PT MJU/Mulya Jati Utama Diduga Tak Miliki Izin Operasional Keamanan, Kerja Sama dengan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal Dipertanyakan

- Kontributor

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegal, Tribuncakranews.com – Kamis, 22 Januari 2026 – Kerja sama antara PT Mulya Jati Utama (MJU) dengan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal kini menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki Surat Izin Operasional (SIO) bidang keamanan serta tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi BUJP Jasa Pengamanan Indonesia (ABU JAPI) wilayah Jawa Tengah.

Selain itu, penunjukan PT MJU oleh Dinas Koperasi diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme e-katalog, yang seharusnya menjadi sarana pengadaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.

Pada tahap awal kerja sama, Dinas Koperasi juga dinilai tidak melakukan pengecekan legalitas usaha PT MJU sebagai penyedia jasa keamanan, padahal hasil verifikasi menunjukkan perusahaan tersebut memang tidak memiliki SIO BUJP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat: ada apa di balik penunjukan tersebut? Apakah terdapat indikasi gratifikasi? Publik berharap hal ini dapat menjadi perhatian serius bagi Wali Kota Tegal untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur dalam proses pengadaan.

Sebelumnya, masyarakat telah melayangkan somasi kepada Dinas Koperasi serta Sekretariat DPRD Kota Tegal terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur dan potensi gratifikasi.

Namun hingga kini, belum ada jawaban resmi dari kedua instansi tersebut.

Riris, salah satu aktivis masyarakat Kota Tegal, menegaskan bahwa aturan perizinan harus ditegakkan tanpa pengecualian.

“Meskipun menggunakan sebutan berbeda, jika tugasnya adalah sebagai satuan pengamanan, maka tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan izin,” ujarnya.

Masyarakat pun mengajak Polda Jawa Tengah dan BPD ABU JAPI untuk segera turun tangan menindaklanjuti kasus ini, agar somasi yang telah disampaikan tidak dianggap remeh dan dapat menjadi preseden baik untuk penegakan aturan di Kota Tegal.

Penulis : Red/Tim

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Alami Keguguran, Perangkat Desa di Gombong Kembali Jadi Sorotan Publik
Ketua Umum Partai Pemuda Indonesia Drs Effendy Saud MBA Mengucapkan Selamat HPN 2026″PERS Sehat, Ekonomi Berdaulat Bangsa Kuat 
Sikap Tegas Polsek Bosar Maligas! Respon Cepat Grebek Pengedar Sabu, Tak Beri Ampun Perusak Generasi
Susilo Widyatmoko Ketua AWPI DPC Klaten: Pers Harus Tetap Menjadi Penjaga Nurani Bangsa di Momentum HPN
Redaksi Tribun Cakra Group: HPN Momentum Meneguhkan Pers Independen dan Berintegritas
Gagal Menanjak di Jlegong, Truk Dump Mundur Hantam Truk Bak Kayu, Satu Korban Jiwa
Pernah Terpidana Kasus KDRT, Leo Sembiring Kini DPO Polrestabes Medan Kasus Penganiayaan Dua Warga Dairi
Dibalik Papan Nama SPA: Menelusuri Jejak Prostitusi Terselubung dan Intimidasi Awak Media
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 12:18 WIB

Diduga Alami Keguguran, Perangkat Desa di Gombong Kembali Jadi Sorotan Publik

Senin, 9 Februari 2026 - 12:01 WIB

Ketua Umum Partai Pemuda Indonesia Drs Effendy Saud MBA Mengucapkan Selamat HPN 2026″PERS Sehat, Ekonomi Berdaulat Bangsa Kuat 

Senin, 9 Februari 2026 - 11:59 WIB

Sikap Tegas Polsek Bosar Maligas! Respon Cepat Grebek Pengedar Sabu, Tak Beri Ampun Perusak Generasi

Senin, 9 Februari 2026 - 09:28 WIB

Susilo Widyatmoko Ketua AWPI DPC Klaten: Pers Harus Tetap Menjadi Penjaga Nurani Bangsa di Momentum HPN

Senin, 9 Februari 2026 - 09:04 WIB

Redaksi Tribun Cakra Group: HPN Momentum Meneguhkan Pers Independen dan Berintegritas

Berita Terbaru