CILACAP , TRIBUNCAKRANEWS.COM – Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 44.532.22 Wanareja menjadi sorotan publik. Pasalnya, sebuah truk bernomor polisi R 3375 MB terpantau melakukan pengisian BBM jenis Dexlite menggunakan jerigen yang diletakkan di atas kendaraan, tanpa bantuan operator SPBU.18/05/2026.
Peristiwa tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap prosedur dan standar operasional pendistribusian BBM di lingkungan SPBU. Berdasarkan pantauan di lokasi, pengisian dilakukan secara langsung ke dalam jerigen yang berada di atas bak mobil, sementara sopir kendaraan melakukan pengisian sendiri tanpa pengawasan petugas operator.
Saat dikonfirmasi awak media, sopir truk yang enggan menyebutkan identitasnya memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan terkait tujuan maupun kebutuhan pengisian BBM tersebut. Sikap tertutup tersebut semakin menimbulkan tanda tanya terkait legalitas penggunaan BBM yang diangkut menggunakan wadah jerigen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktik pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU sendiri diketahui memiliki aturan ketat. Penggunaan wadah tertentu wajib memenuhi standar keamanan dan umumnya harus disertai surat rekomendasi untuk kebutuhan khusus, seperti pertanian, nelayan, atau usaha tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pengisian BBM tanpa operator juga dinilai berpotensi melanggar prosedur keselamatan kerja dan keamanan di area SPBU. Mengingat BBM merupakan bahan mudah terbakar, seluruh proses distribusi seharusnya berada di bawah pengawasan resmi petugas SPBU.
Mengacu pada ketentuan keselamatan dan distribusi migas, dugaan pelanggaran tersebut dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 53 UU Migas disebutkan bahwa setiap kegiatan pengangkutan maupun niaga BBM tanpa izin usaha dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, aturan teknis terkait penyaluran BBM di SPBU juga mengacu pada standar operasional PT Pertamina dan regulasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yang melarang praktik pengisian BBM secara tidak sesuai prosedur karena berpotensi disalahgunakan.
Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk pengawas SPBU, Pertamina, serta aparat penegak hukum, dapat turun tangan melakukan pemeriksaan agar tidak terjadi penyalahgunaan distribusi BBM di wilayah Wanareja. (Ibn/Mbah Wasis Tim)













