Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Tebingtinggi, lakukan upaya RJ dugaan Pencurian dua Buah Tandan Sawit di Kebun Manako

- Kontributor

Minggu, 20 September 2026 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi, Tribuncakranews.com // Program restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban. Dimana Restorative Justice dimanfaatkan lebih mengedepankan mediasi secara kekeluargaan, sehingga tidak ada lagi yang merasa dirugikan dan masyarakat mendapatkan keadilan yang sebenarnya.

Menanggapi hal kejadian tersebut salah satu Pemerhati hukum yang biasanya di panggil Alvin mengatakan meminta kepada Kapolres tebingtinggi yang saat ini masih di Pimpin oleh AKBP Hotmartua Ambarita, S.H., S.I.K., M.H. untuk melakukan upaya mediasi dan Restoratif jastice mengenai 1 orang tersebut yakni ini RS, desa V desa simalas, kecamatan Sipisspis, kabupaten Serdang Bedagai yang telah diamankan beberapa hari yang lalu tentang dugaan Pencurian dua Buah Tanda Sawit di kebun Manako. Minggu 20/9/2026

“Harapan kepada Kapolres tebingtinggi dapat bersikap Arif dan bijaksana untuk melakukan perdamaian, dimana klien kami melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) hanya melangsir dua Buah Tandan Sawit Klien yang beralamat di areal afd IV b. E.21 kebun manako desa sibarani kecamatan Sipisspis kabupaten Serdang Bedagai kami merupakan tulang punggung keluarga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut menambahkan ia juga menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polsek Spis-spis untuk memeriksa 1 orang dugaan pencurian dua Buah Tandan Sawit tersebut, Namun menurutnya, pernyataan bahwa penyelidikan masih berlangsung perlu diikuti dengan perkembangan yang konkret.

“Tetapi setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, tentu publik berhak menunggu kejelasan mengenai perkembangan perkara ini,”

meminta Penyidik Polsek Sipispis untuk menetapkan seseorang bersalah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI.” Pungkasnya

( Andy Alfiano )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEMPAR! QARI TUNA NETRA CIGEDUG RUKYATKAN EMAS MTQ NASIONAL 2026, JAWA BARAT DIBUAT BANGGA!
Kongres I GAMPERA Tetapkan Armada–Elshaddai, Nahkoda Baru Periode 2026–2029
Logandeng Gunungkidul Memilih, Inilah Dua Sosok Calon Lurah Dua Jalan Pembangunan
Lomba Video Kreatif Turnamen Panjat Tebing Piala Panglima TNI 2026 di Yogyakarta Telah di Tutup 
Bukan Sekadar Kunjungan, Opan dan Rombongan FWJ Indonesia Sambung Kembali Silaturahmi dengan Khanza Haryati
PP-PPKRI Gelar Pengesahan Kepengurusan 2026, AWDI Dorong Pelestarian Nilai Perjuangan
Tiga Calon, Tiga Gagasan: Adu Visi-Misi Menuju Kursi Lurah Bandung 2026
Semarak HUT ke-81 TNI dan HUT ke-76 Kodam IV/Diponegoro, Fun Run Dilanjutkan Bakti Sosial Kesehatan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 20:21 WIB

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Tebingtinggi, lakukan upaya RJ dugaan Pencurian dua Buah Tandan Sawit di Kebun Manako

Minggu, 20 September 2026 - 20:06 WIB

GEMPAR! QARI TUNA NETRA CIGEDUG RUKYATKAN EMAS MTQ NASIONAL 2026, JAWA BARAT DIBUAT BANGGA!

Minggu, 20 September 2026 - 20:02 WIB

Kongres I GAMPERA Tetapkan Armada–Elshaddai, Nahkoda Baru Periode 2026–2029

Minggu, 20 September 2026 - 17:09 WIB

Logandeng Gunungkidul Memilih, Inilah Dua Sosok Calon Lurah Dua Jalan Pembangunan

Minggu, 20 September 2026 - 16:43 WIB

Lomba Video Kreatif Turnamen Panjat Tebing Piala Panglima TNI 2026 di Yogyakarta Telah di Tutup 

Berita Terbaru