Modus BLT Palsu di Getasan, Lansia Kehilangan Emas dan HP, Pelaku Kabur Tinggalkan Korban di Tengah Jalan

- Kontributor

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Semarang | Tribuncakranews.com  – Aksi penipuan dengan modus bantuan sosial kembali memakan korban. Seorang lansia bernama Semi (73), warga Dusun Jetak RT 09 RW 21, Desa Jetak, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, mengalami kerugian setelah diperdaya seorang pria tak dikenal yang mengaku sebagai penyalur Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Berdasarkan keterangan korban dan surat tanda penerimaan laporan pengaduan yang diterbitkan Polsek Getasan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Menurut kronologi, seorang pria paruh baya datang ke rumah korban dengan mengaku sebagai petugas penyalur BLT. Pelaku kemudian meyakinkan korban bahwa dirinya memperoleh bantuan sebesar Rp5.800.000 yang harus diambil di Kantor Pos Getasan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk melancarkan aksinya, pelaku meminta korban menyiapkan KTP, membawa uang sisa bantuan yang pernah diterima sebelumnya, serta melepas perhiasan berupa dua cincin emas dan membawa telepon genggam. Seluruh barang tersebut kemudian diminta dimasukkan ke dalam tas dan diletakkan di bagasi sepeda motor yang dikendarai pelaku.

Tanpa menaruh curiga, korban kemudian dibonceng menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih merah dengan alasan menuju Kantor Pos Getasan untuk mengambil bantuan yang dijanjikan.

Baca Juga:  Korem 072/Pamungkas Gelar Upacara Korps Rapot Kenaikan Pangkat Prajurit dan PNS

Namun di tengah perjalanan, tepatnya di wilayah Dusun Pongangan, Desa Samirono, Kecamatan Getasan, pelaku menghentikan kendaraan dan meminta korban turun dengan alasan ban sepeda motor mengalami kebocoran.

Saat korban turun, pelaku justru tancap gas dan melarikan diri membawa seluruh barang milik korban yang berada di bagasi motor.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa:

1 unit handphone Samsung Galaxy A05 warna silver;

2 buah cincin emas;

Uang tunai sebesar Rp350.000.

Total kerugian diperkirakan mencapai jutaan rupiah.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Getasan. Laporan pengaduan telah diterima dengan Nomor: STPLP/15/VI/2026/JATENG/RES SMG/SEK GTS tertanggal 7 Juni 2026.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya para lansia, agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan program bantuan pemerintah tanpa disertai identitas dan prosedur resmi yang jelas.

Hingga berita ini diterbitkan, pelaku masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang dan sesuai kaidah jurnalistik.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beraksi di Sejumlah Lokasi, Pencuri Spesialis HP Dibekuk Tim URC Polres Sragen
Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat
Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi
Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.
Tokoh Forum Banyumas Eling Gelar Diskusi Kebijakan Parkir, Berharap Rencana Parkir Gratis di Alfamart Ditinjau Kembali
Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan
839 Prajurit TNI AD Resmi Dilantik, Pangdam IV/Diponegoro Tutup Dikmata Gelombang II 2026 
Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:57 WIB

Beraksi di Sejumlah Lokasi, Pencuri Spesialis HP Dibekuk Tim URC Polres Sragen

Kamis, 10 September 2026 - 10:31 WIB

Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 10:07 WIB

Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi

Kamis, 10 September 2026 - 08:26 WIB

Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.

Rabu, 9 September 2026 - 21:43 WIB

Tokoh Forum Banyumas Eling Gelar Diskusi Kebijakan Parkir, Berharap Rencana Parkir Gratis di Alfamart Ditinjau Kembali

Berita Terbaru