Karanganyar, Tribuncakranews.com — Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satlantas Polres Karanganyar kembali menggelar kegiatan Polantas Menyapa di Satpas SIM Karanganyar, Sabtu (30/5/2026).
Kegiatan ini menjadi sarana edukasi bagi masyarakat yang sedang mengurus pembuatan maupun perpanjangan SIM. Petugas Satlantas memberikan penjelasan secara langsung mengenai alur pelayanan, persyaratan administrasi, hingga tahapan ujian yang harus dilalui oleh setiap pemohon SIM.
Sejak proses pendaftaran, petugas memberikan pendampingan kepada masyarakat agar dapat mengisi formulir permohonan dengan benar sesuai data identitas yang tertera pada KTP. Selain itu, masyarakat juga diberikan informasi mengenai dokumen yang wajib dipersiapkan guna memperlancar proses pengajuan SIM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun biaya resmi pembuatan SIM baru sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2026 meliputi:
Rincian Biaya Pembuatan SIM Baru:
SIM A (Mobil Pribadi): Rp120.000
SIM C (Sepeda Motor): Rp100.000
SIM C I dan C II (Motor Besar): Rp100.000
SIM B I dan B II (Mobil Umum/Berat): Rp120.000
SIM D (Khusus Disabilitas): Rp50.000
SIM Internasional: Rp250.000
Selain biaya PNBP, terdapat beberapa biaya penunjang yang dibutuhkan dalam proses penerbitan SIM, antara lain:
Tes Psikologi: sekitar Rp60.000–Rp100.000
Tes Kesehatan (Rikkes): sekitar Rp35.000
Asuransi sesuai ketentuan yang tersedia di lokasi pelayanan
Petugas juga mengingatkan bahwa pemohon wajib membawa KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat jasmani, serta surat keterangan lulus tes psikologi sebagai syarat utama pengajuan SIM.
Setelah tahapan administrasi selesai, pemohon akan mengikuti ujian teori guna mengukur pemahaman terhadap peraturan lalu lintas. Bagi yang dinyatakan lulus, proses dilanjutkan dengan ujian praktik berkendara sesuai standar keselamatan yang berlaku.
Tahapan berikutnya adalah pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital sebagai bagian dari proses penerbitan SIM hingga dokumen tersebut siap diterbitkan.
Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Razes Pernando Manurung, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan Polantas Menyapa merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang informatif, transparan, dan mudah dipahami masyarakat.
“Melalui kegiatan Polantas Menyapa ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami seluruh tahapan pengurusan SIM secara jelas dan benar. Dengan pelayanan yang transparan serta pendampingan dari petugas, diharapkan masyarakat dapat mengurus SIM secara mandiri, tertib, dan semakin sadar akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Karanganyar berharap masyarakat semakin memahami mekanisme pelayanan SIM serta semakin meningkatkan budaya tertib berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Penulis : Khanza Haryati
Editor : Khanza Haryati













