Pelapor Dugaan Tipugelap, Minta Terlapor Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka

- Kontributor

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Tribuncakranews.com // Berulang kali ingkar janji, pelapor dugaan dan penipuan/penggelapan (Tipugelap) proyek pembangunan RS Azizi, Johny (39) warga Jalan Banda, Lingkungan IV, Kelurahan Damai, Binjai Utara, minta agar Polrestabes Medan segera menetapkan terlapor, Dr Yun Indra Yani sebagai tersangka dan menangkapnya.

“Sebelumnya juga sudah pernah dimediasi sekitar akhir September tahun lalu. Terlapor berjanji akan segera menyelesaikan pembayaran uang saya dalam waktu dua minggu.

Namun sampai saat ini belum juga ada itikad baik dari terlapor. Untuk itu saya minta Polrestabes secepatnya menangkap terlapor dan menetapkannya sebagai tersangka, “jelas pelapor, Johny pada wartawan, Senin (19/1).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan dugaan penipuan dan penggelapan ini teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/716/III/2025/SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara.

Lebih jauh, kasus ini bermula saat pelapor bertemu dengan terlapor pada, 3 Februari 2024 di lokasi proyek pembangunan Rumah Sakit Azizzi Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia, Kecamatan, lMedan Helvetia, Kota Medan. Terlapor, Dr Yun Indra Yani pada saat itu mengaku sebagai Direktur RS Azizi juga sebagai Koordinator Pembangunan RS Azizi dan menjanjikan proyek pengerjaan penyelesaian pembangunan RS Azizi denga nilai proyek Rp 30 miliar.

Agar pelapor, Johny mendapatkan proyek tersebut, terlapor, Dr Yun Indra Yani meminta sejumlah uang sebagai jaminan pengerjaan proyek sebesar Rp 360 juta.

Selang beberapa hari kemudian pelapor kembali bertemu dengan terlapor tepatnya pada, 6 Februari 2024 di Kedai Kopi Atok Ringroad Jalan Ringroad, Sei Sikambing B, Medan

Sunggal Kota Medan untuk membicarakan proyek finishing RS. Azizzi. Kemudian terjadi kesepakatan mengenai pengerjaan proyek.

Finishing pembangunan RS Azizzi yang akan dikerjakan oleh pelapor, dengan memberikan sejumlah uang yang disepakati sebelumnya yaitu sejumlah Rp. 360 juta dimana uang tersebut diserahkan/ditransfer ke rekening terlapor, Dr Yun Indra Yani secara bertahap sebanyak 3 kali. Tahap pertama pada, 6 Februari 2024 sebesar Rp. 250 juta dan Rp. 50 juta. Pada 20 Maret 2024 sebesar Rp. 60 juta.

Terakhir pelapor bertemu dengan terlapor di Medan untuk memastikan kapan proyek dapat dikerjakan.

Namun setelah pertemuan tersebut terlapor tidak bisa dihubungi lagi dan tidak tahu keberadaannya dimana, sedangkan terhadap proyek finishing RS Azizi telah dikerjakan orang lain.

Atas kejadian tersebut pada 3 Maret 2025 , pelapor membuat laporan pidana terhadap tindakan penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan oleh Dr. Yun Indra Yani ke Polrestabes Medan.

“Jika tidak ada niat dan itikad baik dari terlapor dalam tempo waktu 2(dua) minggu untuk mengembalikan seluruh uang saya maka saya minta agar terhadap terlapor (Dr. Yun Indra Yani) segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Karena secara nyata perbuatan tersangka tersebut telah memenuhi 2(dua) alat bukti yang sah secara kwalitatif, bahkan terlapor sendiri sudah mengakui perbuatannya dihadapan Kanit, Panit, Juper dan Tim Penasehat Hukum kami,”tukasnya. *(Tim)*

Penulis : Red/Tim

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Simalungun Genjarkan Sosialisasi Virtual “Polri untuk Masyarakat”, Ingatkan Warga Waspada Modus Pinjam HP
Perkara KDRT Mandek Sejak 2024, Kuasa Hukum Korban Soroti Kinerja Unit PPA Polres Tangerang Selatan
Rumahnya Tidak Layak Huni, Warga Miskin Desa Bira Barat Tidak Tersentuh Bantuan
Dihadiri Seribu Lebih Masyarakat, Pawai Obor Tabligh Akbar Nada dan Dakwah Meriahkan Mapag Ramadhan di Bungbulang 
Lapor Pak Kapolsek! Judi Sabung Ayam Gang Sejati ‘Kebal Hukum’, Diduga Dikelola Oknum Cepak Loreng di Tengah Gencarnya Operasi Kapolrestabes
PB Pendawa Indonesia Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan 
MPC PP Kota Medan Apresiasi Kinerja 100 Hari Kapolrestabes Medan 
Aksi Premanisme Debt Collector MayBank Finance: Tarik Paksa Mobil Anggota Pemuda Pancasila di Jogjakarta
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:14 WIB

Polres Simalungun Genjarkan Sosialisasi Virtual “Polri untuk Masyarakat”, Ingatkan Warga Waspada Modus Pinjam HP

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:10 WIB

Perkara KDRT Mandek Sejak 2024, Kuasa Hukum Korban Soroti Kinerja Unit PPA Polres Tangerang Selatan

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:46 WIB

Rumahnya Tidak Layak Huni, Warga Miskin Desa Bira Barat Tidak Tersentuh Bantuan

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:24 WIB

Dihadiri Seribu Lebih Masyarakat, Pawai Obor Tabligh Akbar Nada dan Dakwah Meriahkan Mapag Ramadhan di Bungbulang 

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:20 WIB

Lapor Pak Kapolsek! Judi Sabung Ayam Gang Sejati ‘Kebal Hukum’, Diduga Dikelola Oknum Cepak Loreng di Tengah Gencarnya Operasi Kapolrestabes

Berita Terbaru