Praktisi Hukum Mindo Nainggolan SH; Sekda Junedi Sitanggang Di Duga Rangkap Jabatan Di Sorot Publik

- Kontributor

Kamis, 23 April 2026 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematang Siantar, Tribuncakranews. com 

Dugaan Rangkap Jabatan Sekda Pematangsiantar Tuai Sorotan, Aspek Hukum dan Kinerja Dipertanyakan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar berinisial Junedi Sitanggang menjadi sorotan publik setelah diduga merangkap sejumlah jabatan strategis di lingkungan pemerintahan daerah. Selain menjabat sebagai Sekda, ia juga disebut menjalankan tugas sebagai Kepala Dinas Pendidikan serta memimpin program “Makan Bergizi Gratis” yang tengah digalakkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi tersebut memicu perhatian luas dari masyarakat hingga kalangan pengamat kebijakan publik. Banyak pihak mempertanyakan efektivitas kinerja seorang pejabat yang memegang lebih dari satu jabatan penting, mengingat setiap posisi memiliki tanggung jawab besar yang membutuhkan fokus penuh.

Sejumlah sumber di lingkungan pemerintahan menyebutkan bahwa penunjukan rangkap jabatan tersebut dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas daerah. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait dasar hukum maupun mekanisme penunjukan tersebut dari pihak Pemerintah Kota.

Secara regulasi, ketentuan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN wajib menjunjung tinggi profesionalisme serta menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada Pasal 17 huruf a menyebutkan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus organisasi usaha yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menekankan pentingnya pembagian tugas yang proporsional di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Praktisi hukum Mindo Nainggolan, SH menilai bahwa dugaan rangkap jabatan ini perlu diuji secara hukum. Menurutnya, prinsip good governance mengharuskan setiap pejabat publik patuh terhadap peraturan perundang-undangan. “Jika benar terjadi rangkap jabatan, maka hal tersebut harus ditelaah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, serta mengganggu efektivitas kinerja pemerintahan. Oleh karena itu, instansi berwenang seperti inspektorat dan lembaga pengawas lainnya didorong untuk melakukan klarifikasi dan investigasi secara objektif serta transparan.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Junedi Sitanggang maupun Pemerintah Kota Pematangsiantar terkait isu tersebut. Masyarakat berharap adanya penjelasan terbuka kepada publik. Jika terbukti terjadi pelanggaran, penegakan hukum secara tegas dinilai penting guna menjaga integritas birokrasi dan memastikan pelayanan publik berjalan profesional serta akuntabel.

(S.Hadi Purba)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HARI JADI KARANGMOJO GUNUNGKIDUL KE-78 TETAP MERIAH! 16 GUNUNGAN DAN SEMANGAT GOTONG ROYONG JADI SOROTAN
Resahkan Masyarakat dengan Aksi Geber Motor, Dua Pemuda Diamankan Polisi
Bawa Celurit dan Miras Saat Dini Hari, Seorang Pemuda Diamankan Polisi
Pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Kantor Desa Sukamulya Menuai Sorotan, Transparansi Penggunaan Anggaran Dipertanyakan
Lubuklinggau – Bandara Dibobol Maling! Kabel Tembaga Instalasi Listrik Digasak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Satgas Kesehatan Lapangan, Jaga Kesehatan Satgas TMMD Sengkuyung Tahap III TA. 2026 dan Warga Masyarakat
PECAH REKOR !! 7 WARGA BEREBUT KURSI LURAH MONGGOL, TERBANYAK SE-GUNUNGKIDUL DI PILUR 2026
Polisi Amankan Final Pordus Bola Voli Ngabeyan, Ribuan Suporter Nikmati Laga Kondusif hingga Dini Hari
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:46 WIB

HARI JADI KARANGMOJO GUNUNGKIDUL KE-78 TETAP MERIAH! 16 GUNUNGAN DAN SEMANGAT GOTONG ROYONG JADI SOROTAN

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:29 WIB

Resahkan Masyarakat dengan Aksi Geber Motor, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:21 WIB

Bawa Celurit dan Miras Saat Dini Hari, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:09 WIB

Pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Kantor Desa Sukamulya Menuai Sorotan, Transparansi Penggunaan Anggaran Dipertanyakan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:00 WIB

Lubuklinggau – Bandara Dibobol Maling! Kabel Tembaga Instalasi Listrik Digasak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru