Negara Tak Boleh Kalah!! PT. Agrinas Palma Nusantara Mendesak Pihak Kepolisian Menindak Tegas KSO CV. ETK yang Memanen Paksa Padahal KSO nya Sudah Dibatalkan.

- Kontributor

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu – Riau, Tribuncakranews.com : Praktik pemanenan sawit ilegal dan penjarahan lahan yang dikelola oleh pihak yang tidak berhak di berbagai konsesi PT Agrinas Palma Nusantara (KSO) sedang marak terjadi di Provinsi Riau. Seperti Peristiwa yang terjadi di Lahan Exs. PT. Johan Sentosa (JS) seluas 469,11 Ha, yang dikelola oleh KSO CV. Edward Tama Karya (ETK). Minggu (7/6/2026).

Dari informasi yang dihimpun oleh awak media, berdasarkan Nota Dinas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) No: B- 366/PKH-Pokja-2.1/12/2025, tentang laporan dan permohonan arahan atas hasil klarifikasi ulang terhadap Exs. PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PT. PSPI), maka akan dilakukan pengurangan objek pada exs. PT. JS seluas 469,11 Ha, dari kontrak KSO, CV ETK.

Maka, berdasarkan surat dari PT. Agrinas Palma Nusantara (APN) inilah CV. ETK, tidak dapat melanjutkan pengelolaan atas lahan PT. JS. Karena lahan tersebut telah dikelola mandiri oleh PT. APN (Persero).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu perwakilan dari PT. APN yang enggan disebutkan namanya (Narasumber), kepada awak media menerangkan bahwa, lahan PT. APN tersebut diduga telah di kuasai kembali oleh KSO CV. ETK. Padahal, KSO CV. ETK sudah tidak berhak lagi untuk mengelola lahan tersebut terhitung mulai tanggal 4 Februari 2026.

” Dilokasi, ada beberapa orang yang mengaku dari CV. ETK, mencoba melakukan intimidasi bahkan melarang pihak PT. APN, untuk masuk ke areal tersebut, sempat terjadi perdebatan antara pihak PT. APN dengan pihak CV. ETK. namun pihak CV. ETK tetap bersikukuh untuk mempertahankannya tampa menunjukkan legalitas sedikitpun,”, ujar Narasumber.

Maka dari itu, kami dari pihak PT. APN meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan penindakan yang tegas terhadap CV. ETK, karena telah melakukan tindakan yang menurutnya telah melakukan pelanggaran hukum.

Baca Juga:  Fitnah Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Sebut Oknum TNI Backing Galian C Benturkan Institusi TNI dan Polri, Wadandenintel Kodam XIX/Tuanku Tambusai Siapkan Langkah Hukum terhadap AKP Anggi Rian Diansyah dan Pelapor Dr Freddy Simanjuntak

Lanjutnya, “Perbuatan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku dari CV. ETK, diduga telah menghalang-halangi pihak PT. APN untuk melakukan aktivitas dilahan di lahan sitaan negara yang dikelola melalui skema KSO Agrinas.

Narasumber juga menyebutkan bahwa, Kebun Negara, milik PT. APN exs. PT. JS, diduga telah dijarah atau dipanen paksa oleh sejumlah oknum yan diduga dari pihak CV. ETK,

Pihak PT. APN, menyebut para oknum dari CV. ETK, tetap melakukan pemanenan meski telah diperingatkan atau dijelaskan bahwa lahan tersebut sudah dikelola oleh PT. APN. Kalau hal ini dibiarkan, Negara akan mengalami kerugian, karena kehilangan buah sawit, brondolan, hingga biaya upah panen, imbuhnya.

Kami Pihak dari PT. APN, mendesak agar APH bertindak tegas sesuai sesuai hukum yang berlaku, tutup Narasumber

Catatan Redaksi:

Apabila pihak KSO (Kerja Sama Operasional) yang telah dibatalkan melakukan pemanenan sepihak di lahan PT. Agrinas Palma Nusantara, mereka dapat dijerat dengan sanksi pidana dan gugatan perdata.

Tindakan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dengan rincian sanksi sebagai berikut:

Tindak Pidana Pencurian & Penggelapan: Memanen atau mengambil hasil kebun (kelapa sawit) yang bukan haknya tanpa izin pengelola sah dapat diproses hukum menggunakan Pasal 362 (Pencurian) dan Pasal 372 (Penggelapan) KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 4 hingga 5 tahun.

Pelanggaran UU Perkebunan: Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap orang dilarang mengganggu kegiatan usaha perkebunan yang memiliki izin. Pelanggar berpotensi dikenakan pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH): PT. Agrinas Palma Nusantara berhak mengajukan gugatan perdata melalui Pasal 1365 KUHPerdata untuk menuntut ganti rugi materiil atas hilangnya hasil panen, potensi keuntungan, dan kerusakan fasilitas kebun yang ditimbulkan.

 

 

(Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolresta Banyumas Turun Langsung, Bantu Warga Pulihkan Rumah Pascakebakaran
BARU TIGA BULAN SUDAH RETAK! PROYEK JALAN PEMUDA KUTOWINANGUN SENILAI Rp1,85 MILIAR DIPERTANYAKAN, PUPR KEBUMEN DIDESAK BUKA SUARA
Polda DIY Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Praktisi Drum Band Kab. Jombang, Memertanyakan Diberangkatkannya Kontingen KEJURNAS FYBI Jombang Oleh Bupati
Anev Minggu Ke-1 Ops Patuh Progo 2026: Angka Kecelakaan Lalu Lintas di DIY Turun 23 Persen, Polisi Kembangkan Pendekatan Edukatif dan Humanis
Alasan Lahan Untuk Didirikan Bangunan, Bukit Ditambang, Batu Dan Kepros Dijual Kepada Warga 
Polresta Banyumas Bongkar Penipuan Emas Palsu Rp26,4 Juta, Alat Pengolahan Logam Disita dari Rumah Tersangka
Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Penggelapan Jual Beli Mobil, Korban Rugi Rp115 Juta
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 10:25 WIB

Kapolresta Banyumas Turun Langsung, Bantu Warga Pulihkan Rumah Pascakebakaran

Selasa, 3 November 2026 - 10:21 WIB

BARU TIGA BULAN SUDAH RETAK! PROYEK JALAN PEMUDA KUTOWINANGUN SENILAI Rp1,85 MILIAR DIPERTANYAKAN, PUPR KEBUMEN DIDESAK BUKA SUARA

Selasa, 3 November 2026 - 10:17 WIB

Polda DIY Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Cegah Penyalahgunaan Narkotika

Selasa, 3 November 2026 - 10:13 WIB

Praktisi Drum Band Kab. Jombang, Memertanyakan Diberangkatkannya Kontingen KEJURNAS FYBI Jombang Oleh Bupati

Selasa, 3 November 2026 - 10:10 WIB

Anev Minggu Ke-1 Ops Patuh Progo 2026: Angka Kecelakaan Lalu Lintas di DIY Turun 23 Persen, Polisi Kembangkan Pendekatan Edukatif dan Humanis

Berita Terbaru