Polda Jateng Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran dan Tindak Pidana Saat Aksi Unjum Rasa

- Kontributor

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng–Kota Semarang, Tribuncakranews.com | Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional terhadap setiap bentuk pelanggaran maupun tindak pidana yang terjadi selama pelaksanaan aksi penyampaian pendapat oleh komunitas transportasi online di Kota Semarang pada Rabu (20/5/2026).

Penegasan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memastikan kegiatan penyampaian aspirasi tetap berlangsung dalam koridor hukum dan tidak mengganggu kepentingan umum.

Polda Jateng menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Namun demikian, setiap peserta aksi tetap wajib menaati ketentuan hukum dan tidak melakukan tindakan yang mengarah pada pelanggaran maupun tindak pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa potensi pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain tindakan sweeping terhadap pengemudi lain, pemblokiran jalan, pengrusakan fasilitas umum, pengancaman, provokasi, perlawanan terhadap petugas, hingga tindakan lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto menyampaikan bahwa Polri mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam pengamanan aksi, namun terhadap setiap pelanggaran hukum akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Pemicu Tawuran Pelajar di Kudus, 4 Siswa Dimintai Keterangan

“Polda Jawa Tengah menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, namun seluruh kegiatan harus tetap dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku. Terhadap setiap pelanggaran maupun tindak pidana tentu akan dilakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional,” ujar Kombes Pol. Artanto. Rabu (20/5)

Ia menambahkan bahwa Polda Jateng tidak akan mentolerir tindakan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat maupun merusak fasilitas publik.

“Kami mengimbau seluruh peserta aksi untuk tidak melakukan tindakan anarkis, sweeping, pemblokiran jalan, perusakan fasilitas umum, maupun tindakan lain yang dapat merugikan masyarakat dan melanggar hukum,” tambahnya.

Kabid Humas juga mengingatkan agar peserta aksi tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan momentum aksi untuk kepentingan lain di luar penyampaian aspirasi.

“Kami berharap seluruh peserta aksi dapat menyampaikan pendapat secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Jangan mudah terpancing provokasi yang justru dapat merugikan diri sendiri maupun kelompok,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa seluruh personel yang bertugas telah diarahkan untuk bertindak sesuai SOP serta mengedepankan langkah preventif dan negosiasi sebelum melakukan tindakan kepolisian.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Bid Humas Polda Jateng

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga RT 04 Perumahan Indopermai Siap Berlaga di Lomba Catur Master RW 15 Tahun 2026
Polres Wonogiri Amankan Laga Semifinal Bintang Muda Cup III, Ratusan Penonton Saksikan Duel Sengit Krandegan vs Ngaglik
Polri Dukung Layanan Kesehatan Terintegrasi di Purwantoro, Ratusan Warga Desa Kepyar Ikuti Skrining Penyakit Gratis
FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia
Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari
Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX Ketua PC LDII Kecamatan Ngaliyan: Pembinaan Generasi Muda Harus Intensif dengan 29 Karakter Luhur
SMKN 5 Semarang Raih Penghargaan Sekolah Teraktif Pendukung Program Rengganis Mengajar pada Jateng Green Industry Summit 2026
FERADI WPI Dukung Penyidikan Polda Banten, Pembuktian Dugaan Pengeroyokan Uun Diserahkan kepada Mekanisme Hukum
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:34 WIB

Warga RT 04 Perumahan Indopermai Siap Berlaga di Lomba Catur Master RW 15 Tahun 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:27 WIB

Polres Wonogiri Amankan Laga Semifinal Bintang Muda Cup III, Ratusan Penonton Saksikan Duel Sengit Krandegan vs Ngaglik

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:23 WIB

Polri Dukung Layanan Kesehatan Terintegrasi di Purwantoro, Ratusan Warga Desa Kepyar Ikuti Skrining Penyakit Gratis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:30 WIB

FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:31 WIB

Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari

Berita Terbaru