Kotabaru, Tribuncakranews.com – “ Awak media menemukan dugaan pelanggaran prosedur operasional di SPBU No. 64.721.16 Desa Sidomulyo, Kecamatan Kelumpang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 13.00 WITA.
Saat dilakukan kontrol publik, kondisi SPBU dalam keadaan tutup operasional. Namun di dalam area SPBU terpantau puluhan unit mobil sedang mengantri. Kejanggalan terlihat saat 2 orang operator melakukan pengisian BBM jenis Solar ke dalam mobil yang di dalamnya terdapat puluhan jerigen.
Pantauan di lapangan, setiap mobil yang mengantri membawa puluhan jerigen. Praktik tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukan SPBU bagi konsumen umum dan berpotensi melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi maupun industri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi, salah seorang operator menyebut pengelola bernama *”Pak Ami”* berada di dalam kantor. Setelah ditemui, awalnya Pak Ami mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.
Namun setelah ditunjukkan langsung unit mobil yang berada di depan kantor, Pak Ami mengakui kegiatan itu. Ia menyatakan bahwa pengisian tersebut tidak sesuai dengan *Standar Operasional Prosedur (SOP) BPH Migas.
Pak Ami juga menyampaikan keluhannya terkait sistem penyaluran BBM saat ini.
“Menurut saya sistem Pertamina dan BPH Migas justru membuat rancu. Contohnya sistem barcode 120 liter, masyarakat harus isi 120 liter. Jika tidak diberikan bisa terjadi anarkis. Hal ini berbeda jauh dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
awak media mencatat, pernyataan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku. Setiap penyaluran BBM, khususnya Solar, wajib sesuai peruntukan, kuota, dan mekanisme yang ditetapkan BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga.
Praktisi hukum energi menilai, jika terbukti melakukan pengisian ke jerigen dalam jumlah besar tanpa rekomendasi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyimpangan niaga. Hal ini berpotensi melanggar *UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU Cipta Kerja Pasal 55.
“SPBU adalah lembaga penyalur resmi. Wajib hukumnya patuh pada aturan. Jika ada kendala di lapangan, sampaikan melalui jalur resmi, bukan dengan melanggar SOP,” tegas narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat mendesak BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, dan Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan sidak dan pemeriksaan menyeluruh ke SPBU No. 64.721.16. Tujuannya memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan negara.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM harus diperketat. Transparansi dan kepatuhan hukum adalah kunci agar BBM tepat sasaran dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo UU No. 19 Tahun 2016, redaksi memberikan ruang hak jawab kepada Pengelola SPBU No. 64.721.16, PT Pertamina Patra Niaga, dan BPH Migas dalam waktu 1×24 jam ke redaksi@kopitv.id.














