Sengketa Lahan 1.500 Hektare di Pakkat, Ahli Waris Keturunan Raja Alang Pardosi Gugat PT Energy Sakti Sentosa

- Kontributor

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Humbang Hasundutan, Tribuncakranews.com // Sebelas orang ahli waris yang merupakan keturunan Raja Alang Pardosi resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Energy Sakti Sentosa ke Pengadilan Negeri Tarutung.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 21/PDT.G/2026/PN.TRT terkait sengketa tanah ulayat seluas kurang lebih 1.500 hektare yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara.

Kuasa Hukum Penggugat, Beringin Tua Sigalingging, S.H., M.H. menyatakan bahwa objek sengketa yang dikenal sebagai Sipulak I dan Sipulak II merupakan tanah milik ulayat keturunan Raja Alang Pardosi secara turun-temurun sejak abad ke-7.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak keluarga keberatan atas penguasaan lahan oleh pihak perusahaan yang diklaim telah berlangsung selama 16 tahun sejak tahun 2010.

“Keturunan Raja Alang Pardosi tidak pernah menjual objek tanah ulayat tersebut kepada Tergugat. Namun, Tergugat secara melawan hukum telah mensertifikatkan tanah tersebut melalui Turut Tergugat (BPN Humbang Hasundutan),” ujar Beringin dalam dokumen gugatannya.

Dalam petitumnya, Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan SHM Nomor 3, 6, 7, dan 8 atas nama PT Energy Sakti Sentosa cacat hukum dan diperintahkan untuk dicoret.

Tolak Mediasi di Luar Pengadilan

Sementara itu, dalam surat terpisah yang ditujukan kepada Bupati Humbang Hasundutan tertanggal 25 Februari 2026, pihak Penggugat menyatakan tidak dapat menghadiri undangan mediasi yang dijadwalkan oleh Pemerintah Kabupaten, karena diduga memihak PLTA, bahwa Penggugat takut karena ada kata-kata saya mainkan nanti.

Keputusan tersebut diambil karena perkara sudah masuk ke ranah persidangan yang dijadwalkan mulai bersidang pada 4 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Tarutung.

Selain alasan hukum, Penggugat mengaku merasa tertekan dan takut akibat adanya oknum kepolisian bersenjata laras panjang di lapangan yang diduga dikerahkan untuk menakut-nakuti warga.

“Kami memohon perlindungan hukum kepada Bupati, namun memilih proses mediasi tetap dilakukan di pengadilan agar lebih netral,” tegas pihak kuasa hukum melalui suratnya.

Selain kepada Bupati, pihak Penggugat juga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI, Kapolri, serta Komisi III DPR RI guna menyikapi konflik agraria tersebut.

Menurut informasi dari BERINGIN TUA SIGALINGGING, SH.MH, bahwa besok tanggal 27 Februari 2026 diduga dipaksa pembukaan portal, padahal sudah masuk gugatan perdata dipengadilan negeri tarutung, dan diduga dihadiri pihak kepolisian polres humbang, satpol pp, dan Brimob yang membawa senjata laras panjang Dan klien kami juga sudah membuat surat permohonan perlindungan hukum kepada bapak kapolri, jika ada intimidasi dari pihak manapun klien kami akan membuat pengaduan kepada pihak stansi. (Red/Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditinggal Shalat Tarawih, rumah warga Kel. Genuk Ungaran Terbakar
Kapolsek Binawidiya Pekanbaru Bersama KOTI MPC Pemuda Pancasila, Driver Ojol dan Anak Yatim Perkuat Sinergi di Bulan Ramadhan
Jelang Lebaran, Polsek Jajaran Polres Boyolali Serentak Pasang MMT Imbauan Waspada Uang Palsu di Pasar
Polres Jakarta Timur Dinilai Lamban Tangani Kasus Penipuan dan Penggelapan, Laporan Mandek Setahun Tanpa Kejelasan
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Perayaan Cap Go Meh di Sleman City Hall
Saling Maaf Memaafkan, Redaksi Sumut Terkini ID Bertemu Silaturahmi dengan Pengurus Klenteng Thai Seng Hut Co di Bandar Sinembah 
PTPN 1 Regional 1 Gelar Pasar Murah dan Safari Ramadan 1447 H
Di Sayangkan, Menu MBG Diduga Bermasalah, Ketua Dapur Tepus Kulon Akui Sudah Terima Laporan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:31 WIB

Ditinggal Shalat Tarawih, rumah warga Kel. Genuk Ungaran Terbakar

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:28 WIB

Kapolsek Binawidiya Pekanbaru Bersama KOTI MPC Pemuda Pancasila, Driver Ojol dan Anak Yatim Perkuat Sinergi di Bulan Ramadhan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:23 WIB

Jelang Lebaran, Polsek Jajaran Polres Boyolali Serentak Pasang MMT Imbauan Waspada Uang Palsu di Pasar

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:20 WIB

Polres Jakarta Timur Dinilai Lamban Tangani Kasus Penipuan dan Penggelapan, Laporan Mandek Setahun Tanpa Kejelasan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:18 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Perayaan Cap Go Meh di Sleman City Hall

Berita Terbaru

Breaking News

Ditinggal Shalat Tarawih, rumah warga Kel. Genuk Ungaran Terbakar

Sabtu, 7 Mar 2026 - 10:31 WIB

Breaking News

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Perayaan Cap Go Meh di Sleman City Hall

Sabtu, 7 Mar 2026 - 09:18 WIB