Terlapor Penyebaran Video Asusila Kebal Hukum,” Tidak Takut APH,” Mangkir Dua Kali Surat Panggilan Resmi. PH Korban Desak Polisi Jemput Paksa.

- Kontributor

Kamis, 9 Juli 2026 - 02:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai Tribuncakranews.com 

Pria berinisial VP warga Kecamatan Bintang Bayu, terlapor kasus dugaan penyebar video pornografi (video asusila) diduga tidak takut dengan polisi.

Dugaan tersebut dikarenakan adanya rekam suara atau voice note (VN) yang diduga berasal dari suara VP yang dikirimkan kepada SW selaku korban atau pelapor terkait penyebaran video asusila.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pesan rekaman suara tersebut, diduga VP seolah mengejek SW dan diduga menunjukkan bahwa dirinya tidak takut dengan polisi, karena dirinya sudah pernah berurusan dengan kepolisian. Rabu 8/7/2026

“is sudahlah, takut kali pun, sumpah lah, sampai gemetar, lebih-lebih dari situ sudah ku lewati, polres pun. Aih, polda

polda lah, lebih keras, itupun kalau duitmu banyak,” demikian sepenggal isi rekaman suara tersebut sambil melontarkan kata-kata kotor yang tak pantas diucapkan.

Diberitakan sebelumnya, dua orang terlapor, pria berinisial VP (26) dan wanita berinisial VR (26) Warga Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terduga pelaku penyebar video pornografi (video asusila) telah dua kali mangkir dari panggilan resmi yang dilayangkan oleh Kepolisian Resort Serdang Bedagai.

Pemanggilan pertama kepada VP dan VR melalui surat resmi undangan klarifikasi telah dikirimkan melalui perangkat desa masing-masing, tetapi VP dan VR tidak datang menghadirinya.

Surat pemanggilan yang kedua juga telah dikirimkan pada, Rabu 24 Juni 2026, tetapi VP dan VR juga tidak menghiraukan dan mengabaikannya.

Baca Juga:  Dugaan Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Patimura Salatiga, Aktivitas Mencurigakan Terekam

Surat tersebut disampaikan kepada VP melalui Perangkat Desa Sarang Ginting Kahan dan kepada VR melalui Perangkat Desa Pegajahan Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai.

Laporan tersebut disampaikan korban secara langsung ke Polres Serdang Bedagai didampingi kuasa hukumnya, Alfianto SH.

Dalam laporannya, korban menduga mantan kekasihnya VP secara diam-diam membuat video asusila sewaktu VP dan SW berpacaran.

Diduga video yang dibuat oleh VP tersebut disebarkan VP kepada seorang wanita berinisial VR, lalu VR mengirimkan video tersebut kepada korban SW (pelapor).

 

Diduga VP sebagai pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut, sementara VR diduga turut mendistribusikan konten itu melalui pesan WA kepada korban.

Kuasa hukum SW Alfianto SH, sangat menyayangkan sikap terlapor VP yang telah mengabaikan dua kali panggilan polisi dan menantang polisi dari Polres dan Polda.

Alfianto Minta Polisi Untuk Menjeput Paksa Terlapor, Berdasarkan hukum acara pidana di Indonesia, Pasal 112 ayat (2) KUHAP, jika saksi atau tersangka telah dipanggil secara sah sebanyak dua kali berturut-turut dan mangkir tanpa alasan yang patut, penyidik berwenang menerbitkan Surat Perintah Membawa (jemput paksa).

Aturan ini berlaku dalam penanganan kasus pornografi dan pelanggaran UU ITE terkait penyebaran video porno, sebagaimana pernah diterapkan oleh pihak kepolisian terhadap sejumlah tersangka dan saksi dalam kasus-kasus video asusila sebelumnya, “pungkas Alfianto.

 

 

 

( Andy Alfiano )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMK PGRI Sukoharjo Gelar Pertemuan Orang Tua Siswa Baru dan Sosialisasi Program Sekolah Tahun Ajaran 2026/2027
Polres Semarang Gelar Apel Siaga Karhutla, Kapolres Tekankan Sinergi dan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau
Petani Ditemukan Meninggal di Area Persawahan Kalibeji, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan
Ketua Umum DPP IKAPPI Dijadwalkan Kunjungi Pasar Tradisional di Surabaya, Dilanjutkan Gala Premier Film “ISTIMEWA”
Polsek Bungbulang Bersama TNI dan Satpol PP Tertibkan Pengguna Knalpot Brong di Jalan Raya
Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Jadi Sorotan Warga
Polresta Deli Serdang Bekuk Dua orang Pengedar Narkoba di Pagar Merbau
Pilkades Serentak Tahun 2026 di wilayah Kab. TTS Diujung Tanduk. Ketua Atraksi Kab. TTS : Jangan Ada Agenda Tersembunyi.
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:47 WIB

SMK PGRI Sukoharjo Gelar Pertemuan Orang Tua Siswa Baru dan Sosialisasi Program Sekolah Tahun Ajaran 2026/2027

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Polres Semarang Gelar Apel Siaga Karhutla, Kapolres Tekankan Sinergi dan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:10 WIB

Petani Ditemukan Meninggal di Area Persawahan Kalibeji, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Ketua Umum DPP IKAPPI Dijadwalkan Kunjungi Pasar Tradisional di Surabaya, Dilanjutkan Gala Premier Film “ISTIMEWA”

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Polsek Bungbulang Bersama TNI dan Satpol PP Tertibkan Pengguna Knalpot Brong di Jalan Raya

Berita Terbaru