Satreskrim Polres Kendal Ungkap Penipuan Berkedok Ritual, Pelaku Diamankan

- Kontributor

Senin, 4 Mei 2026 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL, Tribuncakranews.com  — Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok ritual penggandaan uang yang merugikan korban hingga Rp122,8 juta. Seorang pria berinisial E.B (46) diamankan dalam pengungkapan kasus yang disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Kendal, Senin (4/5/2026).

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial R.T.H (56) yang mengaku telah ditipu pelaku melalui serangkaian ritual yang dijanjikan mampu melipatgandakan uang secara gaib. Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu 27 Januari hingga 7 Maret 2026 di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan tipu daya yang terencana untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang secara bertahap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan mengaku mampu melipatgandakan uang melalui ritual tertentu. Ini jelas merupakan rangkaian kebohongan yang dirancang untuk menguasai uang korban. Kami pastikan tindakan seperti ini akan kami tindak tegas,” ujar Bondan.

Baca Juga:  Propam Mabes Polri Sidak Posyan Rest Area 519 A Sragen, Pastikan Personel Siap Amankan Arus Mudik

Dalam aksinya, pelaku menggunakan berbagai perlengkapan ritual seperti kain kafan, bunga, dan pembakaran kemenyan untuk memperkuat keyakinan korban. Namun, uang yang diserahkan korban justru digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan pada 27 April 2026. Melalui serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada 29 April 2026. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran, perlengkapan ritual, dan perangkat komunikasi yang digunakan dalam menjalankan aksinya.

AKP Bondan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang menjanjikan keuntungan instan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan praktik-praktik yang menjanjikan keuntungan instan, apalagi yang tidak masuk akal. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.

Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana penjara. Polres Kendal menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta edukasi kepada masyarakat guna mencegah terulangnya kasus serupa.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Kendal, Polda Jateng

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Ratusan Miliar Hangus jadi Debu: BWS Kalimantan III & Kontraktor Dinilai Gagal Total di Sungai Veteran
Bhakti Religi” Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Bungbulang Percantik Masjid Babussalam
Diduga Abaikan Spesifikasi RAB, Proyek Drainase Dana Kelurahan Genuk Dipertanyakan
Kodim 0731/Kulon Progo Bersama Masyarakat Nobar Sepak Bola Gembira Piala Dunia Tahun 2026 
Presiden Perintahkan Berantas Tambang Ilegal, Aktivitas Tambang Pasir di Bintan Masih Jadi Sorotan
Polres Jombang Gelar Apel Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Parluh 2016
Polsek Padang Ulak Tanding Gerbek Sabung Ayam di Binduriang, 10 Ekor Ayam dan 11 Motor Diamankan Polisi
Polda Riau Salurkan 1.198 Paket Bansos dan Hadirkan Berbagai Program Sosial untuk Masyarakat
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:11 WIB

Proyek Ratusan Miliar Hangus jadi Debu: BWS Kalimantan III & Kontraktor Dinilai Gagal Total di Sungai Veteran

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:04 WIB

Bhakti Religi” Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Bungbulang Percantik Masjid Babussalam

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:13 WIB

Diduga Abaikan Spesifikasi RAB, Proyek Drainase Dana Kelurahan Genuk Dipertanyakan

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:00 WIB

Kodim 0731/Kulon Progo Bersama Masyarakat Nobar Sepak Bola Gembira Piala Dunia Tahun 2026 

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:15 WIB

Presiden Perintahkan Berantas Tambang Ilegal, Aktivitas Tambang Pasir di Bintan Masih Jadi Sorotan

Berita Terbaru