MOJOKERTO, Tribuncakranews.com 2 September 2026 — Publik kembali mempertanyakan ketegasan dan integritas instansi penegak hukum serta instansi terkait dalam menyikapi maraknya praktik penambangan tanpa izin (peti) atau tambang ilegal. Keresahan ini mencuat menyusul aktivitas penambangan Galian C ilegal di Dusun Grogol, Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, yang hingga kini dinilai kebal hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penambangan tersebut dikelola oleh oknum berinisial SLH, bersama rekan-rekannya yaitu C dan S. dan dusun Krapyak desa kutogirang kecamatan Ngoro kabupaten Mojokerto.Ironisnya, kegiatan pengerukan tanah dan lahan tersebut berjalan mulus tanpa mengantongi surat-surat izin resmi penambangan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Poin Utama Sorotan Publik:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembiaran dan Minimnya Penindakan: Masyarakat menilai tidak adanya tindakan tegas, baik berupa sanksi administratif, penghentian operasional, maupun penegakan hukum pidana, mengindikasikan lemahnya pengawasan dari instansi terkait di Bumi Mojopahit.
Ancaman Kerusakan Lingkungan: Aksi pengerukan tanpa tanggung jawab ini telah menyebabkan kerusakan parah pada lahan hijau, menimbulkan lubang-lubang galian yang menganga, serta mengancam keseimbangan ekosistem lingkungan hidup di wilayah sekitar.
Pertanggungjawaban Moral dan Jabatan: Publik mengingatkan agar para pemangku jabatan dan fungsi pengawasan dapat bekerja secara adil, tegas, lurus, dan transparan, mengingat gaji dan fasilitas negara bersumber dari uang pajak masyarakat.
Desakan Bertindak Sebelum Bencana: Warga mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menunggu terjadinya bencana alam ekologis—seperti longsor, banjir, atau kerusakan sumber air—baru kemudian turun tangan memberikan bantuan darurat.
“Masyarakat harus percaya kepada siapa lagi? Bumi Mojopahit yang indah dan kaya akan sejarah jangan dihancurkan oleh aksi tak bertanggung jawab. Apakah harus menunggu bencana besar dulu baru ada penindakan?” ungkap salah seorang perwakilan warga setempat dengan nada kecewa.
Ratusan pemberitaan dari berbagai media terkait maraknya tambang ilegal di wilayah Mojokerto dinilai sudah cukup menjadi alarm bagi instansi berwenang. Publik berharap agar aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera turun tangan menghentikan kegiatan penambangan ilegal tersebut demi menyelamatkan lingkungan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
Tim














