Skandal “Surat Palsu” Mekar Jaya: Iskandar Halim dkk Laporkan Sindikat Oknum Kades ke Polda Sumsel atas Penjarahan 5 Ribu Hektare Lahan!

- Kontributor

Senin, 26 Januari 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM — 26/1/2026. Tabir gelap di balik penguasaan lahan transmigrasi seluas 5.149,94 hektare di Desa Mekar Jaya, Kabupaten Lahat, akhirnya terbongkar. Kasus ini diduga bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan sebuah kejahatan sistematis yang melibatkan sindikat pemalsuan surat tanah dalam skala masif.

Didampingi pengacara handal Sumatera Selatan, Iskandar Halim Munthe, bersama Nopri dan Asep, korban resmi melaporkan dugaan praktik lancung ini ke Mapolda Sumsel. Laporan tersebut membidik keterlibatan oknum Kepala Desa (Kades) beserta kroninya yang diduga menjadi otak di balik terbitnya ratusan surat jual beli bodong.

Tim kuasa hukum mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai modus operandi yang digunakan untuk mengelabui publik. Diduga kuat, oknum Kades dan jaringannya telah menerbitkan ratusan surat jual beli di atas lahan transmigrasi dengan cara memalsukan tanda tangan pihak-pihak terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini adalah kejahatan yang sangat rapi dan sadis. Mereka diduga mencetak ratusan surat jual beli palsu untuk menjerat pembeli yang mayoritas berasal dari luar Kabupaten Lahat. Modusnya jelas: memalsukan tanda tangan demi melegalkan penjarahan lahan negara,” tegas Iskandar Halim Munthe dengan nada bicara pedas.

*Korban “Luar Daerah” Jadi Sasaran Empuk*

Para pelaku diduga memanfaatkan ketidaktahuan warga dari luar daerah untuk mengeruk keuntungan pribadi. Dengan iming-iming surat jual beli yang seolah-olah sah, lahan transmigrasi yang seharusnya dilindungi justru diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum pejabat desa tersebut.

“Rakyat kecil dan pembeli dari luar daerah dikelabui oleh administrasi bodong. Ini bukan hanya merugikan klien kami senilai Rp117 juta secara langsung, tapi merupakan penghinaan terhadap sistem hukum agraria kita,” tambah tim hukum lainnya, Nopri dan Asep.

Selain jeratan Pasal 385 dan 391 KUHP tentang penyerobotan lahan, tim kuasa hukum mendesak penyidik Polda Sumsel untuk mendalami unsur Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Mereka meminta polisi tidak gentar menyentuh oknum Kades dan kroninya yang diduga telah lama “berpesta” di atas lahan transmigrasi tersebut.

“Negara tidak boleh kalah oleh sindikat desa. Kami membawa bukti-bukti kuat ke Polda Sumsel agar sindikat pemalsu surat ini segera berbaju oranye,” pungkas Iskandar Halim.

Hingga saat ini, pihak oknum Kades yang disebut dalam laporan belum memberikan pernyataan resmi. Namun, laporan ini telah menjadi peringatan keras bahwa praktik “mafia desa” di Desa Mekar Jaya kini berada dalam bidikan serius aparat penegak hukum.

Penulis : Pajar Saragih/Tim Redaksi PRIMA

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kudus Gandeng BPJS Kesehatan, 548 Warga Rentan Diverifikasi untuk Perlindungan JKN
Penerangan Jalan Pemkab Jombang Sukses Rampungkan Mayoritas Paket PJU PIK Fokus pada Dampak Masyarakat
Sosialisasikan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Tegaskan Komitmen Pelayanan Humanis dan Antipungli
Pangdam IV/Diponegoro Sambut Kepulangan Prajurit Purna Satgas Pamtas RI-PNG dengan Penuh Kebanggaan
Irdam IV/Diponegoro Pimpin Entry Meeting Verifikasi Sertijab Pangdam dan Ketua YKJ Cabang III Diponegoro
Dugaan Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Demak Terbongkar
Sengketa Pelayanan Medis Anak dengan Klinik All About Care Berakhir Damai, Orang Tua Sebut Ada Permintaan Maaf dan Ganti Rugi
Progres Disebut Capai 87 Persen, Muhammad Rofiq dan Purwanto Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembangunan kepada Satpol PP Kota Salatiga
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:15 WIB

Polres Kudus Gandeng BPJS Kesehatan, 548 Warga Rentan Diverifikasi untuk Perlindungan JKN

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Penerangan Jalan Pemkab Jombang Sukses Rampungkan Mayoritas Paket PJU PIK Fokus pada Dampak Masyarakat

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Sosialisasikan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Tegaskan Komitmen Pelayanan Humanis dan Antipungli

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Sambut Kepulangan Prajurit Purna Satgas Pamtas RI-PNG dengan Penuh Kebanggaan

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Irdam IV/Diponegoro Pimpin Entry Meeting Verifikasi Sertijab Pangdam dan Ketua YKJ Cabang III Diponegoro

Berita Terbaru