Satreskrim Polres Kendal Ungkap Penipuan Berkedok Ritual, Pelaku Diamankan

- Kontributor

Senin, 4 Mei 2026 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL, Tribuncakranews.com  — Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok ritual penggandaan uang yang merugikan korban hingga Rp122,8 juta. Seorang pria berinisial E.B (46) diamankan dalam pengungkapan kasus yang disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Kendal, Senin (4/5/2026).

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial R.T.H (56) yang mengaku telah ditipu pelaku melalui serangkaian ritual yang dijanjikan mampu melipatgandakan uang secara gaib. Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu 27 Januari hingga 7 Maret 2026 di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan tipu daya yang terencana untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang secara bertahap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan mengaku mampu melipatgandakan uang melalui ritual tertentu. Ini jelas merupakan rangkaian kebohongan yang dirancang untuk menguasai uang korban. Kami pastikan tindakan seperti ini akan kami tindak tegas,” ujar Bondan.

Baca Juga:  WINews, Yayasan Bumi Sehat dan DIG Berbagi 1000 Ta’jil, Dilanjutkan Buka Puasa Bersama Penuh Kebersamaan

Dalam aksinya, pelaku menggunakan berbagai perlengkapan ritual seperti kain kafan, bunga, dan pembakaran kemenyan untuk memperkuat keyakinan korban. Namun, uang yang diserahkan korban justru digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan pada 27 April 2026. Melalui serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada 29 April 2026. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran, perlengkapan ritual, dan perangkat komunikasi yang digunakan dalam menjalankan aksinya.

AKP Bondan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang menjanjikan keuntungan instan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan praktik-praktik yang menjanjikan keuntungan instan, apalagi yang tidak masuk akal. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.

Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana penjara. Polres Kendal menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta edukasi kepada masyarakat guna mencegah terulangnya kasus serupa.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Kendal, Polda Jateng

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Jateng, SMSI Matangkan Persiapan Pelantikan dan Pembentukan Pengurus Kabupaten/Kota
Gedung BUMDes Desa Loko Tali Kosong dan Terbengkalai, Warga Minta Evaluasi Pengelolaan Aset Desa
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Tegaskan Komitmen Zero Miras dan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35
Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan Diksar Integratif Taruna Akademi TNI dan Akpol TP 2026
FERADI WPI DPC KOTA SEMARANG BERHASIL MEDIASI DAN SELESAIKAN SENGKETA NASABAH DENGAN BPR SETIA KARIB ABADI
Polda DIY Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman KBRN, Kapolda Letakkan Batu Pertama Gedung Gegana
GELOMBANG KETIGA OTOKRATISASI DAN UJIAN KONSOLIDASI DEMOKRASI INDONESIA
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo Pimpin Upacara Perdana, Aiptu Bambang Naik Pangkat Pengabdian Jadi Ipda
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:56 WIB

Perkuat Jateng, SMSI Matangkan Persiapan Pelantikan dan Pembentukan Pengurus Kabupaten/Kota

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Gedung BUMDes Desa Loko Tali Kosong dan Terbengkalai, Warga Minta Evaluasi Pengelolaan Aset Desa

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Kapolres Jombang Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Tegaskan Komitmen Zero Miras dan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan Diksar Integratif Taruna Akademi TNI dan Akpol TP 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:55 WIB

FERADI WPI DPC KOTA SEMARANG BERHASIL MEDIASI DAN SELESAIKAN SENGKETA NASABAH DENGAN BPR SETIA KARIB ABADI

Berita Terbaru