Tolak Transparansi Anggaran Desa, DPD Sundawani Wirabuana Subang Seret IRDA ke Komisi Informasi Jabar

- Kontributor

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM // 24 Februari 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Paguyuban Sundawani Wirabuana Kabupaten Subang resmi menyatakan keberatan atas penolakan informasi publik yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Subang. Penolakan ini berbuntut pada pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat.

Persoalan ini bermula ketika DPD Sundawani Wirabuana Subang melayangkan surat permohonan informasi nomor 006/DPD.SW-SBG/I/2026 pada 19 Januari 2026 lalu. Ormas tersebut meminta data statistik terkait temuan audit pemerintahan desa tahun anggaran 2024-2025, khususnya mengenai jumlah kerugian negara (TGR) dan daftar desa yang belum mengembalikan dana tersebut ke kas negara.

Namun, Irda Subang melalui jawaban tertulisnya menolak memberikan data tersebut dengan alasan bahwa hasil pengawasan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) bersifat rahasia dan meminta persyaratan administratif yang dianggap berbelit-belit.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPD Sundawani Wirabuana Subang, Yosep, menegaskan bahwa alasan Irda Subang yang berlindung di balik PP No. 12 Tahun 2017 tentang rahasia negara adalah keliru dan tidak relevan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Kami tidak meminta dokumen rahasia negara, kami meminta data statistik desa mana saja yang belum mengembalikan uang rakyat. Rakyat Subang berhak tahu hasil audit tersebut sebagai bentuk kontrol sosial. Jika Irda menolak, justru ini memicu kecurigaan, ada apa dengan pengawasan anggaran desa di Subang?” tegas Yosep dalam keterangannya, Selasa (24/2).

Sundawani Wirabuana menyoroti poin-poin keberatan sebagai berikut:

* Syarat Administratif yang Menghambat: Irda Subang menggunakan Perbup No. 17 Tahun 2024 untuk meminta syarat tambahan yang diskriminatif, seperti surat pernyataan tidak berkolaborasi dengan parpol, yang dianggap menghambat hak konstitusional warga negara.

* Transparansi Keuangan Negara: Berdasarkan UU KIP, laporan hasil audit yang menyangkut penggunaan anggaran publik bukan merupakan informasi yang dikecualikan, melainkan informasi yang wajib tersedia setiap saat.

* Uji Konsekuensi: Penolakan Irda dianggap cacat hukum karena tidak disertai dengan hasil Uji Konsekuensi yang membuktikan bahwa dibukanya data tersebut akan membahayakan kepentingan negara.

“Hari Rabu Besok tanggal 25/2 kami akan secara resmi melayangkan laporan ke Komisi Informasi Jawa Barat. Kami ingin menguji apakah Perbup Subang dan kebijakan Irda ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi atau justru menjadi tameng untuk menutupi ketidakberesan di tingkat desa,” tambah Dadan, Wakil Sekretaris DPD Sundawani Wirabuana Subang.

Paguyuban Sundawani Wirabuana berharap Komisi Informasi Jabar segera memproses sengketa ini agar tercipta preseden hukum yang baik bagi keterbukaan informasi di Kabupaten Subang. Red/Nopian

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paguyuban UMKM BMS dan BST Gelar Pasar Takjil di Purwokerto, Meriahkan Ramadhan 1447 H
Penggugat Diah Iswahyuningsih Punya Kos Mewah Tapi Klaim Tidak Mampu Bayar – Saksi-nya Malah Bisa Tidak Tahu Kronologi Perkara
Delapan Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemkab Musi Rawas Dilantik
Tabung Gas Terbakar Rumah Makan Ubed Hampir Kebakaran di Kampung Cibarengkok Bungbulang
Wujudkan Pelayanan Kesehatan Lebih Representatif & Modern, Kabiddokkes Polda Jawa Tengah Cek Persiapan Renovasi Klinik Pusdik Binmas & Klinik Brimob
Korem 072/Pamungkas Terima Kunjungan Tim Audit Itjen TNI Periode I TA 2026
Rotasi Mutasi di Kabupaten Bandung Barat Disinyalir Sarat Kepentingan, Reformasi Birokrasi Dipertaruhkan
Damkar Dengan Kemampuannya Evakuasi Sarang Tawon di Dalam Rumah Lantai Dua Kampung Arjani Bungbulang 
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:34 WIB

Paguyuban UMKM BMS dan BST Gelar Pasar Takjil di Purwokerto, Meriahkan Ramadhan 1447 H

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:33 WIB

Penggugat Diah Iswahyuningsih Punya Kos Mewah Tapi Klaim Tidak Mampu Bayar – Saksi-nya Malah Bisa Tidak Tahu Kronologi Perkara

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:55 WIB

Tolak Transparansi Anggaran Desa, DPD Sundawani Wirabuana Subang Seret IRDA ke Komisi Informasi Jabar

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:50 WIB

Delapan Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemkab Musi Rawas Dilantik

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:48 WIB

Tabung Gas Terbakar Rumah Makan Ubed Hampir Kebakaran di Kampung Cibarengkok Bungbulang

Berita Terbaru