Polrestabes Semarang Bergerak Cepat Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UIN Walisongo, Satres PPA dan PPO Ambil Langkah Preventif

- Kontributor

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, Tribuncakranews.com — Menindaklanjuti postingan viral di media sosial terkait dugaan pelecehan seksual verbal yang diduga menimpa seorang mahasiswi UIN Walisongo Semarang, Polrestabes Semarang bergerak cepat dengan melakukan koordinasi langsung bersama pihak kampus sebagai bentuk respons aktif dalam memberikan perlindungan terhadap korban sekaligus memastikan penanganan kasus berjalan secara profesional dan terukur.

Langkah tersebut diwujudkan melalui pertemuan yang digelar pada Selasa (12/5/2026) di Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang, yang dihadiri jajaran Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang bersama Polsek Ngaliyan, serta pihak rektorat kampus.

Kasat PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kehadiran pihak kepolisian merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan cepat terhadap perempuan yang diduga menjadi korban tindak kekerasan seksual, sekaligus mencegah dampak psikologis maupun sosial yang lebih luas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media sosial, kami dari Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang langsung melakukan langkah proaktif dengan mendatangi pihak kampus untuk berkoordinasi, menggali informasi awal, serta memastikan korban mendapatkan akses perlindungan dan pendampingan yang layak,” ujar Kompol Ni Made Srinitri.

Ia menjelaskan, Satres PPA dan PPO saat ini mengedepankan pendekatan preventif, humanis, dan berorientasi pada pemulihan korban. Salah satu langkah yang telah disiapkan yakni menyediakan akses pendampingan psikologis bagi korban yang mengalami tekanan mental atau trauma akibat peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Pimpin Apel Pagi, Karutan Boyolali Tekankan Integritas dan Warning Keras Praktik Judi Online

“Kami telah berkoordinasi tidak hanya dengan internal kampus, tetapi juga dengan pihak eksternal seperti UPTD PPA untuk menyiapkan pendampingan psikologis apabila korban membutuhkan pemulihan secara mental maupun emosional,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kompol Ni Made menegaskan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual nonfisik sebagaimana yang berkembang saat ini termasuk kategori delik aduan sesuai Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Karena itu, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi korban apabila ingin menempuh proses hukum.

“Apabila korban berkenan melanjutkan ke proses hukum, kami siap menerima laporan secara langsung di Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang. Kami pastikan prosesnya dilakukan dengan mengedepankan perlindungan identitas, pendampingan, serta penanganan yang profesional,” tegasnya.

Sementara itu, pihak UIN Walisongo Semarang menyampaikan bahwa penanganan internal terus dilakukan melalui Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) serta Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), termasuk pendampingan terhadap korban dan pelapor.

Melalui langkah cepat dan koordinasi lintas sektor ini, Polrestabes Semarang menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pada upaya pencegahan, perlindungan korban, dan membangun ruang aman bagi masyarakat untuk berani melapor.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polrestabes Semarang

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Diberi Jalan Hendak Mendahului, Pengemudi Mobil Ribut Dengan Pengendara Sepeda Motor
Sabu Disamarkan Dalam Paket Ekspedisi, Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu
Dedikasi Terakhir Bhayangkara, AIPDA Andi Wigunanto Dimakamkan Secara Dinas Kepolisian
KOTI Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Camat Tenayan Raya
Polda Banten Perketat Penertiban Kendaraan ODOL, Kapolda Tegaskan Angkutan Tambang Wajib Taat Aturan
Pengedar Sabu 8,14 Gram Dibekuk Satresnarkoba
Satgas TMMD Tak Kenal Lelah, Rumah Ibu Manisri Perlahan Berubah Jadi Hunian Layak
Modus Nikah Siri Fiktif dan Mahar Seratus Ribu, Oknum Pengasuh Ponpes di Jepara Diringkus Polisi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:48 WIB

Polrestabes Semarang Bergerak Cepat Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UIN Walisongo, Satres PPA dan PPO Ambil Langkah Preventif

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:24 WIB

Tak Diberi Jalan Hendak Mendahului, Pengemudi Mobil Ribut Dengan Pengendara Sepeda Motor

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:57 WIB

Sabu Disamarkan Dalam Paket Ekspedisi, Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dedikasi Terakhir Bhayangkara, AIPDA Andi Wigunanto Dimakamkan Secara Dinas Kepolisian

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:44 WIB

KOTI Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Camat Tenayan Raya

Berita Terbaru