Pemilik Cafe Resmi Laporkan AG, Didugal Arogan, Mengancam, dan Picu Kegaduhan  

- Kontributor

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLORA, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Kasus keributan yang sempat viral di media sosial dan terjadi di sebuah cafe di Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, akhirnya berujung ke jalur hukum. Pemilik cafe yang menjadi korban resmi melaporkan terduga pelaku berinisial AG ke Polres Blora, atas dugaan sikap arogan dan tindakan pengancaman.

Tagihan Belum Lunas Sebelumnya

Kuasa hukum korban John L Situmorang S.H., M.H. menjelaskan, AG bersama beberapa rekannya sebelumnya sempat melakukan karaoke di cafe tersebut beberapa hari sebelum kejadian viral. Dari aktivitas tersebut, total tagihan mencapai Rp2.200.000, namun baru dibayarkan Rp1.000.000, sehingga masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp1.200.000.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permintaan Menunggu Magrib Picu Kemarahan

Keesokan harinya, AG kembali datang ke cafe. Saat itu waktu memasuki Magrib, sehingga pihak cafe meminta agar aktivitas karaoke menunggu sementara sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan. Pihak cafe menyampaikan bahwa karaoke boleh dilanjutkan, namun kekurangan pembayaran sebelumnya diminta untuk diselesaikan terlebih dahulu.

Alih-alih menyelesaikan kewajiban, AG justru mengelak dan diduga marah-marah, bahkan memancing perhatian pengunjung lain. Situasi semakin memanas ketika pihak AG lebih dulu mengunggah video kejadian ke media sosial, yang kemudian dibalas dengan unggahan video klarifikasi dari pihak cafe. Perang narasi di ruang digital inilah yang membuat peristiwa tersebut viral dan menuai beragam reaksi publik.

AG Mengaku Sebagai Wartawan dan Anggota LSM

Atas kejadian tersebut, Polsek Jepon langsung turun ke lokasi untuk mengamankan situasi, dibantu oleh Bhabinkamtibmas. Namun AG masih menunjukkan sikap arogansi, bahkan mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM.

Meski sempat dilakukan upaya mediasi, perdamaian tidak tercapai. Pihak korban awalnya bersedia berdamai, namun AG dinilai tetap bersikeras, tidak menghargai proses mediasi, dan bahkan pergi tanpa pamit, sehingga upaya damai dinyatakan gagal.

Laporan Resmi Diterima Polisi

Sikap AG dalam video yang beredar luas menuai kecaman keras dari warganet, yang menilai perilaku tersebut tidak pantas dan merugikan pelaku usaha.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zainul Arifin, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, kami telah menerima laporan dari pemilik cafe pada Senin, 9 Februari 2026. Laporan tersebut akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Dalam pelaporan tersebut, korban didampingi oleh kuasa hukum John L. Situmorang, S.H., M.H., serta Paulina Chrysanti Situmeang, S.H., M.H., selaku Ketua Bidang Perlindungan Perempuan & Anak (PPA) PERADI DPC Jakarta Timur.

Kapolsek Jepon, IPTU Moh. Junaidi, S.H., M.H., juga membenarkan bahwa jajarannya langsung turun ke lokasi pascakejadian. “Anggota Polsek Jepon bersama Bhabinkamtibmas langsung melakukan pengamanan di lokasi kejadian,” jelasnya kepada awak media.

Kasus Buka Diskusi Soal Etika dan Dampak Media Sosial

Karena upaya damai tidak membuahkan hasil, pihak korban akhirnya resmi melaporkan kasus ini ke Polres Blora guna mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik dan membuka diskusi soal etika pelanggan, kewajiban pembayaran, serta dampak media sosial yang kerap membentuk opini sepihak sebelum proses hukum berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku AG belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 072/Pamungkas Dampingi Pangdam IV/Diponegoro Kunjungi Yon TP 445/SGH di Purworejo
Eric Vr: Wartawan Disayang Masyarakat Adalah yang Berani Suarakan Keadilan sesuai UU Pers
Tradisi Syukuran Muharam di Desa Korowelanganyar, Warga Panjatkan Doa untuk Hasil Panen Melimpah
FGD Strategi Pencegahan Tawuran Melalui Kolaborasi Peran Multi Stakeholder dalam Mitigasi Sosial dan Konflik Digital Tahun 2026, Satukan Komitmen Cegah Tawuran di Jakarta Timur
TMMD Reguler ke-129 Resmi Dibuka di Tengaran, Polres Semarang Perkuat Sinergi Dukung Percepatan Pembangunan Desa.
Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2026 di Berbah, Sleman: Sinergi TNI-Rakyat Membangun Negeri dari Desa
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan TMMD Reguler Ke-129 di Purworejo
PC dan PAC LDII Kecamatan Ngaliyan Hadiri Konsolidasi Organisasi Bersama Pimpinan DPP LDII dan Ketua Umum DPP LDII Pusat
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:13 WIB

Danrem 072/Pamungkas Dampingi Pangdam IV/Diponegoro Kunjungi Yon TP 445/SGH di Purworejo

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WIB

Eric Vr: Wartawan Disayang Masyarakat Adalah yang Berani Suarakan Keadilan sesuai UU Pers

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:34 WIB

Tradisi Syukuran Muharam di Desa Korowelanganyar, Warga Panjatkan Doa untuk Hasil Panen Melimpah

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:29 WIB

FGD Strategi Pencegahan Tawuran Melalui Kolaborasi Peran Multi Stakeholder dalam Mitigasi Sosial dan Konflik Digital Tahun 2026, Satukan Komitmen Cegah Tawuran di Jakarta Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:54 WIB

TMMD Reguler ke-129 Resmi Dibuka di Tengaran, Polres Semarang Perkuat Sinergi Dukung Percepatan Pembangunan Desa.

Berita Terbaru