TSS NTT, Tribuncakranews.com Hal ini disebabkan belum adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memiliki beberapa poin perubahan terkait pelaksanaan Pilkades sehingga Perda dan Perbup yang mengatur tentang jadwal dan tahapan, pembentukan panitia desa dan alokasi anggaran Pilkades belum dapat diterbitkan.
Selain itu, beredar wacana DPRD TTS tidak dapat membahas perubahan anggaran Tahun 2026 untuk alokasi anggaran Pilkades yang mencapai 2 Milyar karena keterbatasan anggaran dana Silpa.
Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Aliansi Trias Politica dan Demokrasi (ATRAKSI) Kab. TTS Yunus Nenabu mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan Pilkades serentak yang telah berjalan di beberapa kabupaten lainnya, sementara Kabupaten TTS masih jalan ditempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Beberapa daerah lain seperti di Kab. Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Nagekeo dan Kab. Kupang sudah berjalan tahapannya, mengapa Kab. TTS masih jalan ditempat, apakah UU yang digunakan berbeda?.”Singgung Yunus.
Yunus mencurigai adanya agenda politik tersembunyi dari indikasi penundaan Pilkades serentak di wilayah Kab. TTS dan menuntut pemerintah bertanggung jawab terhadap proses demokrasi penyelenggaran Pilkades yang seharusnya sudah dilaksanakan 6 bulan sebelum masa jabatan 86 kepala desa selesai pada bulan Juni lalu.
“Kami mencurigai ada agenda politik terselubung yang ingin menunda Pelaksanaan Pilkades ini, untuk itu pemerintah seharusnya bertanggung jawab apabila Pilkades ini benar-benar ditunda ke Tahun 2027 sehingga proses pembangunan desa harus diserahkan kembali ke penjabat kepala desa.”Tandas Yunus.
Yunus juga menyebut akan melakukan aksi protes terhadap Pemerintah Kab. TTS apabila benar Pilkades serentak di wilayah Kab. TTS akan ditunda ke Tahun 2027.
“Kami ATRAKSI akan turun ke jalan, meminta pertanggung jawaban pemerintah apabila benar Pilkades ini harus ditunda ke Tahun 2027.”Kecam Yunus.
**














