SPBU 44.532.22 Wanareja Diduga Abaikan Aturan Distribusi BBM, Pengisian Dexlite Gunakan Jerigen Jadi Sorotan

- Kontributor

Senin, 18 Mei 2026 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP , TRIBUNCAKRANEWS.COM – Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 44.532.22 Wanareja menjadi sorotan publik. Pasalnya, sebuah truk bernomor polisi R 3375 MB terpantau melakukan pengisian BBM jenis Dexlite menggunakan jerigen yang diletakkan di atas kendaraan, tanpa bantuan operator SPBU.18/05/2026.

Peristiwa tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap prosedur dan standar operasional pendistribusian BBM di lingkungan SPBU. Berdasarkan pantauan di lokasi, pengisian dilakukan secara langsung ke dalam jerigen yang berada di atas bak mobil, sementara sopir kendaraan melakukan pengisian sendiri tanpa pengawasan petugas operator.

Saat dikonfirmasi awak media, sopir truk yang enggan menyebutkan identitasnya memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan terkait tujuan maupun kebutuhan pengisian BBM tersebut. Sikap tertutup tersebut semakin menimbulkan tanda tanya terkait legalitas penggunaan BBM yang diangkut menggunakan wadah jerigen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU sendiri diketahui memiliki aturan ketat. Penggunaan wadah tertentu wajib memenuhi standar keamanan dan umumnya harus disertai surat rekomendasi untuk kebutuhan khusus, seperti pertanian, nelayan, atau usaha tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pengisian BBM tanpa operator juga dinilai berpotensi melanggar prosedur keselamatan kerja dan keamanan di area SPBU. Mengingat BBM merupakan bahan mudah terbakar, seluruh proses distribusi seharusnya berada di bawah pengawasan resmi petugas SPBU.

Mengacu pada ketentuan keselamatan dan distribusi migas, dugaan pelanggaran tersebut dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 53 UU Migas disebutkan bahwa setiap kegiatan pengangkutan maupun niaga BBM tanpa izin usaha dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, aturan teknis terkait penyaluran BBM di SPBU juga mengacu pada standar operasional PT Pertamina dan regulasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yang melarang praktik pengisian BBM secara tidak sesuai prosedur karena berpotensi disalahgunakan.

Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk pengawas SPBU, Pertamina, serta aparat penegak hukum, dapat turun tangan melakukan pemeriksaan agar tidak terjadi penyalahgunaan distribusi BBM di wilayah Wanareja. (Ibn/Mbah Wasis Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Pasang Listrik Bersubsidi di Kudus, 7 Warga Jadi Korban
Diduga Salah Penangan BU Pingsan 20 Hari Akhirnya MD di RSUD Prambanan Sleman DIY
Gerebek Dua Lokasi di Tanjung Morawa, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 3 Terduga Pengedar Sabu, 12 Gram Lebih Barang Bukti Disita
Diduga Rem Blong, Truk Hino Picu Tabrakan Beruntun di Kudus
Antisipasi Dinamika Aksi Massa, Personel Dalmas Polres Sragen Disiagakan Dan Siap Digerakan Kapolres
Bukan Ngidam Mangga, Ibu Hamil 8 Bulan Ini Justru Kepengin Pegang Kepala Mbah Com 
DPD Kalsel DePA-RI Berduka: Irjen Pol (Purn) Dr. A. Kamil Razak Wafat, Adv. Rachmad Fadillah SH Kenang Sebagai Guru dan Pejuang Advokat
Polda Jateng Siapkan Pengamanan Penuh Konser Andrea Bocelli, Kapolda: Keputusan Akhir Ada di Pemerintah Pusat dan Mabes Polri
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Pasang Listrik Bersubsidi di Kudus, 7 Warga Jadi Korban

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Diduga Salah Penangan BU Pingsan 20 Hari Akhirnya MD di RSUD Prambanan Sleman DIY

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Gerebek Dua Lokasi di Tanjung Morawa, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 3 Terduga Pengedar Sabu, 12 Gram Lebih Barang Bukti Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Diduga Rem Blong, Truk Hino Picu Tabrakan Beruntun di Kudus

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Antisipasi Dinamika Aksi Massa, Personel Dalmas Polres Sragen Disiagakan Dan Siap Digerakan Kapolres

Berita Terbaru