Polisi Kejar Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Keluang, Muba

- Kontributor

Kamis, 2 April 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musi-Banyuasin, Tribuncakranews.com — Aparat kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti insiden kebakaran yang terjadi pada aktivitas sumur minyak ilegal di wilayah Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Tim gabungan yang terdiri dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Satreskrim Polres Musi Banyuasin, serta Polsek Keluang langsung turun ke lokasi kejadian pada Rabu (1/4/2026). Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan area, serta pengumpulan sejumlah barang bukti guna mendukung proses penyelidikan.

Peristiwa kebakaran tersebut diketahui terjadi pada Selasa malam (31/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Api diduga berasal dari salah satu sumur minyak ilegal di area tebing, yang kemudian menyambar tempat penampungan minyak mentah di sekitarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut menyebabkan kobaran api dengan cepat merembet mengikuti aliran minyak hingga menjalar ke bagian bawah tebing. Akibatnya, sejumlah fasilitas di sekitar lokasi ikut terdampak, termasuk kendaraan operasional dan warung milik warga.

Baca Juga:  Kasat Narkoba Pematang Siantar, AKP Irwanta Sembiring, SH., MH., mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional (HPN) 2026, " Pers Sehat Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat

Dari hasil penyisiran di lapangan, petugas menemukan sedikitnya 11 titik sumur minyak ilegal dalam kondisi hangus terbakar. Selain itu, sebanyak 8 unit mobil pickup, 1 unit truk, serta beberapa sepeda motor dilaporkan ikut terbakar dalam kejadian tersebut.

Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa kebakaran berdampak pada kerusakan lahan HGU dengan luas kurang lebih 4,2 hektare.

Dalam proses penyelidikan, aparat telah mengantongi sejumlah identitas yang diduga sebagai pemilik sumur ilegal, masing-masing berinisial M, R, K, dan I. Sementara itu, beberapa titik lainnya masih dalam pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

Untuk kepentingan penyelidikan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat, petugas telah memasang garis polisi di seluruh area terdampak guna mencegah warga mendekati lokasi yang masih berpotensi membahayakan

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

 

Penulis : red / Andi lrawan

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Silaturahmi dan Syawalan KADIN DIY 
Gunakan Sepeda Motor, Kapolres Semarang Patroli Gereja
Edukasi Langsung di Satpas Karanganyar, Polantas Menyapa Permudah Proses Pengurusan SIM
Mayat Pria Ditemukan di Sungai Kering Karangpawitan, Polisi lakukan oleh TKP
WALHI SUMUT Dukung Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal.
Tengah Malam Polsek Bangun Turun Tangan, Mediasi Kasus Penganiayaan Warga Karang Bangun Berakhir Damai
Anak UGM jadi Danrem Jogja 
Dumas Masyarakat Langsung Direspons, Polres Simalungun Gerak Malam Geledah Rumah Terduga Pengedar Narkoba di Kampung Korem
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 15:40 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Silaturahmi dan Syawalan KADIN DIY 

Sabtu, 4 April 2026 - 11:34 WIB

Gunakan Sepeda Motor, Kapolres Semarang Patroli Gereja

Sabtu, 4 April 2026 - 10:40 WIB

Edukasi Langsung di Satpas Karanganyar, Polantas Menyapa Permudah Proses Pengurusan SIM

Sabtu, 4 April 2026 - 10:37 WIB

Mayat Pria Ditemukan di Sungai Kering Karangpawitan, Polisi lakukan oleh TKP

Sabtu, 4 April 2026 - 08:35 WIB

WALHI SUMUT Dukung Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal.

Berita Terbaru

Lipsus

Gunakan Sepeda Motor, Kapolres Semarang Patroli Gereja

Sabtu, 4 Apr 2026 - 11:34 WIB