PT. CML Metro Medika gugat Pemerintah Kabupaten TTU. Ketua GARDA Kab. TTU : Kawal proses hukum dan jaga situasi Kamtibmas

- Kontributor

Senin, 27 Juli 2026 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TImur Tengah Utara-NTT, Tribuncakranews.com – Gugatan PT. CML Metro Medika terhadap Pemerintah Kabupaten TTU dan Dinas Kesehatan Keb. TTU ke Pengadilan Negeri Kefamenanu karena belum membayarkan biaya pengadaan Vaksin Gardasil (dosis I, II, dan III) dan digitalisasi puskesmas senilai total Rp. 4.299.532.377 menjadi sorotan publik.

Salah satunya datang dari Ketua Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (GARDA) Kab. TTU Paulus Bau Modok, SE yang mendesak Kejari TTU dan KPK menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan apabila berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan vaksin tersebut.

Dalam press realisenya, Paulus menyebut lembaga penegak hukum agar mengusut perkara secara menyeluruh dan memeriksa semua pihak yang diduga terkait tanpa tebang pilih.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya meminta Kejari TTU dapat mengusut dugaan korupsi ini secara menyeluruh dan memeriksa semua pihak tang terllibat tanpa pandang bulu.” Pinta Paulus.

Baca Juga:  Ketika Laut Menjadi Jalur Keselamatan di Tengah Ancaman Perang

Paulus juga meminta masyarakat Kab. TTU terus mengawasi proses sidang perdata di Pengadilan Negeri Kefamenanu sembari tetap menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.

“Kita terus kawal proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri Kefamenanu agar berjalan sesuai asas-asas hukum yang berlaku, untuk itu masyarakat Kab. TTU agar tetap tenang dan menjaga situasi Kamtibmas di Kab. TTU.”

Sebagai penutup, Paulus mengajak masyarakat Kab. TTU tidak perprovokasi isu-isu negatif yang berkembang dan informasi menyesatkan yang justru membuat bias proses sengketa di Pengadilan Negeri Kefamenanu.

“Mari kita menjaga situasi ini agar tetap kondusif, jangan sampai terprovokasi isu negatif yang berkembang, informasi yang tidak benar sehingga proses sengketa di Pengadilan Negeri Kefamenanu menjadi bias dan tidak ada esensinya.” Ajak Paulus.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Jalanan Jaga Keamanan, di Arena Ukir Prestasi! Tim Sparta Polresta Surakarta Sumbang Medali untuk Solo
Proyek Wisata Watugendong Rp763 Juta Disorot, Berlabel Swakelola Namun Diduga Libatkan Rekanan
UNDIP Tuan Rumah SATRIA DATA 2026, Mahasiswa dari 19 Perguruan Tinggi Siap Berkompetisi
Hari Sumpah Pemuda, Polda Jateng Ajak Masyarakat Jaga Persatuan di Tengah Perbedaan Aspirasi
Polresta Pati Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Pucakwangi, Tersangka Berhasil Diamankan
Rahmi Febrianti Sumbang Emas untuk Kendal di Porprov Jateng XVII 2026, Atlet Putra Raih Perunggu
Dua Pemimpin Solo Bertemu, Satu Tekad Wujudkan Kota Aman dan Harmonis
Sasar Pusat Perbelanjaan, Satlantas Polres Sragen Gencarkan Operasi Patuh Candi 2026
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:16 WIB

Di Jalanan Jaga Keamanan, di Arena Ukir Prestasi! Tim Sparta Polresta Surakarta Sumbang Medali untuk Solo

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:12 WIB

Proyek Wisata Watugendong Rp763 Juta Disorot, Berlabel Swakelola Namun Diduga Libatkan Rekanan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:08 WIB

UNDIP Tuan Rumah SATRIA DATA 2026, Mahasiswa dari 19 Perguruan Tinggi Siap Berkompetisi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:32 WIB

Hari Sumpah Pemuda, Polda Jateng Ajak Masyarakat Jaga Persatuan di Tengah Perbedaan Aspirasi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Polresta Pati Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Pucakwangi, Tersangka Berhasil Diamankan

Berita Terbaru