TAPIN, KALIMANTAN SELATAN, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Persidangan praperadilan perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Rta di Pengadilan Negeri Rantau kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum Pemohon, Trisepta Bayu Anggara, S.H., menyampaikan kekecewaannya terhadap kesiapan pihak Polres Tapin dalam menghadapi persidangan.
Perkara tersebut menempatkan Kapolres Tapin sebagai Termohon I dan Kasat Reskrim Polres Tapin sebagai Termohon II. Berdasarkan relaas panggilan sidang, persidangan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WITA.
Menurut Trisepta, persoalan yang menjadi pertanyaan bukan semata-mata mengenai adanya penundaan persidangan, melainkan waktu penyampaian surat penundaan yang menurutnya baru diketahui ketika hari persidangan telah tiba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa setelah sampai pada hari sidang baru ada surat penundaan dari Kapolres Tapin?” ujar Trisepta Bayu Anggara, S.H., sebagaimana disampaikan kepada pihak yang mengikuti proses persidangan.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa Termohon belum menunjukkan kesiapan yang optimal dalam menghadapi agenda praperadilan yang telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Rantau.
Lagi pihak Pemohon, agenda praperadilan bukan perkara yang seharusnya dipersiapkan secara mendadak. Terlebih, perkara tersebut menyangkut pengujian proses hukum yang sedang dipersoalkan Pemohon melalui mekanisme praperadilan.
“Kami kecewa. Kalau memang ada alasan tertentu sehingga persidangan harus ditunda, tentu kami menghormati. Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah mengapa pemberitahuan atau surat penundaan baru muncul ketika hari sidang sudah tiba,” tegasnya.
Meski menyampaikan keberatan, Trisepta menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati proses hukum dan kewenangan majelis hakim.
Menurutnya, pihak Pemohon tidak ingin mengambil tindakan yang justru dapat mengganggu jalannya persidangan. Seluruh keputusan mengenai agenda persidangan tetap diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Kami tetap menghormati proses yang berlaku dan apa pun yang diagendakan oleh majelis hakim. Kami hadir untuk mengikuti proses hukum, bukan untuk mengintervensi persidangan,” ungkapnya.
Sementara itu, dokumen permohonan liputan persidangan yang diajukan PortalIndonesiaNews.net juga mencatat bahwa pelaksanaan peliputan harus tetap mengikuti tata tertib serta arahan Ketua Majelis Hakim/Pengadilan Negeri Rantau.
Dalam dokumen tersebut juga ditegaskan bahwa pemberitaan mengenai proses hukum harus dilakukan secara faktual, akurat, berimbang dan bertanggung jawab, sekaligus tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah.
Karena itu, persoalan penundaan sidang ini kini menjadi perhatian tersendiri. Publik menunggu penjelasan dari pihak Polres Tapin maupun Kapolres Tapin mengenai alasan dan dasar penundaan serta kapan agenda persidangan berikutnya akan dilaksanakan.
Di sisi lain, pihak Pemohon menyatakan akan tetap mengikuti seluruh tahapan praperadilan sesuai jadwal dan keputusan majelis hakim.
Trisepta Bayu Anggara, S.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan. Baginya, ruang praperadilan merupakan mekanisme hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak, baik Pemohon maupun Termohon.
Kini publik menunggu: apakah penundaan tersebut benar-benar disebabkan alasan administratif atau teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, dan kapan pihak Polres Tapin siap memberikan jawaban dalam forum persidangan?
Catatan redaksi: PortalIndonesiaNews.net membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada Kapolres Tapin, Kasat Reskrim Polres Tapin, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai alasan penundaan persidangan.














