Polres Purworejo Ungkap Peredaran Sediaan Farmasi Ilegal, Amankan 640 Butir Pil

- Kontributor

Senin, 21 September 2026 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO, Tribuncakranews.com — Kepolisian Resor (Polres) Purworejo mengungkap kasus dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial NBR (22), warga Desa Tipar Kidul, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Senin (21/9) pagi. Konferensi pers dipimpin Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A., yang diwakili Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Bambang Rachmanto.

AKP Ida Widaastuti menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, petugas mengamankan NBR yang diduga menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin di sebuah kamar kos Soliman, RT 002/RW 011, Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

Sementara itu, IPDA Bambang Rachmanto menerangkan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu di wilayah Kabupaten Purworejo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Purworejo melakukan penyelidikan dan patroli di sejumlah kawasan kos di Kecamatan Banyuurip.

“Ketika melakukan penyelidikan di kawasan kos wilayah Kledung Kradenan, petugas mendapati seorang saksi berinisial SS yang menguasai 20 butir pil Tramadol di dalam bungkus rokok,” ujar Bambang.

Baca Juga:  Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap IV, Dukung Percepatan Pembangunan Desa di Sleman

Dari pemeriksaan awal, SS mengaku memperoleh obat tersebut dari NBR melalui transaksi secara cash on delivery (COD) di Kos Soliman yang lokasinya tidak jauh dari tempat petugas menemukan saksi.

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi kamar Kos Soliman dan mengamankan NBR. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut di antaranya 57 plastik klip berisi pil berwarna putih berlogo “Y” dengan total 565 butir serta 75 butir tablet Tramadol. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Realme C53 warna kuning, sebuah tas kecil warna oranye, botol plastik, dan bungkus rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan obat.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Purworejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, NBR dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.

Tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Polres Purworejo menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap pengembangan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran sediaan farmasi ilegal tersebut. ( Surjono )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Street Parade Piala Raja HB X 2026
Safari Subuh di Bulusulur, Kapolres Wonogiri Ajak Santri Bijak Bermedia Sosial dan Jauhi Narkoba
Diduga 13 Ekor Sapi Bantuan Kelompok Tani Ngudi Barokah di Banyuasin Kembaran Raib, Warga Pertanyakan Pertanggungjawaban
Salurkan Rp7,82 Miliar Bantuan TJSL, PTPN IV Regional 2 Perluas Manfaat bagi Masyarakat
DR. FACHRUL RAZI: PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO ADALAH MAKAR
PEMBANGUNAN RUKO DI ATAS LAHAN PSDA PROVINSI JAWA TENGAH DI DESA SEMAMPIR PATI DISOROT, SEMPAT DIHENTIKAN SATPOL PP, IZIN DIPERTANYAKAN!
Klarifikasi Amriana Kastury: Saya Fokus Berjualan, Kasus Sudah di Ranah Hukum — Minta Media Berimbang
Alami pecah ban belakang kanan, Bus Bandung Express terguling di Ambarawa.
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 07:57 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Street Parade Piala Raja HB X 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 07:16 WIB

Safari Subuh di Bulusulur, Kapolres Wonogiri Ajak Santri Bijak Bermedia Sosial dan Jauhi Narkoba

Jumat, 6 November 2026 - 23:18 WIB

Diduga 13 Ekor Sapi Bantuan Kelompok Tani Ngudi Barokah di Banyuasin Kembaran Raib, Warga Pertanyakan Pertanggungjawaban

Jumat, 6 November 2026 - 22:29 WIB

Salurkan Rp7,82 Miliar Bantuan TJSL, PTPN IV Regional 2 Perluas Manfaat bagi Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 21:14 WIB

DR. FACHRUL RAZI: PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO ADALAH MAKAR

Berita Terbaru