Penanganan Dugaan Praktik Korupsi Bansos di Desa Panyaungan Jaya Sedang Ditangani Oleh Penyidik

- Kontributor

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG KOTA, TRIBUNCAKRANEWS.COM _ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota saat ini tengah menangani perkara dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di Desa Panyaungan Jaya, Kabupaten Serang pada Selasa, 12/05/26.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, S.I.K., M.H., M.Si., menegaskan bahwa laporan aduan masyarakat terkait dugaan tersebut sedang dalam proses penyelidikan.

“Perkara ini sedang berjalan dan saat ini dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Serang Kota,” ujar Kompol Alfano pada Rabu (12/05/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/RI-01/1/RES.3.1./2026/SATRESKRIM, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.LIDIK/02/1/RES.3.1./2026/SATRESKRIM.

Sejalan dengan surat perintah tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari sejumlah pihak, di antaranya masyarakat berinisial MH (33), SH (50), operator bansos desa berinisial S.M (30), serta Kepala Desa Panyaungan Jaya berinisial SI (45) dan pihak terkait.

Baca Juga:  Patrol Polsek Banyuresmi Kembali Tertibkan Pelajar Yang Bolos Sekolah

Selain itu, Hari ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik berkoordinasi dengan inspektorat Kabupaten Serang di ciomas

Satreskrim Polresta Serang Kota juga terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Serang, khususnya dengan Inspektorat dalam rangka pelaksanaan audit investigasi guna mendukung proses penyelidikan.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para pihak yang terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara.

Satreskrim Polresta Serang Kota menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

HUMAS/TIM TRIBUNCAKRANEWS.COM BANTEN

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Brimob Jateng Panen 8 Ton Jagung di Kendal, Wujud Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional
Polres Sragen Bekuk Pelaku Bobol Rumah di Masaran, Barang Curian Berhasil Disita
7th Anniversary APSI Korwil Kemusu Digelar Meriah, Disambut Antusias Masyarakat
Menjangkau Hingga Pelosok Negeri, Polantas Riau Salurkan 5.357 Paket Bansos dan Hadir Membawa Harapan untuk Masyarakat
Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Polda Banten Berganti
PPWI Resmi Laporkan Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman ke Bareskrim Polri Terkait Korupsi dan Pidana Pers
Perkuat Struktur Organisasi, Polri Rotasi Jabatan PJU Mabes, Kapolda Hingga Wakapolda
Hari Besar Islam, Desa Bungbulang Gelar Tabligh Akbar “Generasi Muslim Berkualitas di Era Digital”
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:37 WIB

Brimob Jateng Panen 8 Ton Jagung di Kendal, Wujud Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:23 WIB

Polres Sragen Bekuk Pelaku Bobol Rumah di Masaran, Barang Curian Berhasil Disita

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:05 WIB

7th Anniversary APSI Korwil Kemusu Digelar Meriah, Disambut Antusias Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:08 WIB

Menjangkau Hingga Pelosok Negeri, Polantas Riau Salurkan 5.357 Paket Bansos dan Hadir Membawa Harapan untuk Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:02 WIB

Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Polda Banten Berganti

Berita Terbaru

Berita

Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Polda Banten Berganti

Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:02 WIB