Tolak Transparansi Anggaran Desa, DPD Sundawani Wirabuana Subang Seret IRDA ke Komisi Informasi Jabar

- Kontributor

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM // 24 Februari 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Paguyuban Sundawani Wirabuana Kabupaten Subang resmi menyatakan keberatan atas penolakan informasi publik yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Subang. Penolakan ini berbuntut pada pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat.

Persoalan ini bermula ketika DPD Sundawani Wirabuana Subang melayangkan surat permohonan informasi nomor 006/DPD.SW-SBG/I/2026 pada 19 Januari 2026 lalu. Ormas tersebut meminta data statistik terkait temuan audit pemerintahan desa tahun anggaran 2024-2025, khususnya mengenai jumlah kerugian negara (TGR) dan daftar desa yang belum mengembalikan dana tersebut ke kas negara.

Namun, Irda Subang melalui jawaban tertulisnya menolak memberikan data tersebut dengan alasan bahwa hasil pengawasan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) bersifat rahasia dan meminta persyaratan administratif yang dianggap berbelit-belit.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPD Sundawani Wirabuana Subang, Yosep, menegaskan bahwa alasan Irda Subang yang berlindung di balik PP No. 12 Tahun 2017 tentang rahasia negara adalah keliru dan tidak relevan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Kami tidak meminta dokumen rahasia negara, kami meminta data statistik desa mana saja yang belum mengembalikan uang rakyat. Rakyat Subang berhak tahu hasil audit tersebut sebagai bentuk kontrol sosial. Jika Irda menolak, justru ini memicu kecurigaan, ada apa dengan pengawasan anggaran desa di Subang?” tegas Yosep dalam keterangannya, Selasa (24/2).

Sundawani Wirabuana menyoroti poin-poin keberatan sebagai berikut:

* Syarat Administratif yang Menghambat: Irda Subang menggunakan Perbup No. 17 Tahun 2024 untuk meminta syarat tambahan yang diskriminatif, seperti surat pernyataan tidak berkolaborasi dengan parpol, yang dianggap menghambat hak konstitusional warga negara.

* Transparansi Keuangan Negara: Berdasarkan UU KIP, laporan hasil audit yang menyangkut penggunaan anggaran publik bukan merupakan informasi yang dikecualikan, melainkan informasi yang wajib tersedia setiap saat.

* Uji Konsekuensi: Penolakan Irda dianggap cacat hukum karena tidak disertai dengan hasil Uji Konsekuensi yang membuktikan bahwa dibukanya data tersebut akan membahayakan kepentingan negara.

“Hari Rabu Besok tanggal 25/2 kami akan secara resmi melayangkan laporan ke Komisi Informasi Jawa Barat. Kami ingin menguji apakah Perbup Subang dan kebijakan Irda ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi atau justru menjadi tameng untuk menutupi ketidakberesan di tingkat desa,” tambah Dadan, Wakil Sekretaris DPD Sundawani Wirabuana Subang.

Paguyuban Sundawani Wirabuana berharap Komisi Informasi Jabar segera memproses sengketa ini agar tercipta preseden hukum yang baik bagi keterbukaan informasi di Kabupaten Subang. Red/Nopian

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jateng Pimpin Sertijab 13 Jabatan Strategis, Perkuat Semangat Polisi Bersama Masyarakat
Hadapi Kontijensi Situasi Kamtibmas di Masa Pilkades Serentak, Polres Semarang Simulasikan Penanganan Gangguan
FBI Beri Penghargaan Ditressiber Polda Jateng atas Pengungkapan Kasus Pig Butchering Scam
Yuwanto, PhD Apresiasi Soliditas Organisasi, Newsroom Jaga Desa dan FGD Jadi Agenda Prioritas
Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa
Fenny Frans Dinilai menantang wartawan & pengacara
Ramces Pandiangan Tempuh Langkah Hukum, Polda Sumut Terima Laporan Dugaan Pengerusakan Satpol PP Deli Serdang
SMSI Jateng Buka Diri Jadi Mitra Strategis Civil Society, Pers Siap Kawal Persoalan Publik
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Kapolda Jateng Pimpin Sertijab 13 Jabatan Strategis, Perkuat Semangat Polisi Bersama Masyarakat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Hadapi Kontijensi Situasi Kamtibmas di Masa Pilkades Serentak, Polres Semarang Simulasikan Penanganan Gangguan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:46 WIB

FBI Beri Penghargaan Ditressiber Polda Jateng atas Pengungkapan Kasus Pig Butchering Scam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Yuwanto, PhD Apresiasi Soliditas Organisasi, Newsroom Jaga Desa dan FGD Jadi Agenda Prioritas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa

Berita Terbaru