Pemilik Cafe Resmi Laporkan AG, Didugal Arogan, Mengancam, dan Picu Kegaduhan  

- Kontributor

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLORA, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Kasus keributan yang sempat viral di media sosial dan terjadi di sebuah cafe di Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, akhirnya berujung ke jalur hukum. Pemilik cafe yang menjadi korban resmi melaporkan terduga pelaku berinisial AG ke Polres Blora, atas dugaan sikap arogan dan tindakan pengancaman.

Tagihan Belum Lunas Sebelumnya

Kuasa hukum korban John L Situmorang S.H., M.H. menjelaskan, AG bersama beberapa rekannya sebelumnya sempat melakukan karaoke di cafe tersebut beberapa hari sebelum kejadian viral. Dari aktivitas tersebut, total tagihan mencapai Rp2.200.000, namun baru dibayarkan Rp1.000.000, sehingga masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp1.200.000.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permintaan Menunggu Magrib Picu Kemarahan

Keesokan harinya, AG kembali datang ke cafe. Saat itu waktu memasuki Magrib, sehingga pihak cafe meminta agar aktivitas karaoke menunggu sementara sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan. Pihak cafe menyampaikan bahwa karaoke boleh dilanjutkan, namun kekurangan pembayaran sebelumnya diminta untuk diselesaikan terlebih dahulu.

Alih-alih menyelesaikan kewajiban, AG justru mengelak dan diduga marah-marah, bahkan memancing perhatian pengunjung lain. Situasi semakin memanas ketika pihak AG lebih dulu mengunggah video kejadian ke media sosial, yang kemudian dibalas dengan unggahan video klarifikasi dari pihak cafe. Perang narasi di ruang digital inilah yang membuat peristiwa tersebut viral dan menuai beragam reaksi publik.

AG Mengaku Sebagai Wartawan dan Anggota LSM

Atas kejadian tersebut, Polsek Jepon langsung turun ke lokasi untuk mengamankan situasi, dibantu oleh Bhabinkamtibmas. Namun AG masih menunjukkan sikap arogansi, bahkan mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM.

Meski sempat dilakukan upaya mediasi, perdamaian tidak tercapai. Pihak korban awalnya bersedia berdamai, namun AG dinilai tetap bersikeras, tidak menghargai proses mediasi, dan bahkan pergi tanpa pamit, sehingga upaya damai dinyatakan gagal.

Laporan Resmi Diterima Polisi

Sikap AG dalam video yang beredar luas menuai kecaman keras dari warganet, yang menilai perilaku tersebut tidak pantas dan merugikan pelaku usaha.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zainul Arifin, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, kami telah menerima laporan dari pemilik cafe pada Senin, 9 Februari 2026. Laporan tersebut akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Dalam pelaporan tersebut, korban didampingi oleh kuasa hukum John L. Situmorang, S.H., M.H., serta Paulina Chrysanti Situmeang, S.H., M.H., selaku Ketua Bidang Perlindungan Perempuan & Anak (PPA) PERADI DPC Jakarta Timur.

Kapolsek Jepon, IPTU Moh. Junaidi, S.H., M.H., juga membenarkan bahwa jajarannya langsung turun ke lokasi pascakejadian. “Anggota Polsek Jepon bersama Bhabinkamtibmas langsung melakukan pengamanan di lokasi kejadian,” jelasnya kepada awak media.

Kasus Buka Diskusi Soal Etika dan Dampak Media Sosial

Karena upaya damai tidak membuahkan hasil, pihak korban akhirnya resmi melaporkan kasus ini ke Polres Blora guna mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik dan membuka diskusi soal etika pelanggan, kewajiban pembayaran, serta dampak media sosial yang kerap membentuk opini sepihak sebelum proses hukum berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku AG belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C Tanpa Papan Izin Milik Oknum ‘AGS’ di Cepogo Boyolali Resahkan Warga
RPK-RI Bersama LMKPAI Siap Tempuh Jalur Hukum untuk Mendorong Transparansi dan Memberantas Korupsi di Sektor Pertambangan Jawa Tengah
Polantas Menyapa: Satlantas Polres Karanganyar Berikan Edukasi Prosedur Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Kapolres Metro Jakarta Timur dan Dandim 0505 Jakarta Timur Perkuat Sinergi Bersama Warga Melalui Jaga Jakarta On The Spot di Klender
Dari Pekarangan Warga, Polsek Ngrampal Kawal Swasembada Pangan Nasional
Sidokkes Polres Wonogiri Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Screening TB Paru di Rumah Pelayanan Sosial Esti Utomo
Remaja Pengendara Motor Meninggal Dunia Setelah Tabrak Tiang Fiber Optik di Eromoko
Gandeng Duta Anti Narkoba, Polres Jepara Berkolaborasi Wujudkan Generasi Emas Tanpa Narkoba
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:43 WIB

Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C Tanpa Papan Izin Milik Oknum ‘AGS’ di Cepogo Boyolali Resahkan Warga

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:08 WIB

RPK-RI Bersama LMKPAI Siap Tempuh Jalur Hukum untuk Mendorong Transparansi dan Memberantas Korupsi di Sektor Pertambangan Jawa Tengah

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:12 WIB

Polantas Menyapa: Satlantas Polres Karanganyar Berikan Edukasi Prosedur Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:34 WIB

Kapolres Metro Jakarta Timur dan Dandim 0505 Jakarta Timur Perkuat Sinergi Bersama Warga Melalui Jaga Jakarta On The Spot di Klender

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:29 WIB

Sidokkes Polres Wonogiri Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Screening TB Paru di Rumah Pelayanan Sosial Esti Utomo

Berita Terbaru