Sengketa Perdata Berujung Tersangka UU PDP, Kuasa Hukum Ny. Djochra Gugat Kapolresta Banyumas

- Kontributor

Senin, 16 Maret 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwokerto, Tribuncakranews. com – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ny. Djochra Binti Farad (83) dan anaknya, Mochamad Zakaria, terhadap Kapolresta Banyumas terpaksa ditunda. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto memutuskan menunda persidangan hingga Selasa, 17 Maret 2026, lantaran pihak termohon (Polresta Banyumas) menyatakan belum siap memberikan jawaban atas permohonan pemohon.

Gugatan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN.Pwt ini menarik perhatian publik karena menyangkut penetapan status tersangka terhadap seorang lansia atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

  1. Akar Masalah: Sengketa Perdata yang “Dipaksakan” ke Ranah Pidana

Tim kuasa hukum dari Firma Hukum FAJH & Partner, Fajar Andi Nugroho S.H., M.Hum., menilai adanya upaya kriminalisasi yang dipaksakan oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyumas. Menurutnya, penetapan kliennya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 67 jo. Pasal 65 UU RI No. 27 Tahun 2022 sangat tidak berdasar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan ini berawal dari langkah hukum Ny. Djochra yang mengajukan gugatan perdata dan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta Tommy Limantoro Sanjaya pada Maret 2024. Fajar menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan prosedur standar dalam hukum acara perdata sesuai Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

“Ini adalah preseden buruk bagi kepastian hukum. Klien kami hanya memperjuangkan haknya melalui jalur pengadilan yang sah. Mahkamah Agung dalam putusan Kasasi Nomor 2368 K/Pdt/2025 bahkan menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar,” ujar Fajar Andi Nugroho di PN Purwokerto, Senin (16/3/2026).

Sorotan Kinerja Penyidik

Pihak kuasa hukum menyayangkan sikap penyidik yang tetap memproses perkara pidana meski pokok sengketanya merupakan masalah perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Jika warga negara yang mencari keadilan di pengadilan perdata kemudian dikriminalisasi dengan UU PDP hanya karena mencantumkan objek sengketa, maka rusaklah tatanan hukum kita,” tegas Andi.

Melalui praperadilan ini, pihak pemohon berharap hakim dapat melihat objektivitas perkara secara jernih dan membatalkan status tersangka yang dinilai cacat hukum.

Agenda Selanjutnya

Sidang akan dilanjutkan besok, Selasa, 17 Maret 2026, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Polresta Banyumas. Pihak keluarga berharap di usia senjanya, Ny. Djochra mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya, bukan justru terseret dalam proses pidana atas tindakan yang telah dinyatakan benar oleh pengadilan tertinggi.

 

(Iwn/Red)

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum DPP IKAPPI Dijadwalkan Kunjungi Pasar Tradisional di Surabaya, Dilanjutkan Gala Premier Film “ISTIMEWA”
Polsek Bungbulang Bersama TNI dan Satpol PP Tertibkan Pengguna Knalpot Brong di Jalan Raya
Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Jadi Sorotan Warga
Polresta Deli Serdang Bekuk Dua orang Pengedar Narkoba di Pagar Merbau
Pilkades Serentak Tahun 2026 di wilayah Kab. TTS Diujung Tanduk. Ketua Atraksi Kab. TTS : Jangan Ada Agenda Tersembunyi.
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pelantikan Pejabat Strategis Pemda DIY
Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan Government Procurement Forum & Expo 2026
Bupati Palas Didesak Copot Kades Gunung Malintang, : Buntut dari Dugaan Keterlibatan Kasus Penganiayaan di Dusun Balaka 
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Ketua Umum DPP IKAPPI Dijadwalkan Kunjungi Pasar Tradisional di Surabaya, Dilanjutkan Gala Premier Film “ISTIMEWA”

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Polsek Bungbulang Bersama TNI dan Satpol PP Tertibkan Pengguna Knalpot Brong di Jalan Raya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Jadi Sorotan Warga

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Polresta Deli Serdang Bekuk Dua orang Pengedar Narkoba di Pagar Merbau

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Pilkades Serentak Tahun 2026 di wilayah Kab. TTS Diujung Tanduk. Ketua Atraksi Kab. TTS : Jangan Ada Agenda Tersembunyi.

Berita Terbaru