Satreskrim Polres Kudus Ungkap Kasus Curas Lansia, Pelaku Simpan Emas di Sawah

- Kontributor

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus, Tribuncakranews.com  – Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang perempuan lanjut usia di Kecamatan Jati, Kudus. Pelaku ditangkap kurang dari 9 jam setelah kejadian.

Korban diketahui bernama MNZ (73), warga Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB saat korban sedang tertidur di dalam kamar rumahnya.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan pelaku berinisial HAN (25) warga Kecamatan Jati, Kudus masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela yang dirusak. Saat korban sedang tidur, pelaku melakukan kekerasan dengan memukul korban beberapa kali dan mengambil sejumlah perhiasan emas milik korban,” kata AKBP Heru, Kamis (28/5/2026).

Dalam aksinya, pelaku disebut menindih tubuh korban lalu memukul bagian wajah hingga korban mengalami luka lebam. Setelah itu, pelaku mengambil kalung emas, dua gelang emas, dan dua cincin emas yang dipakai korban.

Sebelum melarikan diri, pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak berteriak.

Usai kejadian, korban menghubungi anaknya untuk meminta bantuan. Keluarga korban yang datang ke lokasi kemudian mendapati kondisi jendela rumah rusak dengan bekas congkelan sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil berupa perhiasan emas senilai sekitar Rp62 juta.

Baca Juga:  Kejari Simalungun Lakukan Rakor Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat Tahun 2026

Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan di sekitar lokasi, petugas menemukan sebuah obeng yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Barang tersebut kemudian menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus.

“Petugas melakukan pendalaman dan mengarah kepada pelaku. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” jelas AKBP Heru.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti hasil kejahatan yang disembunyikan pelaku di area persawahan Kali Tengah, Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua cincin emas, dua gelang emas, satu kalung emas, obeng, helm putih, jaket hitam, sandal, tas penyimpanan, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kudus guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 479 Ayat (2) Huruf A dan B Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Kudus turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, terutama pada malam hari.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan keamanan rumah, mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan, dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Kudus

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polrestabes Dalami Afiliasi Phantom KTV Dengan Dragon KTV
*Polda Jateng Waspadai Penyalahgunaan Medsos untuk Jual Beli Sajam di Kalangan Remaja
Pondok Pesantren Darul Hidayah Al-Karomah Rayakan Iduladha 1447 H, Tebar Kepedulian Untuk Warga
Gagalkan Anak 16 Tahun Membeli Sajam Via Medsos, Polres Semarang Imbau Orang Tua Lebih Ketat Awasi Anak Anak Bermedia Sosial
Camat Cigedug Terimakasih Mendalam Dengan Kedatangan Bupati Garut Atas Bantuan Hewan Kurban Presiden RI 2026
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THMGiliran Gadis Muda Cantik dan pemasok Tak Berkutik
Kabid Humas Polda Jateng Himbau Jangan Buat Konten Horor Demi Viral, Tiga Pelajar Pembuat Live “Pocong Jadi-Jadian” Diamankan
Live TikTok “Pocong Jadi-Jadian” Hebohkan Sragen, Tiga Pelajar Diamankan Polisi, Ini Himbauan Kapolres
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:57 WIB

Polrestabes Dalami Afiliasi Phantom KTV Dengan Dragon KTV

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:29 WIB

*Polda Jateng Waspadai Penyalahgunaan Medsos untuk Jual Beli Sajam di Kalangan Remaja

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:04 WIB

Pondok Pesantren Darul Hidayah Al-Karomah Rayakan Iduladha 1447 H, Tebar Kepedulian Untuk Warga

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:01 WIB

Gagalkan Anak 16 Tahun Membeli Sajam Via Medsos, Polres Semarang Imbau Orang Tua Lebih Ketat Awasi Anak Anak Bermedia Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:22 WIB

Camat Cigedug Terimakasih Mendalam Dengan Kedatangan Bupati Garut Atas Bantuan Hewan Kurban Presiden RI 2026

Berita Terbaru

Berita

Polrestabes Dalami Afiliasi Phantom KTV Dengan Dragon KTV

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:57 WIB