Dana Keistimewaan Rp11,71 Miliar Digunakan untuk Rekonstruksi Jalan Prangkokan–Kebonharjo, DPUPR Didesak Memeriksa Metode Pengerjaan dan Mutu Beton
KULONPROGO, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Proyek rekonstruksi Jalan Prangkokan–Kebonharjo (Lanjutan) di Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi sorotan setelah muncul temuan lapangan terkait metode pengadukan material beton serta kondisi permukaan jalan yang terlihat mengalami retak memanjang.
Proyek infrastruktur yang dibiayai Dana Keistimewaan (Danais) dengan nilai kontrak sebesar Rp11.710.189.000,00 tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian metode pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan standar mutu beton yang dipersyaratkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diterima redaksi, terlihat sebuah ekskavator memasukkan material pasir dan kerikil ke dalam drum truk molen di area pengerjaan. Pada bagian jalan yang telah dicor, juga terlihat retakan memanjang. Sabtu, 10/10/2026.
Temuan visual tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis untuk memastikan metode pencampuran material, komposisi campuran, proses pengecoran, hingga kualitas beton telah memenuhi ketentuan kontrak.
Nilai Proyek Rp11,7 Miliar, Pelaksanaan Perlu Diawasi
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan rekonstruksi Jalan Prangkokan–Kebonharjo (Lanjutan) dilaksanakan oleh penyedia jasa CV KUS, dengan konsultan pengawas PT Tri Patra Konsultan.
Proyek tersebut berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR) Kabupaten Kulon Progo.
Dalam papan informasi tercantum nomor kontrak 03/KONTRAK/PRANGKOKAN/DAIS/VI/2026, tertanggal 17 Juni 2026, dengan masa pelaksanaan 165 hari kalender, terhitung sejak 17 Juni hingga 28 November 2026.
Dengan nilai pekerjaan mencapai belasan miliar rupiah, pengawasan terhadap mutu material, metode pelaksanaan, dan hasil akhir konstruksi menjadi bagian penting untuk memastikan penggunaan anggaran publik sesuai peruntukannya.
Pengadukan Material Menggunakan Ekskavator Dipertanyakan
Aktivitas pencampuran material di lapangan menjadi salah satu poin yang perlu mendapat perhatian dari tim teknis dan pengawas proyek.
Penggunaan ekskavator untuk memasukkan material ke dalam truk molen tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, perlu dipastikan apakah sistem pencampuran yang diterapkan sesuai dengan metode kerja yang disetujui, spesifikasi teknis, komposisi campuran, serta persyaratan mutu beton dalam dokumen kontrak.
Pemeriksaan juga perlu mencakup sumber material, takaran semen, pasir dan agregat, rasio air-semen, proses pengadukan, serta pengujian mutu beton sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak pelaksana dan pengawas perlu memberikan penjelasan serta melakukan tindakan korektif berdasarkan hasil pemeriksaan.
Retakan Memanjang Perlu Diperiksa Secara Teknis
Selain metode pencampuran, retakan memanjang yang terlihat pada permukaan beton jalan juga menjadi perhatian.
Retakan tersebut belum dapat dijadikan bukti tunggal bahwa mutu beton tidak memenuhi spesifikasi. Penyebabnya perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis, termasuk evaluasi proses pengecoran, perawatan beton, kondisi sambungan, karakteristik material, dan kondisi dasar jalan.
Pemeriksaan lapangan serta pengujian yang relevan diperlukan untuk mengetahui apakah retakan bersifat permukaan atau berkaitan dengan persoalan konstruksi yang lebih serius.
Hasil pemeriksaan sebaiknya disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang terukur mengenai kualitas pekerjaan yang dibiayai dana publik.
Bupati, DPUPR, dan Aparat Pengawasan Didorong Turun Tangan
Atas temuan tersebut, Bupati Kulon Progo dan DPUPR Kabupaten Kulon Progo didorong melakukan pemeriksaan lapangan bersama tim teknis serta konsultan pengawas.
Pemeriksaan perlu difokuskan pada kesesuaian metode pelaksanaan dengan dokumen kontrak, hasil pengujian mutu beton, kondisi retakan, serta tindak lanjut apabila ditemukan pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan.
Kejaksaan Negeri Kulon Progo juga dapat diminta mencermati informasi tersebut sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku apabila nantinya terdapat indikasi persoalan hukum yang didukung bukti memadai.
Langkah pengawasan ini penting agar setiap persoalan teknis dapat dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sekadar dugaan atau penilaian visual.
Hak Jawab dan Konfirmasi
Hingga naskah ini disusun, informasi mengenai tanggapan resmi DPUPR Kabupaten Kulon Progo, CV KUS, dan PT Tri Patra Konsultan belum dicantumkan dalam bahan yang diterima redaksi.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai metode pengadukan material, hasil pengujian mutu beton, serta penanganan retakan pada ruas jalan tersebut.
Masyarakat berharap proyek yang menggunakan Dana Keistimewaan senilai Rp11,71 miliar ini menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, aman, dan tahan lama.
Pengawasan yang transparan, pemeriksaan teknis yang terukur, serta keterbukaan informasi menjadi kunci agar pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kulon Progo.
(RED/TIM) (*)














