Terjadi Jabatan Ganda Pejabat Publik? SK BPD Desa Bendungan Diduga Janggal

- Kontributor

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purworejo,  Tribuncakranews.com // 24 Januari 2026 — Temuan adanya dugaan kejanggalan pada Surat Keputusan (SK) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Bendungan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.

Dugaan tersebut muncul setelah salah satu nama yang tercantum sebagai anggota BPD ternyata tidak pernah merasa menjadi anggota dan menyatakan tidak pernah menerima insentif.

Temuan bermula ketika awak media menjumpai seorang pejabat desa berinisial Ad.S, yang saat ini menjabat sebagai Kasi Kesra Desa Bendungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namanya tercantum dalam struktur anggota BPD periode 2024–2026, bahkan sebelumnya tercatat pada periode 2012–2018.

Namun ketika dikonfirmasi, AD.S mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya masuk sebagai anggota BPD pada periode 2024–2026.

Ia juga menegaskan tidak pernah menerima insentif sebagai anggota BPD.

“Saya ini Kasi Kesra, bukan anggota BPD. Saya tidak tahu kalau nama saya dimasukkan ke struktur BPD dan saya juga tidak pernah menerima insentif apa pun,” ungkapnya kepada awak media.

Keterangan tersebut diperkuat oleh pengakuan salah satu anggota BPD lain berinisial AMT, yang menjelaskan bahwa insentif anggota BPD di Desa Bendungan sebesar Rp250 ribu per bulan, biasanya dibayarkan setiap tiga hingga empat bulan sekali.

Dengan adanya perbedaan data dan pengakuan tersebut, muncul dugaan adanya penyalahgunaan tanda tangan maupun dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan atas nama AD.S, mengingat yang bersangkutan mengaku tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD pada periode tersebut.

AD.S juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima SK maupun pemberitahuan resmi terkait keanggotaan BPD.

Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keabsahan SK BPD dan mekanisme penetapan anggota di Desa Bendungan.

Awak media mendorong Camat Grabag dan Bupati Purworejo untuk segera melakukan penelusuran dan klarifikasi resmi atas dugaan ketidaksesuaian tersebut.

Sebagai acuan, regulasi mengenai BPD diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 dan Pasal 53, yang mengatur hak, kewajiban, dan larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa dan anggota BPD.

Penulis : Red/Tim

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Marjono

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sleman Day ber-AKSARA Hanya di FKY 2026 JOGJA BANGET!!
Kapolres Sragen Ungkap Motif Pembunuhan Lansia di Masaran, Berawal Cekcok Soal Air Sawah
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan Serbuan Teritorial TNI TA 2026 di Kota Magelang
Polemik Meledak! Pasopati Nusantara Jaya Bongkar Alasan Pemecatan Andik, Eko HK: Organisasi Tetap Solid!
Perkuat Reintegrasi Sosial, Bapas Pati Libatkan Berbagai Mitra dalam FGD Kelayan Binter
Polres Sragen Gaspol Cetak Generasi Emas, Pelajar SMA Negeri 3 Dibekali Jurus Cerdas Menaklukkan AI
Memakai Seragam untuk Memperkuat Karakter ke-Indonesiaan
DARAH BIRU MASA DEPAN TERANCAM: GAB Desak Polda Sumut dan Interpol Libas Jaringan Internasional Vape “Getar” di Tanjungbalai
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 20:16 WIB

Sleman Day ber-AKSARA Hanya di FKY 2026 JOGJA BANGET!!

Senin, 14 September 2026 - 19:15 WIB

Kapolres Sragen Ungkap Motif Pembunuhan Lansia di Masaran, Berawal Cekcok Soal Air Sawah

Senin, 14 September 2026 - 18:51 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan Serbuan Teritorial TNI TA 2026 di Kota Magelang

Senin, 14 September 2026 - 18:47 WIB

Polemik Meledak! Pasopati Nusantara Jaya Bongkar Alasan Pemecatan Andik, Eko HK: Organisasi Tetap Solid!

Senin, 14 September 2026 - 15:14 WIB

Perkuat Reintegrasi Sosial, Bapas Pati Libatkan Berbagai Mitra dalam FGD Kelayan Binter

Berita Terbaru

Berita

Sleman Day ber-AKSARA Hanya di FKY 2026 JOGJA BANGET!!

Senin, 14 Sep 2026 - 20:16 WIB