Polisi Gagalkan Pengiriman Klewang 1,3 Meter ke Remaja di Kudus, Terungkap Dibeli Lewat Marketplace untuk Koleksi

- Kontributor

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus, Tribuncakranews.com – Polres Kudus melalui Polsek Kudus menggagalkan pengiriman senjata tajam jenis celurit atau klewang sepanjang 1,3 meter yang dipesan secara daring oleh seorang remaja berusia 13 tahun di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Senjata tajam tersebut ditemukan saat personel Unit Reskrim Polsek Kudus melaksanakan patroli dan pemantauan di sejumlah kantor jasa pengiriman di wilayah Kota Kudus pada Kamis (23/7/2026).

Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap paket tersebut dan mengantarkannya kepada pemesan dengan pengawasan langsung dari kepolisian. Penerima paket diketahui berinisial NZP (13), warga Kecamatan Kota Kudus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus AKP Subkhan mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk memastikan barang berbahaya tidak jatuh ke tangan yang berpotensi disalahgunakan.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku membeli senjata tajam tersebut melalui marketplace pada 18 Juli 2026 seharga Rp240.000. Barang dipesan dari Madura dan dikirim melalui jasa ekspedisi,” kata AKP Subkhan, Jumat (24/7).

“Alasan pembelian semata-mata untuk dijadikan koleksi atau pajangan di kamar setelah terpengaruh unggahan foto-foto senjata tajam di media sosial,” imbuhnya.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam dan aktivitas media sosial milik remaja tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, tidak ditemukan indikasi keterlibatan dengan kelompok gangster maupun komunitas tertentu yang berkaitan dengan tindak kekerasan.

AKP Subkhan menjelaskan, NZP merupakan seorang anak yatim piatu yang saat ini tinggal bersama pamannya.

“Mengingat usianya masih di bawah umur serta hasil pemeriksaan tidak mengarah pada rencana tindak pidana ataupun keterlibatan dalam kelompok kriminal, kami mengedepankan pendekatan pembinaan. Anak tersebut telah kami serahkan kembali kepada keluarganya untuk mendapatkan pengawasan secara intensif,” ungkapnya.

Baca Juga:  AI, Deepfake, Media Sosial hingga Aset Digital Membuka Babak Baru Kejahatan di Era Siber

Sebagai bentuk komitmen bersama, kepolisian meminta NZP membuat surat pernyataan yang turut diketahui oleh wali, kepala sekolah, kepala desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Langkah itu dilakukan agar proses pembinaan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan dapat berjalan secara berkelanjutan.

AKP Subkhan menegaskan, temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan pengaruh media sosial terhadap perilaku remaja, termasuk ketertarikan terhadap senjata tajam yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan transaksi belanja secara daring. Sekecil apa pun indikasi yang mengarah pada kepemilikan barang berbahaya harus segera dicegah. Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat penting untuk melindungi anak-anak dari pengaruh negatif dunia digital,” ujarnya.

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli, menyimpan, ataupun membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurut AKP Subkhan, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya dalam mencegah munculnya aksi kekerasan yang melibatkan anak-anak dan remaja.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Kudus

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Marak Pengerukan Sawah di Kembangan Bonang Pakai Solar Subsidi dan Tanpa Izin, Aparat Diminta Tegas
Jangan Main-Main dengan Uang Negara! GAWARIS Jabar Desak Pemeriksaan Proyek Revitalisasi SMA IT Mekarmukti
Jangan Main-Main dengan Uang Negara! GAWARIS Jabar Desak Pemeriksaan Proyek Revitalisasi SMA IT Mekarmukti
Bus PO Tunggal Dara Terbakar di Tol Bawen-Ungaran, 14 Penumpang Berhasil Dievakuasi.
Kapolda Jateng Jelaskan Penggeledahan di Sukoharjo: Pengembangan Kasus Perusakan Warung oleh Eks Napiter
Polres Jepara Gandeng PWI Salurkan 6.000 Liter Air Bersih Pakai Mobil AWC untuk Warga Batealit
Bukan Sekadar Ganti Nama: Mengapa Sebutan TKI/TKW Harus Dipensiunkan?
Olahraga Bersama, Polres Semarang Lanjutkan Jumat Bersih dan Green Policing di Alun-Alun Ungaran Timur.
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:27 WIB

Marak Pengerukan Sawah di Kembangan Bonang Pakai Solar Subsidi dan Tanpa Izin, Aparat Diminta Tegas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Jangan Main-Main dengan Uang Negara! GAWARIS Jabar Desak Pemeriksaan Proyek Revitalisasi SMA IT Mekarmukti

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Jangan Main-Main dengan Uang Negara! GAWARIS Jabar Desak Pemeriksaan Proyek Revitalisasi SMA IT Mekarmukti

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Bus PO Tunggal Dara Terbakar di Tol Bawen-Ungaran, 14 Penumpang Berhasil Dievakuasi.

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 04:01 WIB

Kapolda Jateng Jelaskan Penggeledahan di Sukoharjo: Pengembangan Kasus Perusakan Warung oleh Eks Napiter

Berita Terbaru