GUNUNGKIDUL (DIY), Tribuncakranews.com – Proyek pembangunan dan peningkatan sarana-prasarana wisata Watugendong di Kalurahan Beji, Kapanewon Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, senilai Rp763.252.700 mulai menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBKal Tahun Anggaran 2026 tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait mekanisme pelaksanaan hingga penggunaan material konstruksi.
Berdasarkan papan informasi kegiatan, proyek tersebut menggunakan metode pelaksanaan swakelola dengan waktu pengerjaan selama 120 hari kalender. Namun, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa pekerjaan fisik diduga melibatkan pihak ketiga atau rekanan dari wilayah Wonosari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek, termasuk mekanisme pengelolaan tenaga kerja, pengadaan material, serta pengawasan pekerjaan.
Tak hanya persoalan swakelola, pantauan di lapangan juga menemukan penggunaan batu keprus untuk pekerjaan pasangan. Temuan ini turut menjadi perhatian lantaran perlu dipastikan kesesuaiannya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Meski demikian, penggunaan batu keprus tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Penilaian harus dilakukan berdasarkan jenis pekerjaan, standar mutu material, serta dokumen perencanaan yang berlaku.
Swakelola atau Dikerjakan Rekanan?
Dengan anggaran mencapai Rp763 juta, proyek wisata Watugendong memiliki cakupan pekerjaan cukup luas, meliputi pembangunan camping ground, reservoir air dan sumur, talud pengaman, jalur pedestrian, toilet komunal, kandang satwa, kolam retensi, hingga amphitheater dan plaza.Besarnya nilai anggaran tersebut semestinya diimbangi dengan keterbukaan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban pekerjaan.
Keterlibatan pihak luar sebagai pemasok material maupun penyedia peralatan memang tidak otomatis bertentangan dengan mekanisme swakelola. Namun, apabila pekerjaan utama justru diserahkan kepada rekanan seperti proyek kontraktual biasa, kondisi tersebut perlu ditelusuri kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kalurahan Beji diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai pelaksana resmi kegiatan, dugaan keterlibatan rekanan asal Wonosari, serta kesesuaian penggunaan batu keprus dengan spesifikasi teknis.
Selain itu, fungsi pengawasan terhadap mutu, volume pekerjaan, dan penggunaan anggaran juga perlu dipastikan berjalan sebagaimana mestinya.
Jangan sampai istilah swakelola hanya terpampang pada papan proyek, sementara mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran justru menyisakan tanda tanya.
Transparansi menjadi penting mengingat pembangunan tersebut menggunakan uang publik dan diharapkan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi pengembangan pariwisata serta perekonomian masyarakat setempat.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan keterlibatan rekanan maupun kesesuaian penggunaan material masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Pemerintah Kalurahan Beji, pelaksana kegiatan, maupun pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. ( Red / Tim ) .














