Sengketa Perdata Berujung Tersangka UU PDP, Kuasa Hukum Ny. Djochra Gugat Kapolresta Banyumas

- Kontributor

Senin, 16 Maret 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwokerto, Tribuncakranews. com – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ny. Djochra Binti Farad (83) dan anaknya, Mochamad Zakaria, terhadap Kapolresta Banyumas terpaksa ditunda. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto memutuskan menunda persidangan hingga Selasa, 17 Maret 2026, lantaran pihak termohon (Polresta Banyumas) menyatakan belum siap memberikan jawaban atas permohonan pemohon.

Gugatan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN.Pwt ini menarik perhatian publik karena menyangkut penetapan status tersangka terhadap seorang lansia atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

  1. Akar Masalah: Sengketa Perdata yang “Dipaksakan” ke Ranah Pidana

Tim kuasa hukum dari Firma Hukum FAJH & Partner, Fajar Andi Nugroho S.H., M.Hum., menilai adanya upaya kriminalisasi yang dipaksakan oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyumas. Menurutnya, penetapan kliennya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 67 jo. Pasal 65 UU RI No. 27 Tahun 2022 sangat tidak berdasar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan ini berawal dari langkah hukum Ny. Djochra yang mengajukan gugatan perdata dan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta Tommy Limantoro Sanjaya pada Maret 2024. Fajar menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan prosedur standar dalam hukum acara perdata sesuai Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

“Ini adalah preseden buruk bagi kepastian hukum. Klien kami hanya memperjuangkan haknya melalui jalur pengadilan yang sah. Mahkamah Agung dalam putusan Kasasi Nomor 2368 K/Pdt/2025 bahkan menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar,” ujar Fajar Andi Nugroho di PN Purwokerto, Senin (16/3/2026).

Sorotan Kinerja Penyidik

Pihak kuasa hukum menyayangkan sikap penyidik yang tetap memproses perkara pidana meski pokok sengketanya merupakan masalah perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Jika warga negara yang mencari keadilan di pengadilan perdata kemudian dikriminalisasi dengan UU PDP hanya karena mencantumkan objek sengketa, maka rusaklah tatanan hukum kita,” tegas Andi.

Melalui praperadilan ini, pihak pemohon berharap hakim dapat melihat objektivitas perkara secara jernih dan membatalkan status tersangka yang dinilai cacat hukum.

Agenda Selanjutnya

Sidang akan dilanjutkan besok, Selasa, 17 Maret 2026, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Polresta Banyumas. Pihak keluarga berharap di usia senjanya, Ny. Djochra mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya, bukan justru terseret dalam proses pidana atas tindakan yang telah dinyatakan benar oleh pengadilan tertinggi.

 

(Iwn/Red)

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balap Liar Meresahkan Warga, Polisi Amankan 44 Motor dalam Operasi Dini Hari
Misteri Stiker ‘TS’ di Toko Obat ilegal: GWI Desak Polres Tangsel Bos Pemasok dan Pemback – Up
Polantas Sapa Warga di Car Free Day, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
Pererat Kebersamaan, Kodim 0730/Gunungkidul Gelar Nobar Piala Dunia Sepak Bola Gembira di Berbagai Koramil.
Dandim Kulon Progo Hadiri Acara Jamasan Agung
Melalui Nobar Piala Dunia 2026, Korem 072/Pamungkas Pererat Kebersamaan TNI dan masyarakat sekitar 
Patroli Dini Hari, Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo Antisipasi Street Crime di Tiga Kecamatan
Kerap Terjadi Kemacetan dan Kecelakaan, Satpol PP Pekanbaru diminta Warga Untuk Menertibkan Pedagang Buah yang Menggunakan Mobil Pick Up di Jalan HR. Subrantas Panam.
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:06 WIB

Balap Liar Meresahkan Warga, Polisi Amankan 44 Motor dalam Operasi Dini Hari

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:26 WIB

Misteri Stiker ‘TS’ di Toko Obat ilegal: GWI Desak Polres Tangsel Bos Pemasok dan Pemback – Up

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:07 WIB

Polantas Sapa Warga di Car Free Day, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Budaya Tertib Berlalu Lintas

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:54 WIB

Pererat Kebersamaan, Kodim 0730/Gunungkidul Gelar Nobar Piala Dunia Sepak Bola Gembira di Berbagai Koramil.

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:02 WIB

Dandim Kulon Progo Hadiri Acara Jamasan Agung

Berita Terbaru

Berita

Dandim Kulon Progo Hadiri Acara Jamasan Agung

Minggu, 12 Jul 2026 - 08:02 WIB