TELAH HADIR DI Kota Semarang 

- Kontributor

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, Tribuncakranews. com PBH (PUSAT BANTUAN HUKUM) FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Berkantor: Perumahan indopermai blok D 30 RT 04 RW 15 Kelurahan Tambakaji Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.

Dengan mengusung tagline:

“Adil – Berintegritas – Berani”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang hadir untuk masyarakat Indonesia, khususnya wilayah Kota Semarang, sebagai lembaga bantuan hukum yang siap melakukan advokasi dan pendampingan hukum di berbagai bidang, antara lain:

– Perkara Pidana

– Perdata

– Waris

– Kredit Perbankan

– Fidusia

– Sengketa Tanah

– Dan berbagai persoalan hukum lainnya

Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang,

Sukindar SH.,C,MDF., C,PFW., C,JKJ

menyampaikan bahwa:

«“Hukum adalah hak seluruh warga negara. Keadilan adalah hak asasi setiap warga negara yang melekat, setara, dan tanpa diskriminasi, yang wajib dijamin oleh negara.”

Hak atas keadilan merupakan bagian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut secara implisit diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.

Baca Juga:  Sumur Bor Padukuhan Senden Siap Digunakan

Poin Penting Hak atas Keadilan:

– Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan hukum yang adil dan tidak memihak.

– Setiap pencari keadilan berhak mendapatkan bantuan hukum serta pendampingan hukum yang layak.

– Keadilan sosial merupakan amanat sila kelima Pancasila guna menjamin kesejahteraan dan kesetaraan hak seluruh rakyat Indonesia.

Menurut Sukindar, keadilan bukan hanya konsep moral, melainkan kewajiban hukum yang harus diwujudkan demi menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum bagi masyarakat.

PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang juga siap memberikan pendampingan hukum secara Probono (Gratis) bagi masyarakat kurang mampu, sesuai amanat Ketua Umum FERADI WPI:

Adv. Donny Andretti, S.H, S.Kom, M.Kom, C.Md, C.MDF, C.PFW

Bagi masyarakat yang memiliki permasalahan hukum dan membutuhkan pendampingan, dapat menghubungi:

CONTACT PERSON

📞 089623704254

PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang

“Siap Mendampingi dan Membela Hak-Hak Masyarakat.”

 

 

( Red Ilma)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim URC Polres Sragen Bongkar Jejak Curanmor di Sumberlawang, Pelaku Pembobol Rumah Dibekuk Bersama Motor Curian
Kapolda DIY Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi dan Bijak Menyikapi Informasi di Media Sosial
Jogja Aman dan Kondusif, Kapolda DIY Apresiasi Masyarakat yang Jaga Situasi Tetap Damai
Kronologi Penggerebekan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo Dinilai Penuh Kontroversi, Aparat Diduga Lakukan Intimidasi pada Santriwati dan Ustadzah
PLN Demak Tagih PT Jianhua Precast Semarang Rp50,4 Juta, Bukti Penggantian Trafo Dipertanyakan
Darurat Rangkap Jabatan ,MAKI dan ICW Soroti Dugaan Transaksi Jabatan Dorong KPK Tindak Tegas
AKTIVITAS USAHA DI JATIROGO TUBAN DISOROT! BAHAN BAKU DIDUGA DARI GALIAN PASIR KUARSA ILEGAL, SOLAR SUBSIDI DAN IZIN DIPERTANYAKAN
Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Polsek Kelapa Dua Sita Kunci T Hingga Sajam
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Tim URC Polres Sragen Bongkar Jejak Curanmor di Sumberlawang, Pelaku Pembobol Rumah Dibekuk Bersama Motor Curian

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Kapolda DIY Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi dan Bijak Menyikapi Informasi di Media Sosial

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Jogja Aman dan Kondusif, Kapolda DIY Apresiasi Masyarakat yang Jaga Situasi Tetap Damai

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Kronologi Penggerebekan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo Dinilai Penuh Kontroversi, Aparat Diduga Lakukan Intimidasi pada Santriwati dan Ustadzah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:06 WIB

PLN Demak Tagih PT Jianhua Precast Semarang Rp50,4 Juta, Bukti Penggantian Trafo Dipertanyakan

Berita Terbaru