LSM GMPK Laporkan Dugaan Pembangunan Tanpa PBG dan Pelanggaran K3 di Salatiga

- Kontributor

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salatiga, Tribuncakranews.com // LSM Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran (GMPK) melayangkan surat pengaduan kepada Salatiga terkait dugaan proyek pembangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta diduga melanggar standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Surat bernomor 279/GMPK/IV/2026 tertanggal 25 April 2026 tersebut ditandatangani Ketua DPD Jateng GMPK, Purwanto. Dalam laporan itu, GMPK mengaku menerima aduan masyarakat mengenai aktivitas pembangunan yang diduga tidak sesuai dengan aturan perizinan maupun ketentuan teknis konstruksi.

“LSM GMPK menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pembangunan di wilayah Kota Salatiga yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Selain itu, kami juga menemukan adanya dugaan pelanggaran standar keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 di lokasi proyek,” ujar Purwanto saat diwawancarai awak media, Rabu (13/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, hasil pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), seperti helm proyek maupun rompi keselamatan saat bekerja.

“Kami menilai hal ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keselamatan para pekerja. Aturan terkait K3 sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta regulasi jasa konstruksi lainnya,” katanya.

Baca Juga:  Jari Membengkak Akibat Cincin, Evakuasi ODGJ di Cikelet Garut Berlangsung Dramatis

Purwanto menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Wali Kota Salatiga agar pemerintah daerah segera melakukan pengecekan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap dinas terkait turun langsung melakukan pemeriksaan administrasi maupun kondisi di lapangan. Jika memang ditemukan pelanggaran, kami meminta ada tindakan tegas sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Selain dugaan belum adanya izin PBG, GMPK juga meminta pengawasan terhadap pelaksanaan proyek agar tidak menimbulkan potensi bahaya bagi pekerja maupun masyarakat sekitar.

“Kami tidak anti pembangunan, namun seluruh kegiatan pembangunan harus tetap mematuhi aturan perizinan dan standar keselamatan kerja. Jangan sampai ada pembiaran yang justru membahayakan pekerja,” tambahnya.

Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Inspektorat Kota Salatiga sebagai bentuk dorongan pengawasan dan tindak lanjut dari instansi terkait. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Reintegrasi Sosial Berbasis Desa, Bapas Pati Gandeng PKS dengan Dispermades Kabupaten Pati dan Grobogan
Distribusi 10.912 Porsi Makan Bergizi Gratis di Ngadirojo Berjalan Lancar, Polsek Lakukan Monitoring Penuh
Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja di Temanggung, Seorang Pengedar Diamankan
Digaji Rp 500 Ribu dan Satu Paket Sabu, Kurir Jaringan Narkotika Dibekuk Dit Resnarkoba Polda Jateng Bersama 24 Paket Barang Bukti
Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Sabu di Atas Perahu, Tiga Pria Diamankan di Demak
Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Sabu di Atas Perahu, Tiga Pria Diamankan di Demak
Terkait Penyebaran Video Pornografi Inisial VP dan Inisial VR, Kasat Reskrim Polres Sergei Akan Gelar Perkara
Festival Mini Soccer 2026 LPMK Bambankerep Cup Siap Digelar, Wadah Pembinaan Generasi Muda dan Pemberdayaan UMKM
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:00 WIB

Perkuat Reintegrasi Sosial Berbasis Desa, Bapas Pati Gandeng PKS dengan Dispermades Kabupaten Pati dan Grobogan

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:16 WIB

Distribusi 10.912 Porsi Makan Bergizi Gratis di Ngadirojo Berjalan Lancar, Polsek Lakukan Monitoring Penuh

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:05 WIB

Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja di Temanggung, Seorang Pengedar Diamankan

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:01 WIB

Digaji Rp 500 Ribu dan Satu Paket Sabu, Kurir Jaringan Narkotika Dibekuk Dit Resnarkoba Polda Jateng Bersama 24 Paket Barang Bukti

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:57 WIB

Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Sabu di Atas Perahu, Tiga Pria Diamankan di Demak

Berita Terbaru