Mafia Getah “Dodi” Bebas Beroperasi di Area PT Bridgestone, Aparat Diminta Bertindak Tegas

- Kontributor

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, Tribuncakranews.com – Dugaan praktik pencurian dan penampungan getah karet di areal perkebunan milik PT Bridgestone yang berlokasi di Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi perhatian publik dan memicu keresahan masyarakat sekitar.

Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas yang diduga ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama dan berjalan tanpa hambatan berarti. Seorang pria yang dikenal dengan nama Dodi disebut-sebut oleh warga sebagai pihak yang diduga mengoordinasikan penampungan serta distribusi getah karet yang dicurigai berasal dari hasil pencurian. Namun demikian, informasi ini masih sebatas dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum.

Pahala Sihombing selaku Ketua Lembaga Pengawasan Penyelenggara dan Pelayanan Publik (LP4) di wilayah Sumatera Utara (Sumut). menilai, apabila dugaan tersebut benar, praktik semacam ini tidak hanya merugikan perusahaan sebagai pemilik aset, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi lingkungan sekitar. Oleh karena itu, warga berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif. ” Terkait terjadinya pencurian getah milik Bridgestone jelas perbuatan pidana yang dapat dihukum maksimal 5 tahun penjara karena telah merugikan pribadi maupun korporasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan pencurian tersebut telah berlangsung lama tentunya diduga telah ada kerjasama diantara pencuri dan pihak perusahaan maupun keamanan (APH) Ucap Pahala Sihombing.”

Secara hukum, tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara itu, apabila terdapat unsur penadahan atau penampungan barang hasil kejahatan, Pasal 480 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Dalam hal perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama atau terorganisir, ketentuan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana juga dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bridgestone belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tersebut. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada pihak kepolisian setempat.

Wilayah hukum tempat kejadian berada di bawah naungan Polsek Serbelawan yang dipimpin oleh Gunawan Sembiring, S.H. yang baru-baru ini menerima kenaikan pangkat menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP). Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan terkait perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius, tanpa intervensi maupun keberpihakan, demi menjaga stabilitas keamanan serta menjamin kepastian hukum di wilayah Kabupaten Simalungun. Penegakan hukum yang tegas dan adil dinilai penting untuk mencegah potensi konflik sosial serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (S. Purba)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kudus Gandeng BPJS Kesehatan, 548 Warga Rentan Diverifikasi untuk Perlindungan JKN
Penerangan Jalan Pemkab Jombang Sukses Rampungkan Mayoritas Paket PJU PIK Fokus pada Dampak Masyarakat
Sosialisasikan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Tegaskan Komitmen Pelayanan Humanis dan Antipungli
Pangdam IV/Diponegoro Sambut Kepulangan Prajurit Purna Satgas Pamtas RI-PNG dengan Penuh Kebanggaan
Irdam IV/Diponegoro Pimpin Entry Meeting Verifikasi Sertijab Pangdam dan Ketua YKJ Cabang III Diponegoro
Dugaan Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Demak Terbongkar
Sengketa Pelayanan Medis Anak dengan Klinik All About Care Berakhir Damai, Orang Tua Sebut Ada Permintaan Maaf dan Ganti Rugi
Progres Disebut Capai 87 Persen, Muhammad Rofiq dan Purwanto Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembangunan kepada Satpol PP Kota Salatiga
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:15 WIB

Polres Kudus Gandeng BPJS Kesehatan, 548 Warga Rentan Diverifikasi untuk Perlindungan JKN

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Penerangan Jalan Pemkab Jombang Sukses Rampungkan Mayoritas Paket PJU PIK Fokus pada Dampak Masyarakat

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Sosialisasikan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Tegaskan Komitmen Pelayanan Humanis dan Antipungli

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Sambut Kepulangan Prajurit Purna Satgas Pamtas RI-PNG dengan Penuh Kebanggaan

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Irdam IV/Diponegoro Pimpin Entry Meeting Verifikasi Sertijab Pangdam dan Ketua YKJ Cabang III Diponegoro

Berita Terbaru