Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Dibekuk di Semarang

- Kontributor

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal, Tribuncakranews.com  — Kasus perampasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi yang sempat meresahkan warga Kaliwungu, Kabupaten Kendal, berhasil diungkap Satreskrim Polres Kendal. Dua pelaku ditangkap di wilayah Semarang setelah diduga merampas sepeda motor dan handphone milik lima remaja asal Kaliwungu. Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kaliwungu hingga halaman Balai Desa Mororejo.

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan, para pelaku awalnya mendatangi korban dan menuduh mereka telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu kerabat pelaku. Dengan mengaku sebagai anggota kepolisian, pelaku kemudian mengintimidasi korban agar menuruti perintah mereka.

“Pelaku menggunakan modus mengaku anggota kepolisian untuk mengintimidasi korban. Setelah korban merasa takut, korban dibawa ke halaman Balai Desa Mororejo dan di lokasi itu pelaku mengambil handphone serta sepeda motor milik korban,” kata Hendry saat konferensi pers di Mapolsek Kaliwungu, Kamis (21/5).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat setelah lima remaja yang masih berstatus pelajar SMP mengaku dihentikan dua pria tidak dikenal saat melintas menggunakan sepeda motor di wilayah Kaliwungu. Dalam kejadian itu, korban mengaku sempat ditodong menggunakan pisau lipat dan diminta menyerahkan barang berharga mereka.

Baca Juga:  Persiapan hadapi Kontijensi situasi, Polres Semarang Simulasi Sispamkota di Kantor Bupati.

Akibat aksi tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor dan tiga unit handphone. Selain mengambil barang milik korban, pelaku juga mengancam akan membawa para remaja tersebut ke kantor polisi apabila tidak menuruti perintah mereka.

Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Kendal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku pada 20 Mei 2026 di wilayah Semarang. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan handphone milik korban.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku datang ke Kendal untuk berlibur. Namun penyidik masih mendalami apakah memang ada tujuan lain, termasuk kemungkinan pelaku sengaja datang untuk melakukan tindak pidana di wilayah Kendal maupun daerah lain,” jelas Hendry.

Polisi menyebut salah satu pelaku berinisial SP merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2019. Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi kejadian tambahan di wilayah lain.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 49 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan nantinya akan dikembalikan kepada korban setelah proses penyidikan selesai.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Kendal

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

EMPAT SAKSI DIHADIRKAN! KUBU H. UTOMO GEMPUR KEABSAHAN PENETAPAN TERSANGKA DI PN PATI
TEP UNDIP Perkuat Kapasitas Petani Woslay Hadapi Kekeringan
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Bulumanis Lor Pati, Kerugian Negara Capai Rp310 Juta, Polresta Pati Tegaskan Penanganan Profesional
Bakti TNI AD untuk Rakyat, Tumbuhkan Gotong Royong demi Kesejahteraan Warga Kebumen
Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Sekolah, Polisi Pati Tetapkan 14 Anak Berhadapan dengan Hukum
Kasus Pengeroyokan Maut di Sukolilo Pati, Polresta Pati Ungkap Perkembangan Penyidikan
Komisi III DPR RI Dorong Polda Jateng Hadirkan Pelayanan Polri yang Dekat dengan Masyarakat
Layanan Lebih Mudah dan Transparan: BRI Life dan BPJS Kesehatan Hadirkan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:02 WIB

EMPAT SAKSI DIHADIRKAN! KUBU H. UTOMO GEMPUR KEABSAHAN PENETAPAN TERSANGKA DI PN PATI

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:59 WIB

TEP UNDIP Perkuat Kapasitas Petani Woslay Hadapi Kekeringan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:56 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Bulumanis Lor Pati, Kerugian Negara Capai Rp310 Juta, Polresta Pati Tegaskan Penanganan Profesional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:52 WIB

Bakti TNI AD untuk Rakyat, Tumbuhkan Gotong Royong demi Kesejahteraan Warga Kebumen

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:48 WIB

Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Sekolah, Polisi Pati Tetapkan 14 Anak Berhadapan dengan Hukum

Berita Terbaru

Berita

TEP UNDIP Perkuat Kapasitas Petani Woslay Hadapi Kekeringan

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:59 WIB