PN Klaten Mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2/2021, menjatuhkan vonis 4 bulan terhadap Timbul Mulyono, Kasus Pengrusakan Tembok Senilai 2jt Itu masuk Tipiring

- Kontributor

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLATEN, Tribuncakranews.com Timbul Mulyono (60), warga Birin, Kalurahan Mlese, Kecamatan Gantiwarno, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Klaten yang menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepadanya.

Berkas banding didaftarkan melalui PN Klaten pada Senin (10/8/2026). Dalam berkas tersebut turut dilampirkan dokumen pendukung berupa Letter C dan surat pelimpahan waris dari orangtuanya sebagai bukti kepemilikan lahan.

Kasus ini bermula dari laporan Ajeng, menantu keluarga tetangga Timbul. Ajeng melaporkan Timbul ke Polsek Gantiwarno dengan tuduhan merusak pagar tembok. Menurut Timbul, pagar yang dirusak itu berada di atas lahannya sendiri sehingga ia merasa benar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama proses persidangan perkara nomor _92/Pid.B/2026/PN.KLn_, Timbul tidak didampingi kuasa hukum. Ia baru mendapat pendampingan setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan 6 bulan penjara. Pendampingan diberikan Sri Samin, Paralegal, dan Enny, penggiat LSM YAPERMA. Pada 6 Agustus 2026, Ketua Majelis Hakim PN Klaten akhirnya menjatuhkan vonis 4 bulan penjara.

Tim pendamping menilai ada kekeliruan dalam putusan tersebut. Mereka menyorot tidak diterapkannya Peraturan Mahkamah _Agung Nomor 2 Tahun 2012_ tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda.

“Dengan adanya Perma tersebut, pihak PN Klaten mengadili Timbul Mulyono menjadi sesat karena tidak mempertimbangkan Peraturan Mahkamah Agung mengenai batas jumlah kerugian yang bisa dikenakan pada terdakwa,” kata Sri Samin di ruang tunggu PN Klaten, Senin (10/8/2026), usai berdiskusi dengan Joko Yunanto, S.H, penasehat PERADI Klaten.

Baca Juga:  Polres Simalungun Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2026, Libatkan Seluruh PJU dan Instansi Terkait

Sri menjelaskan, dalam PERMA 2/2012 disebutkan kerugian materiil maksimal Rp 2.500.000 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan. Sementara nilai kerugian dalam perkara ini yang ditetapkan JPU hanya Rp 2.000.000.

“Seharusnya perkara ini masuk kategori tipiring, bukan disidangkan secara biasa hingga ada vonis penjara,” ujarnya.

Senada, Enny dari LSM YAPERMA menduga kliennya menjadi sasaran karena kegigihannya mengurus tanah warisan selama lebih dari 10 tahun.

“Timbul Mulyono terlalu vokal dalam mengurus tanah warisan. Buktinya, laporan dari Ajeng seorang menantu yang tidak mempunyai garis waris diterima pihak Polsek Gantiwarno, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri dan bisa disidangkan,” kata Enny.

Dengan banding ini, Timbul berharap Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dapat mengoreksi putusan PN Klaten dan mempertimbangkan aspek kerugian materiil serta status hukum tanah yang menjadi sumber sengketa.

(rep.Pur)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keterlibatan Iuran THR Jadi Sorotan Seleksi Peserta Calon Sekda Cilacap
DPP FERADI WPI KAWAL TERUS SIDANG LANJUTAN PERKARA 292/Pdt.G/2026/PN Smg
Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Penutupan TMMD Ke-129 Sengkuyung Tahap III TA 2026 Kodim 0734/Kota Yogyakarta
SUKINDAR WAKETUM DPP FERADI WPI KAWAL TERUS SIDANG LANJUTAN PERKARA 292/Pdt.G/2026/PN Smg
Ada Apa di BPN Kab Bekasi? BPN sudah diberitahu Objek bersengketa Tapi Proses Peralihan Hak tetap Berjalan
Safari Kamtibmas di Masjid Baitussalam, Kapolresta Pati Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan
TMMD ke-129 Tuntas, Warga Terong Bantul Kini Punya Akses dan Harapan Baru
Bekali Generasi Muda di Era Digital, Polres Kendal Gelar Pengimbasan Pelatihan AI Bagi Ratusan Pelajar di Weleri
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Keterlibatan Iuran THR Jadi Sorotan Seleksi Peserta Calon Sekda Cilacap

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:41 WIB

DPP FERADI WPI KAWAL TERUS SIDANG LANJUTAN PERKARA 292/Pdt.G/2026/PN Smg

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Penutupan TMMD Ke-129 Sengkuyung Tahap III TA 2026 Kodim 0734/Kota Yogyakarta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:34 WIB

SUKINDAR WAKETUM DPP FERADI WPI KAWAL TERUS SIDANG LANJUTAN PERKARA 292/Pdt.G/2026/PN Smg

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Ada Apa di BPN Kab Bekasi? BPN sudah diberitahu Objek bersengketa Tapi Proses Peralihan Hak tetap Berjalan

Berita Terbaru