Terjadi Jabatan Ganda Pejabat Publik? SK BPD Desa Bendungan Diduga Janggal

- Kontributor

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purworejo,  Tribuncakranews.com // 24 Januari 2026 — Temuan adanya dugaan kejanggalan pada Surat Keputusan (SK) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Bendungan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.

Dugaan tersebut muncul setelah salah satu nama yang tercantum sebagai anggota BPD ternyata tidak pernah merasa menjadi anggota dan menyatakan tidak pernah menerima insentif.

Temuan bermula ketika awak media menjumpai seorang pejabat desa berinisial Ad.S, yang saat ini menjabat sebagai Kasi Kesra Desa Bendungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namanya tercantum dalam struktur anggota BPD periode 2024–2026, bahkan sebelumnya tercatat pada periode 2012–2018.

Namun ketika dikonfirmasi, AD.S mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya masuk sebagai anggota BPD pada periode 2024–2026.

Ia juga menegaskan tidak pernah menerima insentif sebagai anggota BPD.

“Saya ini Kasi Kesra, bukan anggota BPD. Saya tidak tahu kalau nama saya dimasukkan ke struktur BPD dan saya juga tidak pernah menerima insentif apa pun,” ungkapnya kepada awak media.

Keterangan tersebut diperkuat oleh pengakuan salah satu anggota BPD lain berinisial AMT, yang menjelaskan bahwa insentif anggota BPD di Desa Bendungan sebesar Rp250 ribu per bulan, biasanya dibayarkan setiap tiga hingga empat bulan sekali.

Dengan adanya perbedaan data dan pengakuan tersebut, muncul dugaan adanya penyalahgunaan tanda tangan maupun dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan atas nama AD.S, mengingat yang bersangkutan mengaku tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD pada periode tersebut.

AD.S juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima SK maupun pemberitahuan resmi terkait keanggotaan BPD.

Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keabsahan SK BPD dan mekanisme penetapan anggota di Desa Bendungan.

Awak media mendorong Camat Grabag dan Bupati Purworejo untuk segera melakukan penelusuran dan klarifikasi resmi atas dugaan ketidaksesuaian tersebut.

Sebagai acuan, regulasi mengenai BPD diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 dan Pasal 53, yang mengatur hak, kewajiban, dan larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa dan anggota BPD.

Penulis : Red/Tim

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Marjono

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Tahun Dinilai Tanpa Ganti Rugi, Warga Senama Nenek Desak PTPN IV Regional III Hentikan Aktivitas di Lahan Sengketa
H-2 Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2026, tni Dan Warga Laksanakan Pra TMMD
Dandim Kulon Progo Turut Mangayubagyo Jamaah Haji Tahun 2026
Turunkan Mesin Pompa Penyedot Air, Lancarkan Pra TMMD Sengkuyung Tahap III TA. 2026
Ketua Umum LSM AMATIR Diduga Minta Hentikan Kritik, LHI Riau Tetap Laporkan Dugaan Korupsi UIN Suska ke Polda
Polisi Tindak Penjual Ciu di Masaran, Lima Botol Miras Disita dalam Operasi Cipta Kondisi
Gugatan Sosial dari Rakyat: Menakar Ulang Kontrak Sosial Indonesia di Tengah Badai Korupsi
Satpas SIM Karanganyar Hadirkan Pelayanan Prima, Permudah Masyarakat Urus SIM
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:40 WIB

Puluhan Tahun Dinilai Tanpa Ganti Rugi, Warga Senama Nenek Desak PTPN IV Regional III Hentikan Aktivitas di Lahan Sengketa

Senin, 13 Juli 2026 - 16:35 WIB

H-2 Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2026, tni Dan Warga Laksanakan Pra TMMD

Senin, 13 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dandim Kulon Progo Turut Mangayubagyo Jamaah Haji Tahun 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 12:30 WIB

Turunkan Mesin Pompa Penyedot Air, Lancarkan Pra TMMD Sengkuyung Tahap III TA. 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 12:27 WIB

Ketua Umum LSM AMATIR Diduga Minta Hentikan Kritik, LHI Riau Tetap Laporkan Dugaan Korupsi UIN Suska ke Polda

Berita Terbaru