Sidang Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa: Mengapa Surat Penundaan Baru Muncul Saat Hari Sidang?

- Kontributor

Rabu, 19 Agustus 2026 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPIN, KALIMANTAN SELATAN, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Persidangan praperadilan perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Rta di Pengadilan Negeri Rantau kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum Pemohon, Trisepta Bayu Anggara, S.H., menyampaikan kekecewaannya terhadap kesiapan pihak Polres Tapin dalam menghadapi persidangan.

Perkara tersebut menempatkan Kapolres Tapin sebagai Termohon I dan Kasat Reskrim Polres Tapin sebagai Termohon II. Berdasarkan relaas panggilan sidang, persidangan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WITA.

Menurut Trisepta, persoalan yang menjadi pertanyaan bukan semata-mata mengenai adanya penundaan persidangan, melainkan waktu penyampaian surat penundaan yang menurutnya baru diketahui ketika hari persidangan telah tiba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa setelah sampai pada hari sidang baru ada surat penundaan dari Kapolres Tapin?” ujar Trisepta Bayu Anggara, S.H., sebagaimana disampaikan kepada pihak yang mengikuti proses persidangan.

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa Termohon belum menunjukkan kesiapan yang optimal dalam menghadapi agenda praperadilan yang telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Rantau.

Lagi pihak Pemohon, agenda praperadilan bukan perkara yang seharusnya dipersiapkan secara mendadak. Terlebih, perkara tersebut menyangkut pengujian proses hukum yang sedang dipersoalkan Pemohon melalui mekanisme praperadilan.

“Kami kecewa. Kalau memang ada alasan tertentu sehingga persidangan harus ditunda, tentu kami menghormati. Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah mengapa pemberitahuan atau surat penundaan baru muncul ketika hari sidang sudah tiba,” tegasnya.

Meski menyampaikan keberatan, Trisepta menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati proses hukum dan kewenangan majelis hakim.

Menurutnya, pihak Pemohon tidak ingin mengambil tindakan yang justru dapat mengganggu jalannya persidangan. Seluruh keputusan mengenai agenda persidangan tetap diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Baca Juga:  Jeritan Pensiunan PT Kali Klatak: Mengabdi Puluhan Tahun, Kini Hidup Tanpa Kepastian

“Kami tetap menghormati proses yang berlaku dan apa pun yang diagendakan oleh majelis hakim. Kami hadir untuk mengikuti proses hukum, bukan untuk mengintervensi persidangan,” ungkapnya.

Sementara itu, dokumen permohonan liputan persidangan yang diajukan PortalIndonesiaNews.net juga mencatat bahwa pelaksanaan peliputan harus tetap mengikuti tata tertib serta arahan Ketua Majelis Hakim/Pengadilan Negeri Rantau.

Dalam dokumen tersebut juga ditegaskan bahwa pemberitaan mengenai proses hukum harus dilakukan secara faktual, akurat, berimbang dan bertanggung jawab, sekaligus tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah.

Karena itu, persoalan penundaan sidang ini kini menjadi perhatian tersendiri. Publik menunggu penjelasan dari pihak Polres Tapin maupun Kapolres Tapin mengenai alasan dan dasar penundaan serta kapan agenda persidangan berikutnya akan dilaksanakan.

Di sisi lain, pihak Pemohon menyatakan akan tetap mengikuti seluruh tahapan praperadilan sesuai jadwal dan keputusan majelis hakim.

Trisepta Bayu Anggara, S.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan. Baginya, ruang praperadilan merupakan mekanisme hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak, baik Pemohon maupun Termohon.

Kini publik menunggu: apakah penundaan tersebut benar-benar disebabkan alasan administratif atau teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, dan kapan pihak Polres Tapin siap memberikan jawaban dalam forum persidangan?

Catatan redaksi: PortalIndonesiaNews.net membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada Kapolres Tapin, Kasat Reskrim Polres Tapin, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai alasan penundaan persidangan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOMBANG DARURAT PREMANISME: Teror Gangster Jalanan vs Santri, Pemred Edi Uban & Gus Yusron Desak Kapolres Bertindak!
Semarak HUT ke-81 RI di SDN Banyumanik 01, dari Lomba Siswa hingga Pawai Merah Putih Bersama Orang Tua
Sambangi Ojek Online, Kapolres Semarang ajak dialog Kamtibmas.
Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Ramah Tamah Gubernur DIY Bersama Paskibraka
Dugaan Tambang Emas Ilegal Citorek Disorot, Warga Mengaku Diintimidasi: Hukum Jangan Tumpul ke Bawah
Gema Sholawat dan Doa Membumi di Cipeundeuy: Wujud Syukur Kemerdekaan Lewat Tabligh Akbar. Pemuda Arutala Jadi Penggerak
MULYADI TANJUNG SIAP MAJU PILKADES KARANGPUCUNG: USUNG MISI PENATAAN ASET DAN PEMERATAAN PAD KETINGKAT RT
Polsek Masaran Pastikan Tanaman Jagung LBS Tumbuh Sehat, Dukung Ketahanan Pangan di Sragen
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 05:43 WIB

Sidang Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa: Mengapa Surat Penundaan Baru Muncul Saat Hari Sidang?

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:11 WIB

JOMBANG DARURAT PREMANISME: Teror Gangster Jalanan vs Santri, Pemred Edi Uban & Gus Yusron Desak Kapolres Bertindak!

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Semarak HUT ke-81 RI di SDN Banyumanik 01, dari Lomba Siswa hingga Pawai Merah Putih Bersama Orang Tua

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Sambangi Ojek Online, Kapolres Semarang ajak dialog Kamtibmas.

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Ramah Tamah Gubernur DIY Bersama Paskibraka

Berita Terbaru