Mafia Getah “Dodi” Bebas Beroperasi di Area PT Bridgestone, Aparat Diminta Bertindak Tegas

- Kontributor

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, Tribuncakranews.com – Dugaan praktik pencurian dan penampungan getah karet di areal perkebunan milik PT Bridgestone yang berlokasi di Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi perhatian publik dan memicu keresahan masyarakat sekitar.

Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas yang diduga ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama dan berjalan tanpa hambatan berarti. Seorang pria yang dikenal dengan nama Dodi disebut-sebut oleh warga sebagai pihak yang diduga mengoordinasikan penampungan serta distribusi getah karet yang dicurigai berasal dari hasil pencurian. Namun demikian, informasi ini masih sebatas dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum.

Pahala Sihombing selaku Ketua Lembaga Pengawasan Penyelenggara dan Pelayanan Publik (LP4) di wilayah Sumatera Utara (Sumut). menilai, apabila dugaan tersebut benar, praktik semacam ini tidak hanya merugikan perusahaan sebagai pemilik aset, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi lingkungan sekitar. Oleh karena itu, warga berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif. ” Terkait terjadinya pencurian getah milik Bridgestone jelas perbuatan pidana yang dapat dihukum maksimal 5 tahun penjara karena telah merugikan pribadi maupun korporasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan pencurian tersebut telah berlangsung lama tentunya diduga telah ada kerjasama diantara pencuri dan pihak perusahaan maupun keamanan (APH) Ucap Pahala Sihombing.”

Secara hukum, tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara itu, apabila terdapat unsur penadahan atau penampungan barang hasil kejahatan, Pasal 480 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Dalam hal perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama atau terorganisir, ketentuan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana juga dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bridgestone belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tersebut. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada pihak kepolisian setempat.

Wilayah hukum tempat kejadian berada di bawah naungan Polsek Serbelawan yang dipimpin oleh Gunawan Sembiring, S.H. yang baru-baru ini menerima kenaikan pangkat menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP). Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan terkait perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius, tanpa intervensi maupun keberpihakan, demi menjaga stabilitas keamanan serta menjamin kepastian hukum di wilayah Kabupaten Simalungun. Penegakan hukum yang tegas dan adil dinilai penting untuk mencegah potensi konflik sosial serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (S. Purba)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C Tanpa Papan Izin Milik Oknum ‘AGS’ di Cepogo Boyolali Resahkan Warga
RPK-RI Bersama LMKPAI Siap Tempuh Jalur Hukum untuk Mendorong Transparansi dan Memberantas Korupsi di Sektor Pertambangan Jawa Tengah
Polantas Menyapa: Satlantas Polres Karanganyar Berikan Edukasi Prosedur Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Judi Togel Beroperasi Bebas di Tanjung Morawa, Hukum Terkesan Lumpuh di Deli Serdang
Kapolres Metro Jakarta Timur dan Dandim 0505 Jakarta Timur Perkuat Sinergi Bersama Warga Melalui Jaga Jakarta On The Spot di Klender
Dari Pekarangan Warga, Polsek Ngrampal Kawal Swasembada Pangan Nasional
Warga Candirejo Mengadu ke Bupati H. Ngesti Nugraha, Minta Evaluasi Kinerja Lurah Aishah
Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sidang Sub Panpus, Pastikan Rekrutmen Bintara TNI AD Berjalan Objektif dan Transparan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:43 WIB

Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C Tanpa Papan Izin Milik Oknum ‘AGS’ di Cepogo Boyolali Resahkan Warga

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:08 WIB

RPK-RI Bersama LMKPAI Siap Tempuh Jalur Hukum untuk Mendorong Transparansi dan Memberantas Korupsi di Sektor Pertambangan Jawa Tengah

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:12 WIB

Polantas Menyapa: Satlantas Polres Karanganyar Berikan Edukasi Prosedur Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Rabu, 10 Juni 2026 - 04:33 WIB

Judi Togel Beroperasi Bebas di Tanjung Morawa, Hukum Terkesan Lumpuh di Deli Serdang

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:34 WIB

Kapolres Metro Jakarta Timur dan Dandim 0505 Jakarta Timur Perkuat Sinergi Bersama Warga Melalui Jaga Jakarta On The Spot di Klender

Berita Terbaru