siti Ismaillyaningsih, S.T., M.Si. Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sanksi administratif di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.

Namun, sosialisasi dan peluncuran sistem digital tersebut perlu diikuti langkah konkret agar masyarakat maupun pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai mekanisme perizinan dan kewajiban administratif dalam pemanfaatan air tanah.

Penataan Perizinan Harus Diikuti Kepastian Hukum

Sosialisasi perizinan air tanah ditujukan kepada pelaku usaha maupun nonusaha pengguna air tanah, instansi terkait, pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah, serta para pemangku kepentingan dan mitra kerja.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban perizinan pemanfaatan air tanah. Meski demikian, edukasi publik tidak akan memberikan hasil maksimal apabila tidak disertai pelayanan yang jelas, pendampingan, pengawasan, dan kepastian prosedur.

LSM dan insan media di Jawa Tengah mendorong pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sesuai kewenangannya, untuk memperjelas kebijakan penataan perizinan air tanah yang dikaitkan dengan SKB 7 Menteri sebagaimana disuarakan dalam aspirasi masyarakat.

Masyarakat membutuhkan kejelasan, bukan sekadar penjelasan.

Pemerintah perlu menyampaikan secara resmi dasar hukum kebijakan tersebut, ruang lingkup penerapannya, tahapan pelaksanaan, persyaratan administrasi, serta instansi yang bertanggung jawab.

Kejelasan itu penting agar masyarakat dan pelaku usaha tidak menghadapi ketidakpastian ketika mengurus legalitas pemanfaatan air tanah. Jangan sampai ketidakjelasan informasi justru menimbulkan kebingungan administratif bagi pihak yang berupaya memenuhi kewajibannya.

Perlu ditegaskan pula bahwa penerapan kebijakan harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Setiap bentuk keringanan, penyesuaian, atau penataan sanksi administratif harus memiliki dasar hukum dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan Biarkan Masyarakat Terjebak Ketidakpastian Administrasi

Penataan perizinan air tanah harus dilaksanakan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Pemerintah diharapkan menyediakan informasi yang mudah diakses, membuka ruang konsultasi dan pengaduan, serta memastikan pelayanan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam penerapan sanksi administratif, pemerintah juga harus mengedepankan prinsip proporsionalitas dan kepastian hukum. Penindakan perlu didasarkan pada ketentuan yang berlaku, kejelasan pelanggaran, serta kewenangan instansi yang menangani.

Masyarakat pun harus memperoleh informasi yang memadai mengenai hak dan kewajibannya, termasuk mekanisme untuk menyampaikan keberatan apabila terdapat persoalan dalam proses administrasi.

Langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya kesan bahwa penataan perizinan hanya berorientasi pada penertiban dan penagihan sanksi, tanpa diimbangi pelayanan yang memberikan solusi bagi masyarakat.

Di sisi lain, kepentingan lingkungan tetap harus menjadi prioritas. Pemanfaatan air tanah yang tidak terkendali berpotensi mengganggu keberlanjutan sumber daya air. Karena itu, penataan perizinan harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat, kepentingan dunia usaha, dan kelestarian lingkungan.

Wadah Paralel Jateng Harus Memberikan Manfaat Nyata

Peluncuran Wadah Paralel Jateng diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan administrasi dan sanksi di lingkungan Dinas ESDM Jawa Tengah.

Namun, keberhasilan sebuah sistem digital tidak cukup diukur dari peluncuran atau pengenalan fitur semata. Ukuran utamanya adalah kemudahan akses, kejelasan prosedur, transparansi proses, serta manfaat nyata yang dirasakan oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Dinas ESDM Jawa Tengah diharapkan memberikan penjelasan mengenai mekanisme penggunaan sistem tersebut, tahapan pelayanan yang dapat diakses, serta keterkaitannya dengan proses penataan perizinan air tanah.

Apabila sistem tersebut berkaitan dengan pengelolaan denda atau sanksi administratif, informasi mengenai persyaratan, prosedur penyelesaian, dan dasar pengenaan sanksi juga perlu disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, digitalisasi pelayanan tidak hanya menjadi simbol pembaruan birokrasi, tetapi benar-benar membantu menciptakan pelayanan publik yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

LSM dan Media Siap Mengawal Pelaksanaan Kebijakan

LSM dan insan media di Jawa Tengah memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan kebijakan publik.

