PK Bapas Pati Laksanakan Pendampingan Sidang Demi Terpenuhinya Hak Anak Berhadapan dengan Hukum

- Kontributor

Senin, 25 Mei 2026 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati, Tribuncakranews. com – Dalam rangka menjamin terpenuhinya hak anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati melaksanakan pendampingan sidang terhadap anak yang sedang menjalani proses peradilan di pengadilan.

Pendampingan ini merupakan bentuk komitmen Bapas Pati dalam memberikan perlindungan, pembinaan, serta memastikan setiap proses hukum yang dijalani anak tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Dalam pelaksanaannya, PK hadir untuk memberikan pendampingan psikososial, memastikan anak mendapatkan hak-haknya selama proses persidangan, serta memberikan masukan kepada majelis hakim melalui hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas).

Baca Juga:  Polres Rejang Lebong Intensifkan Patroli di Jalur Lintas Curup–Lubuklinggau

Kehadiran PK dalam sidang anak juga bertujuan agar proses peradilan berlangsung secara humanis, edukatif, dan tidak mengabaikan masa depan anak. Selain itu, pendampingan dilakukan untuk memberikan dukungan moral kepada anak agar lebih siap menjalani proses persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui kegiatan ini, Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati terus berupaya mewujudkan sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan pembinaan dan pemulihan, sehingga anak tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali berperan positif di tengah masyarakat.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan Aman dan Bergizi, Sidokkes Polres Wonogiri Periksa Makanan di Dua SPPG Sejak Pagi Hari
DPKP Kota Cimahi Pilih Respons Terbuka Soal Aspirasi Mahasiswa, SMHI Apresiasi Komitmen Transparansi
Salah Paham Berujung Pelaporan, Polres Sragen Sukses Tempuh Restorative Justice dan Satukan Dua Warga Sambungmacan
Nama Al Haris Disebut dalam Fakta Penyidikan, TINDAK minta Dirreskrimsus Bertindak. 
Hampir Dua Pekan, Tanggul Sungai Bodri Desa Pidodokulon Tak Kunjung Dibenahi
Peduli Lingkungan, TNI AD Tanam 1500 Pohon Mangrove Dipesisir Pemukiman Desa Pidodokulon
Anak di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Keluarga Tempuh Jalur Hukum di Polsek Selo Boyolali
Sepdono 87 Tahun Ahli Waris Tomo Wigeno Didampingi Tim Feradi WPI Advokat dan Paralegal,GJLGAMAT-RI di Periksa Penyidik Polres Kendal ,Nyatakan Tanah Tidak Pernah di Perjual Belikan 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:26 WIB

Pastikan Aman dan Bergizi, Sidokkes Polres Wonogiri Periksa Makanan di Dua SPPG Sejak Pagi Hari

Senin, 25 Mei 2026 - 17:12 WIB

DPKP Kota Cimahi Pilih Respons Terbuka Soal Aspirasi Mahasiswa, SMHI Apresiasi Komitmen Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 16:19 WIB

Salah Paham Berujung Pelaporan, Polres Sragen Sukses Tempuh Restorative Justice dan Satukan Dua Warga Sambungmacan

Senin, 25 Mei 2026 - 16:11 WIB

PK Bapas Pati Laksanakan Pendampingan Sidang Demi Terpenuhinya Hak Anak Berhadapan dengan Hukum

Senin, 25 Mei 2026 - 15:16 WIB

Nama Al Haris Disebut dalam Fakta Penyidikan, TINDAK minta Dirreskrimsus Bertindak. 

Berita Terbaru