PASURUAN, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Penanganan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga tersangka berinisial DH, OG, dan MLF di wilayah Bangil menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Muncul dugaan adanya praktik “tebang pilih” dan diskriminasi prosedur rehabilitasi yang didasari oleh kemampuan finansial para tersangka. Selasa, 12/5/2026.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan informasi dari narasumber, terdapat perbedaan perlakuan yang mencolok dalam proses hukum ketiga tersangka tersebut. Tersangka DH yang diduga sebagai bandar, serta OG yang ditangkap dengan barang bukti (BB) sabu seberat kurang lebih 1 gram, justru mendapatkan rekomendasi rehabilitasi lebih cepat di wilayah Lawang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Mahar Rehabilitasi
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa DH dan OG diduga menyetorkan sejumlah uang atau “upeti” sebesar Rp40 juta per orang melalui pendampingan kuasa hukum masing-masing untuk memuluskan jalan menuju tempat rehabilitasi.
Hal ini berbanding terbalik dengan nasib MLF. Meski ditangkap di lokasi yang sama dengan OG, MLF diketahui tidak mengantongi barang bukti saat penggeledahan. Polisi hanya mengamankan uang tunai senilai Rp5 juta yang diklaim sebagai uang tabungan gaji hasil kerjanya. Walaupun hasil tes urine menunjukkan positif narkoba, MLF sempat ditahan selama hampir satu minggu di Polres Pasuruan sebelum akhirnya dikirim ke tempat rehabilitasi di Surabaya.
“Ada kejanggalan yang nyata. Mengapa yang membawa barang bukti dan diduga bandar justru lebih cepat direhabilitasi, sementara yang tidak ada barang bukti dan hanya bermodal tes urine positif justru tertahan lama? Diduga kuat karena faktor ekonomi keluarga,” ujar salah satu sumber investigasi di lapangan.
Sorotan Keadilan Hukum dan UU Narkotika
Peristiwa ini memicu sorotan tajam terhadap kredibilitas Polres Pasuruan dalam menegakkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Secara regulasi, rehabilitasi memang diatur dalam Pasal 54, namun penerapannya harus transparan dan adil tanpa memandang status sosial.
Berdasarkan Peraturan Bersama Tahun 2014 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010, terdapat kriteria ketat mengenai siapa yang berhak direhabilitasi, terutama terkait jumlah barang bukti (di bawah 1 gram untuk sabu). Namun, jika benar terjadi praktik pungutan liar sebesar Rp40 juta untuk mempermudah akses tersebut, maka hal ini mencederai semangat penegakan hukum yang bersih (clean government).
Desakan Transparansi
Pihak keluarga MLF yang berasal dari kalangan kurang mampu merasa diperlakukan tidak adil karena proses yang berbelit dibandingkan dua tersangka lainnya. Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari pihak Kepolisian Resor Pasuruan terkait:
Dasar pertimbangan kecepatan rekomendasi rehabilitasi bagi pemilik barang bukti (DH dan OG).
Alasan penahanan MLF selama hampir sepekan meski tanpa barang bukti di tangan.
Klarifikasi atas isu dugaan uang upeti sebesar Rp40 juta untuk biaya rekomendasi rehabilitasi.
Kejadian ini diharapkan menjadi momentum bagi Divisi Propam untuk turun tangan melakukan pengawasan agar hukum tidak hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, terutama dalam penanganan kasus-kasus narkotika di wilayah Jawa Timur. (*)
Editor : Khnza Haryati