Pengawalan harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan data, dokumen resmi, serta fakta yang dapat diverifikasi. Instansi terkait juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.

Pengawasan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat program pemerintah, melainkan memastikan bahwa kebijakan yang dilaksanakan benar-benar memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.

Dinas ESDM Jawa Tengah diharapkan tidak berhenti pada penyelenggaraan sosialisasi, tetapi juga menjelaskan tindak lanjut konkret, termasuk mekanisme pelayanan perizinan, penerapan Wadah Paralel Jateng, serta kebijakan penataan sanksi administratif yang menjadi bagian dari program tersebut.

Keterbukaan informasi menjadi salah satu kunci untuk membangun kepercayaan publik. Dengan penjelasan yang jelas dan pelaksanaan yang terukur, masyarakat dapat memahami kewajiban hukumnya sekaligus mengetahui jalur pelayanan yang harus ditempuh.

Pesan Tegas: Jangan Berhenti pada Sosialisasi

Penataan perizinan air tanah merupakan persoalan yang menyangkut kepastian hukum, pelayanan publik, kepentingan usaha, dan keberlanjutan lingkungan. Karena itu, kebijakan tersebut harus dijalankan secara konsisten, transparan, dan bertanggung jawab.

LSM dan media Jawa Tengah mendorong agar pemerintah tidak hanya menyampaikan kebijakan, tetapi juga memastikan pelaksanaannya berjalan nyata di lapangan.

Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai dasar hukum, persyaratan, prosedur, dan mekanisme penyelesaian persoalan perizinan. Pelaku usaha juga membutuhkan pelayanan yang jelas agar dapat memenuhi kewajibannya tanpa terjebak dalam ketidakpastian administrasi.

Pemerintah pusat dan daerah, sesuai kewenangannya, perlu memastikan bahwa setiap kebijakan penataan perizinan air tanah dilaksanakan berdasarkan aturan yang sah, disertai pengawasan yang memadai, serta membuka ruang komunikasi dengan masyarakat.

Pada akhirnya, keberhasilan penataan perizinan air tanah tidak ditentukan oleh banyaknya sosialisasi atau aplikasi yang diluncurkan, melainkan oleh sejauh mana kebijakan tersebut memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, dan menjaga keberlanjutan sumber daya air.

Jangan sampai sosialisasi selesai, tetapi persoalan masyarakat tetap menggantung. Kebijakan harus hadir sebagai solusi, bukan menambah ketidakpastian. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasdam IV/Diponegoro Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kobarkan Semangat Patriotisme Generasi Muda
Khidmat dan Semarak, Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tingkat Kecamatan Bungbulang Sukses Digelar
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98
Lapas Pati Berikan Edukasi Diabetes dan Praktik Senam Kaki bagi Warga Binaan
Di Jalanan Jaga Keamanan, di Arena Ukir Prestasi! Tim Sparta Polresta Surakarta Sumbang Medali untuk Solo
Proyek Wisata Watugendong Rp763 Juta Disorot, Berlabel Swakelola Namun Diduga Libatkan Rekanan
UNDIP Tuan Rumah SATRIA DATA 2026, Mahasiswa dari 19 Perguruan Tinggi Siap Berkompetisi
Hari Sumpah Pemuda, Polda Jateng Ajak Masyarakat Jaga Persatuan di Tengah Perbedaan Aspirasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Kasdam IV/Diponegoro Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kobarkan Semangat Patriotisme Generasi Muda

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Khidmat dan Semarak, Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tingkat Kecamatan Bungbulang Sukses Digelar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:43 WIB

LSM dan Media Jateng Dorong Realisasi Penataan Perizinan Air Tanah, SKB 7 Menteri Jangan Berhenti di Sosialisasi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Lapas Pati Berikan Edukasi Diabetes dan Praktik Senam Kaki bagi Warga Binaan

Berita Terbaru