Mafia Getah “Dodi” Bebas Beroperasi di Area PT Bridgestone, Aparat Diminta Bertindak Tegas

- Kontributor

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, Tribuncakranews.com – Dugaan praktik pencurian dan penampungan getah karet di areal perkebunan milik PT Bridgestone yang berlokasi di Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi perhatian publik dan memicu keresahan masyarakat sekitar.

Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas yang diduga ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama dan berjalan tanpa hambatan berarti. Seorang pria yang dikenal dengan nama Dodi disebut-sebut oleh warga sebagai pihak yang diduga mengoordinasikan penampungan serta distribusi getah karet yang dicurigai berasal dari hasil pencurian. Namun demikian, informasi ini masih sebatas dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum.

Pahala Sihombing selaku Ketua Lembaga Pengawasan Penyelenggara dan Pelayanan Publik (LP4) di wilayah Sumatera Utara (Sumut). menilai, apabila dugaan tersebut benar, praktik semacam ini tidak hanya merugikan perusahaan sebagai pemilik aset, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi lingkungan sekitar. Oleh karena itu, warga berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif. ” Terkait terjadinya pencurian getah milik Bridgestone jelas perbuatan pidana yang dapat dihukum maksimal 5 tahun penjara karena telah merugikan pribadi maupun korporasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan pencurian tersebut telah berlangsung lama tentunya diduga telah ada kerjasama diantara pencuri dan pihak perusahaan maupun keamanan (APH) Ucap Pahala Sihombing.”

Secara hukum, tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara itu, apabila terdapat unsur penadahan atau penampungan barang hasil kejahatan, Pasal 480 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Dalam hal perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama atau terorganisir, ketentuan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana juga dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bridgestone belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tersebut. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada pihak kepolisian setempat.

Wilayah hukum tempat kejadian berada di bawah naungan Polsek Serbelawan yang dipimpin oleh Gunawan Sembiring, S.H. yang baru-baru ini menerima kenaikan pangkat menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP). Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan terkait perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius, tanpa intervensi maupun keberpihakan, demi menjaga stabilitas keamanan serta menjamin kepastian hukum di wilayah Kabupaten Simalungun. Penegakan hukum yang tegas dan adil dinilai penting untuk mencegah potensi konflik sosial serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (S. Purba)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga RT 04 Perumahan Indopermai Siap Berlaga di Lomba Catur Master RW 15 Tahun 2026
Polres Wonogiri Amankan Laga Semifinal Bintang Muda Cup III, Ratusan Penonton Saksikan Duel Sengit Krandegan vs Ngaglik
Polri Dukung Layanan Kesehatan Terintegrasi di Purwantoro, Ratusan Warga Desa Kepyar Ikuti Skrining Penyakit Gratis
FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia
Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari
Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX Ketua PC LDII Kecamatan Ngaliyan: Pembinaan Generasi Muda Harus Intensif dengan 29 Karakter Luhur
SMKN 5 Semarang Raih Penghargaan Sekolah Teraktif Pendukung Program Rengganis Mengajar pada Jateng Green Industry Summit 2026
FERADI WPI Dukung Penyidikan Polda Banten, Pembuktian Dugaan Pengeroyokan Uun Diserahkan kepada Mekanisme Hukum
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:34 WIB

Warga RT 04 Perumahan Indopermai Siap Berlaga di Lomba Catur Master RW 15 Tahun 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:27 WIB

Polres Wonogiri Amankan Laga Semifinal Bintang Muda Cup III, Ratusan Penonton Saksikan Duel Sengit Krandegan vs Ngaglik

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:23 WIB

Polri Dukung Layanan Kesehatan Terintegrasi di Purwantoro, Ratusan Warga Desa Kepyar Ikuti Skrining Penyakit Gratis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:30 WIB

FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:31 WIB

Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari

Berita Terbaru