KUTOARJO Tribuncakranews. com – Ketua DPW LSM Tamperak Jawa Tengah, Sumakmun, bersama ketua FUIMP yang di ketua Gus lutfi menyoroti maraknya peredaran minuman keras di wilayah Kutoarjo yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.Rabu tanggal 01 April 2026
Dalam keterangannya, Sumakmun menyampaikan bahwa peredaran minuman keras di wilayah tersebut sudah menjamur dan diduga kuat melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pihaknya bersama tim LSM Tamperak akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan serta mengumpulkan data dan bukti.
“Kami dari LSM Tamperak akan turun langsung dan mempublikasikan seluruh temuan di lapangan. Hal ini sebagai bentuk kepedulian kami terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Sumakmun juga berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Satpol PP sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam penegakan peraturan daerah, agar segera mengambil langkah tegas terhadap peredaran minuman keras yang dinilai telah melanggar aturan hukum.
Ia menambahkan bahwa peredaran tersebut diduga melanggar ketentuan dalam KUHP 204 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, sehingga perlu adanya tindakan nyata dari pihak berwenang.
“Kami berharap APH tidak tinggal diam. Satpol PP dan instansi terkait harus segera bertindak tegas agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Ketua Forum Umat Islam Masyarakat Purworejo (FUIMP), Gus Lutfi, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purworejo untuk segera mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kutoarjo.
Hal tersebut disampaikan Gus Lutfi saat dikonfirmasi terkait maraknya peredaran miras yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa peredaran miras tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak buruk terhadap moral dan akhlak masyarakat.
“Kami berharap Satpol PP sebagai penegak Perda di Kabupaten Purworejo dapat bersikap tegas dan segera memberantas peredaran miras di Kutoarjo. Kondisi ini sudah sangat meresahkan dan berpotensi merusak akhlak generasi muda,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gus Lutfi juga meminta agar para pelaku peredaran miras dapat ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada KUHP dan peraturan perundang-undangan terbaru.
Ia menambahkan, apabila aparat penegak hukum dinilai tidak serius dalam menangani persoalan tersebut, maka pihaknya bersama Forum Umat Islam Masyarakat Purworejo tidak akan tinggal diam.
“Jika tidak ada keseriusan dari aparat, kami dari FUIMP siap turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti keberadaan para penjual miras,” ujarnya.
FUIMP berharap adanya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah Purworejo, khususnya Kutoarjo. ( Surjono )













