Praktisi Hukum Mindo Nainggolan SH; Sekda Junedi Sitanggang Di Duga Rangkap Jabatan Di Sorot Publik

- Kontributor

Kamis, 23 April 2026 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematang Siantar, Tribuncakranews. com 

Dugaan Rangkap Jabatan Sekda Pematangsiantar Tuai Sorotan, Aspek Hukum dan Kinerja Dipertanyakan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar berinisial Junedi Sitanggang menjadi sorotan publik setelah diduga merangkap sejumlah jabatan strategis di lingkungan pemerintahan daerah. Selain menjabat sebagai Sekda, ia juga disebut menjalankan tugas sebagai Kepala Dinas Pendidikan serta memimpin program “Makan Bergizi Gratis” yang tengah digalakkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi tersebut memicu perhatian luas dari masyarakat hingga kalangan pengamat kebijakan publik. Banyak pihak mempertanyakan efektivitas kinerja seorang pejabat yang memegang lebih dari satu jabatan penting, mengingat setiap posisi memiliki tanggung jawab besar yang membutuhkan fokus penuh.

Sejumlah sumber di lingkungan pemerintahan menyebutkan bahwa penunjukan rangkap jabatan tersebut dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas daerah. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait dasar hukum maupun mekanisme penunjukan tersebut dari pihak Pemerintah Kota.

Secara regulasi, ketentuan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN wajib menjunjung tinggi profesionalisme serta menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada Pasal 17 huruf a menyebutkan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus organisasi usaha yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menekankan pentingnya pembagian tugas yang proporsional di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Praktisi hukum Mindo Nainggolan, SH menilai bahwa dugaan rangkap jabatan ini perlu diuji secara hukum. Menurutnya, prinsip good governance mengharuskan setiap pejabat publik patuh terhadap peraturan perundang-undangan. “Jika benar terjadi rangkap jabatan, maka hal tersebut harus ditelaah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, serta mengganggu efektivitas kinerja pemerintahan. Oleh karena itu, instansi berwenang seperti inspektorat dan lembaga pengawas lainnya didorong untuk melakukan klarifikasi dan investigasi secara objektif serta transparan.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Junedi Sitanggang maupun Pemerintah Kota Pematangsiantar terkait isu tersebut. Masyarakat berharap adanya penjelasan terbuka kepada publik. Jika terbukti terjadi pelanggaran, penegakan hukum secara tegas dinilai penting guna menjaga integritas birokrasi dan memastikan pelayanan publik berjalan profesional serta akuntabel.

(S.Hadi Purba)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perjalanan Berujung Duka, Penumpang Bus Asal Lampung Meninggal di Boyolali
Radio RJ Bungbulang Talk Show Lewat Streaming Radio Intan Garut. Diskominfo Garut Ajak Warga ‘Bijak Bermedsos”.
Oknum Warga Diduga Tebang Habis Pohon Kurmis milik perhutani
“PC IMM Kabupaten Subang Resmi Layangkan Aduan, Desak APH Audit Hibah Dewan Pendidikan dari Pemda”
Wabup Garut Tegaskan Balesan Komen Itu Penting. Pentingnya Kehadiran Pemerintah di Ruang Digital Untuk Menjawab Persepsi Publik 
Polrestabes Semarang Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Kampung Tangguh Mangkang Kulon
SKANDAL KEKAYAAN DEWAN PENGAWAS PDAM TIRTA ULI MEREBAK: DPP BARA HATI DESAK WALI KOTA SIANTAR BONGKAR GAJI & USUT HARTA ILAL MAHDI NASUTION
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Musrenbang RKPD DIY Tahun 2027
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:18 WIB

Perjalanan Berujung Duka, Penumpang Bus Asal Lampung Meninggal di Boyolali

Kamis, 23 April 2026 - 15:54 WIB

Radio RJ Bungbulang Talk Show Lewat Streaming Radio Intan Garut. Diskominfo Garut Ajak Warga ‘Bijak Bermedsos”.

Kamis, 23 April 2026 - 15:49 WIB

Oknum Warga Diduga Tebang Habis Pohon Kurmis milik perhutani

Kamis, 23 April 2026 - 15:40 WIB

“PC IMM Kabupaten Subang Resmi Layangkan Aduan, Desak APH Audit Hibah Dewan Pendidikan dari Pemda”

Kamis, 23 April 2026 - 15:34 WIB

Wabup Garut Tegaskan Balesan Komen Itu Penting. Pentingnya Kehadiran Pemerintah di Ruang Digital Untuk Menjawab Persepsi Publik 

Berita Terbaru