Tim Hukum FERADI WPI Dampingi Nanik Supriyati Tegaskan Saat Membeli Tabung Gas Dengan Harga Wajar dan Tidak Mengetahui Ternyata Diduga PT.Duta Prima Tidak Tahu :Saat Koordinasi di Polrestabes Semarang

- Kontributor

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Tim kuasa hukum FERADI WPI mendampingi Nanik Supriyati menghadiri undangan koordinasi dari penyidik Subnit 1 Unit IV (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang pada Senin (25/5/2026). Koordinasi tersebut dilakukan terkait keterangan yang diminta penyidik dalam proses penyelidikan atas dugaan persoalan transaksi tabung gas yang melibatkan pihak lain.

Kegiatan klarifikasi berlangsung di Kantor Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, dengan pendampingan tim kuasa hukum dari FERADI WPI yang terdiri dari Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX serta Asisten Advokat Danang Khoirudin, S.T., C.PFW.

Kehadiran Nanik Supriyati beserta keluarga di Polrestabes Semarang merupakan tindak lanjut atas undangan koordinasi Lanjutan dari hasil klarifikasi yang diterbitkan oleh Subnit 1 Unit IV (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang dengan Nomor: B/Und-807/III/RES.1.11/2026/Satreskrim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses Koordinasi dipimpin oleh penyidik Polrestabes Semarang, yakni Iptu Ibnu Didhiyatno, S.H., M.H., bersama Aiptu Agus Tri Harmoko, S.S. Dalam kesempatan tersebut, penyidik mengajukan adanya mediasi terkait permasalahan untuk di selesaikan secara kekeluargaan hadir terlapor dan kuasa hukum saksi FA juga hadir .

Dalam kesempatan koordinasi dengan penyidik, Tim Hukum Advokat Donny Andretti ibu Nanik Supriyati pembeli dengan itikad baik dan membeli juga dengan harga normal .jadi tidak ada uang untuk mengganti pelapor.

Bahwa ibu nanik kronologis awal dirinya mengenal seseorang berinisial FA yang bekerja sebagai mandor di sebuah perusahaan bernama PT Duta Prima. Menurut Nanik, perkenalan tersebut bermula dari aktivitas jual beli tabung gas yang selama ini dilakukannya dalam kegiatan usaha.

Ia mengaku pernah ditawari untuk membeli sejumlah tabung gas berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram oleh FA. Saat itu, FA disebut menyampaikan bahwa perusahaan tempatnya bekerja mengalami kondisi pailit atau tidak beroperasi, sehingga tabung gas dijual dengan alasan untuk membantu pembayaran gaji karyawan.

Nanik menyatakan bahwa transaksi tersebut dilakukan dengan harga yang menurutnya masih dalam kisaran harga pasar. Ia juga mengaku mengambil tabung gas langsung di gudang PT Duta Prima yang berlokasi di Jalan Kartini, Kota Semarang.

Baca Juga:  Pamapta dan Tim Inafis Satreskrim Polres Sragen Bergerak Cepat Evakuasi Ibu dan Anak Tenggelam di Embung Sigit Tangen

Menurut penuturannya, transaksi pembelian tersebut terjadi beberapa kali dalam kurun waktu sekitar beberapa bulan. Nanik menyebut bahwa dirinya melakukan pembelian karena memahami bahwa penjualan dilakukan atas sepengetahuan pihak perusahaan sebagaimana yang disampaikan oleh FA.

Namun sekitar enam bulan kemudian, Nanik mengaku menerima informasi dari FA bahwa terdapat kesalahpahaman terkait penjualan tabung gas tersebut. FA disebut menyampaikan bahwa ia diduga mendapatkan informasi yang tidak benar dari pihak internal perusahaan mengenai penjualan tabung tersebut.

Mendengar hal tersebut, Nanik menyatakan dirinya terkejut dan menegaskan bahwa selama ini ia hanya melakukan transaksi jual beli sebagaimana yang disampaikan oleh FA sebagai pihak yang menawarkan barang.

Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar, yang turut mendampingi dalam proses koordinasi tersebut menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan Kliennya benar-benar tidak mengetahui ternyata penjualan tabung gas tersebut di duga tidak sepengetahuan pemilik PT.

Ia berharap perkara tersebut dapat diselesaikan secara baik melalui proses koordinasi yang objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk bisa dihadirkan pihak pelapor yang juga,namun Kita tidak akan ikut dalam mengembalikan uang kepada PT .

Pendampingan hukum dalam proses koordinasi oleh penyidik merupakan bagian dari hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum. Kehadiran kuasa hukum juga bertujuan memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung secara transparan dan jika memang pelapor tidak bisa dihadirkan segera ditindaklanjuti dengan Proses normatif agar berkepastian Hukum.

Proses koordinasi Nanik Supriyati di Polrestabes Semarang berlangsung dengan tertib dan kondusif. Tim kuasa hukum FERADI WPI Advokat Donny Andretti memperkuat lagi akan terus mendampingi kliennya,bahwa tidak ada penggantian uang terhadap pelapor karena Klien sudah membeli dengan harga wajar ,dalam setiap tahapan proses hukum yang berjalan kita mendorong kasus ini supaya segera ditindaklanjuti oleh penyidik , dengan tetap menghormati mekanisme penegakan hukum yang berlaku agar kepastian hukum tercipta.

Penulis : Ilma

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

_Kades Luwuk Dinilai Abai, Biarkan Truk Pakan 9 Ton Lewati Jalan Desa 2,5 Meter – Laskar NKRI Desak APH Turun_
Penetapan Dingbiao Cui Sebagai Tersangka Dianulir Hakim Prapid, Ruri Jumar Saef: Jangan Kotori Keadilan Buat Korban
Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Pemkot Salatiga Bersama LSM YAKUZA, APRI, PKL dan Komunitas Jeep Salurkan Air Bersih di Jelarem
Polsek Jenar Tangani Dampak Cuaca Ekstrem, Rumah Roboh hingga Tiang Listrik Tumbang Bersama Tim Terpadu 
Tak Sekadar Sosialisasi, Satgas Operasi Patuh Candi 2026 Sapa Warga dengan Edukasi Humanis di CFD Kota Semarang
Polda Jateng Apresiasi Masyarakat, Konser dan Penyampaian Aspirasi di Borobudur Berlangsung Kondusif
Apel Gabungan KRYD Malam Minggu di Bungbulang: Sinergi Kuat TNI-Polri dan Stakeholder Demi Keamanan Warga
Pengisian Dukuh Yang Kosong Di Empat Wilayah Karangmojo Berjalan Lancar, Hasil Ujian Bisa Diterima Semua Peserta
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 16:52 WIB

_Kades Luwuk Dinilai Abai, Biarkan Truk Pakan 9 Ton Lewati Jalan Desa 2,5 Meter – Laskar NKRI Desak APH Turun_

Minggu, 1 November 2026 - 15:00 WIB

Penetapan Dingbiao Cui Sebagai Tersangka Dianulir Hakim Prapid, Ruri Jumar Saef: Jangan Kotori Keadilan Buat Korban

Minggu, 1 November 2026 - 12:26 WIB

Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Pemkot Salatiga Bersama LSM YAKUZA, APRI, PKL dan Komunitas Jeep Salurkan Air Bersih di Jelarem

Minggu, 1 November 2026 - 11:23 WIB

Polsek Jenar Tangani Dampak Cuaca Ekstrem, Rumah Roboh hingga Tiang Listrik Tumbang Bersama Tim Terpadu 

Minggu, 1 November 2026 - 10:32 WIB

Tak Sekadar Sosialisasi, Satgas Operasi Patuh Candi 2026 Sapa Warga dengan Edukasi Humanis di CFD Kota Semarang

Berita Terbaru