Patah Tulang !, Komisi I DPRD Siantar Gelar RDP Tanpa Kehadiran Pihak PT. SHK Bahas Dugaan Pelanggaran Terhadap Pekerja Godfrit Freddy Sianturi Dipukul Kepala Depot.

- Kontributor

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar, Tribuncakranews.com 

DPRD kota Pematangsiantar melalui Komisi I melaksanakan Rapat dengar pendapat (RDP) di ruang komisi 1, Senin, (8/6/2026), dengan agenda untuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas nama Godfrit Freddy Sianturi yang merasa dirugikan akibat penurunan jabatan dan pemotongan gaji sepihak oleh PT. SHK (Suryatama Harapan Kita).

Rapat komisi I dipimpin oleh ketua komisi I, Robin Januarto Manurung, SH didampingi Ilhamsyah Sinaga selaku wakil ketua, dihadiri oleh Anggota Komisi I dan Kepala Dinas Tenaga kerja kota Pematangsiantar, Robert Samosir dan staf.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai dibuka pimpinan rapat, pelapor Godfrit F Siahaan memaparkan kronologi permasalahan yang berawal 20 Juni 2025 telah terjadi perselisihan dengan Kepala Depot PT.SHK cabang Sibolga yang berujung pada perkelahian yang mengakibatkan dirinya patah tulang pada lengan kiri.

Godfrit mengatakan pada tanggal 26 Juni 2025 menjalani operasi dan menjalani pemulihan, serta tetap menjalankan kewajiban pekerjaan sesuai penugasan dari perusahaan.

Pada 14 Juli 2025, dirinya diminta oleh kepala wilayah PT SHK untuk segera kembali bekerja meskipun masih dalam masa pemulihan pasca operasi.

Dalam uraian penjelasan Godfrit, sejak pertikaian itu, dirinya mendapat perlakuan yang tidak baik dari pihak perusahaan. Antara lain, dirinya diminta untuk berdamai serta menandatangani surat peringatan ( SP 1).

Selanjutnya perpindahan penugasan dalam masa pemulihan, penurunan jabatan sepihak pada bulan Juli 2025 menjadi petugas umum ( PU) yang tidak disertai dengan surat keputusan resmi.

Baca Juga:  Momen Suci Idul Adha: Pimpinan DPRD Badung Sampaikan Doa Kedamaian dan Permohonan Maaf Lahir Batin

Kemudian dirinya mendapat tekanan kerja dan perlakuan tidak adil, pemotongan gaji sepihak ( Juli 2025 – Februari 2026).

Setelah menjabarkan kronologi, Godfrit mengemukakan permintaan/ tuntutan kepada PT SHK dan menyampaikan permohonan kepada Komisi I DPRD kota Pematangsiantar untuk membantu menyelesaikan sengketa dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada RDP, masing-masing anggota komisi I mengajukan pertanyaan kepada pelapor dan begitu juga kepada Robert Samosir selaku Kadis Naker Pematangsiantar, sehingga RDP terlihat alot dan antusias.

Hal itu dipicu dengan adanya informasi dari Kadisnaker yang menjawab pertanyaan komisi I perihal keberadaan PT. SHK yang belum terdaftar pada Disnaker kota Pematangsiantar.

Kadis Naker Pematangsiantar juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak PT SHK terkait keluhan pelapor. Namun tidak mendapat respon sehingga Kadis Naker memberikan saran kepada pelapor agar membuat laporan resmi.

” Kita sudah menindaklanjuti laporan. Akan tetapi sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah, wewenang pengawasan terhadap perusahaan ada pada Pemerintah propinsi. Disnaker kota Pematangsiantar hanya bisa melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor,” ucap Kadisnaker.

Setelah mendengar penjelasan kedua belah pihak, Ketua Komisi I menskors Rapat dengar pendapat hingga pada tanggal 17 Juni 2026 yang akan datang dengan menghadirkan Dinas Tenaga kerja propinsi Sumut, dan PT SHK.

 

 

( Andy Alfiano )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BONGKAR DUGAAN MODUS IZIN ABU-ABU! Ketua DPD Laskar NKRI Cilegon: Tambang Pasir Gunung Taka Diduga Ilegal, Kades Batukuda Tegaskan Tak Ada Izin
Sukses PORSADIN VIII Jawa Barat: FKDT Kab. Garut Raih Berbagai Prestasi dan Panitia Sampaikan Apresiasi
MPC PEMUDA PANCASILA PEKANBARU GELAR DONOR DARAH HUT KE-67
Polisi Amankan 14 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Kudus, Tiga Orang Terkait Balap Liar Turut Diamankan
Perobohan dan Pengrusakan Warung di Desa Kedondong, Sumber Agung Merasa Dirugikan 
Gerakan Sadar Lingkungan: Warga Kp. Punclut Giriawas Ajak Masyarakat Mulai Memilah Sampah dari Rumah
Fenomena “Ora Nduwe Isin” dan Senyum Pepesan Kosong Kemunafikan
Kapolresta Surakarta Beri Instruksi Keras ke Satres PPA dan PPO: Bersihkan Solo dari Prostitusi dan Perdagangan Orang
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:09 WIB

BONGKAR DUGAAN MODUS IZIN ABU-ABU! Ketua DPD Laskar NKRI Cilegon: Tambang Pasir Gunung Taka Diduga Ilegal, Kades Batukuda Tegaskan Tak Ada Izin

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Sukses PORSADIN VIII Jawa Barat: FKDT Kab. Garut Raih Berbagai Prestasi dan Panitia Sampaikan Apresiasi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:55 WIB

MPC PEMUDA PANCASILA PEKANBARU GELAR DONOR DARAH HUT KE-67

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Polisi Amankan 14 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Kudus, Tiga Orang Terkait Balap Liar Turut Diamankan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Perobohan dan Pengrusakan Warung di Desa Kedondong, Sumber Agung Merasa Dirugikan 

Berita Terbaru

Berita

MPC PEMUDA PANCASILA PEKANBARU GELAR DONOR DARAH HUT KE-67

Minggu, 25 Okt 2026 - 14:55 WIB