Jakarta Selatan, Tribuncakranews.com – Sidang perkara dugaan penipuan yang menyeret pasangan suami istri Ernest Juliansyah dan Rinita Nofianti kembali menyita perhatian publik serta para korban yang hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Perkara dengan nomor register 184/Pid.B/2026/PN JKT.SEL tersebut sedianya memasuki tahapan penting berupa agenda pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa yang dijadwalkan berlangsung pukul 15.00 WIB di Ruang Sidang 02 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejumlah korban dan keluarga korban telah hadir sejak sebelum persidangan dimulai dengan harapan memperoleh kepastian hukum setelah proses persidangan yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun harapan tersebut belum terwujud setelah majelis hakim memutuskan untuk menunda pembacaan putusan hingga waktu yang akan ditentukan kembali pada sidang berikutnya.
Majelis Hakim Sebut Ada Perbedaan Pendapat
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyampaikan bahwa putusan belum dapat dibacakan karena masih terdapat perbedaan pandangan di antara anggota majelis hakim dengan ketua majelis terkait pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.
Karena belum tercapai kesepakatan dalam musyawarah majelis hakim, pembacaan putusan akhirnya ditunda dan dijadwalkan kembali pada sidang berikutnya yang direncanakan berlangsung pada hari Selasa pekan depan sesuai penetapan pengadilan.
Keputusan penundaan tersebut sempat membuat suasana ruang sidang menjadi hening karena sebagian besar pihak yang hadir berharap perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum setelah proses persidangan yang cukup panjang.
Empat Korban Hadir Langsung Menanti Putusan
Sedikitnya empat korban hadir secara langsung dalam persidangan tersebut untuk menyaksikan pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa.
Mereka berasal dari wilayah Bogor, Bekasi, Jakarta Pusat dan Tangerang serta memilih untuk tidak menyampaikan identitas lengkap kepada media demi menjaga privasi dan keamanan keluarga mereka.
Salah seorang korban perempuan yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengaku telah menunggu cukup lama hingga perkara tersebut memasuki tahap putusan.
«”Kami datang karena berharap hari ini menjadi akhir dari penantian panjang kami untuk mendapatkan kepastian hukum. Ketika sidang ditunda tentu ada rasa kecewa, ada rasa kwahtir putusan yang ringan terhadap diduga pelaku penipuan,” ujarnya usai sidang.»
Korban lainnya menyampaikan bahwa penundaan putusan membuat sebagian korban merasa khawatir proses hukum akan kembali memakan waktu yang panjang.
«”Kami menghormati keputusan majelis hakim, tetapi kami juga berharap proses hukum ini dapat memberikan kepastian bagi para korban yang merasa dirugikan,” katanya.»
Sementara korban lain mengaku tetap percaya kepada proses peradilan yang sedang berjalan namun berharap seluruh fakta persidangan menjadi pertimbangan utama dalam putusan nantinya.
«”Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum, berharap hakim objektif dan tidak ada dugaan sesuatu hal yang membuat keputusan majelis hakim meringankan dugaan pelaku kejahatan yang sudah merugikan kami para korban, sampai rumah kami disita bank, Itu saja yang kami harapkan dari proses sidang ini,” ungkapnya.»
Korban lainnya menambahkan bahwa putusan dalam perkara ini menjadi sangat penting bukan hanya bagi perkara pidana yang sedang berjalan, tetapi juga sebagai referensi hukum terhadap laporan-laporan lain yang tengah dipersiapkan maupun telah diajukan oleh para pihak yang merasa dirugikan.
«”Kami mendukung proses hukum ini berjalan dengan baik dan objektif. Kepastian hukum dari perkara ini akan menjadi referensi bagi laporan-laporan kami baik secara perdata maupun pidana, karena pihak yang kami laporkan sama dan modus yang kami alami juga memiliki kesamaan,” ujar salah satu korban yang hadir.»
Pernyataan Hakim Menjadi Sorotan
Usai sidang, sejumlah awak media mencoba meminta penjelasan tambahan terkait penundaan pembacaan putusan tersebut.
Dalam kesempatan itu, menurut keterangan pihak yang hadir di lokasi, hakim sempat memberikan tanggapan yang pada pokoknya mempertanyakan informasi mengenai adanya pihak lain yang mengaku mengalami kerugian dalam perkara serupa.
Hakim disebut menyampaikan pertanyaan yang pada intinya berbunyi:
«”Kalau memang korbannya banyak, kenapa baru menyampaikan sekarang?”»
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian para korban karena sebagian di antara mereka mengaku baru mengetahui adanya laporan maupun perkara lain yang diduga berkaitan dengan para terdakwa di wilayah hukum yang berbeda.
Meski demikian, pernyataan tersebut bukan merupakan kesimpulan hukum mengenai jumlah korban maupun pembuktian terhadap perkara lain di luar berkas perkara yang sedang diperiksa dalam persidangan tersebut.
Terdakwa Memilih Tidak Memberikan Komentar
Setelah sidang ditunda, awak media juga mencoba meminta tanggapan dari kedua terdakwa terkait perkembangan perkara tersebut.
Namun baik Ernest Juliansyah maupun Rinita Nofianti memilih untuk tidak memberikan komentar kepada wartawan.
Keduanya hanya menyampaikan singkat bahwa mereka tidak ingin memberikan pernyataan kepada media atau memilih untuk “no comment” atas pertanyaan yang diajukan.
Sikap serupa juga disampaikan oleh jaksa pengganti yang hadir dalam persidangan hari itu.
Jaksa menyatakan dirinya hanya bertugas menggantikan jaksa penuntut umum sebelumnya dalam agenda persidangan tersebut sehingga tidak berkenan memberikan komentar mengenai substansi perkara.
Dugaan Kerugian Mencapai Puluhan Miliar Rupiah Dengan Korban 17 Orang
Berdasarkan informasi yang beredar di antara para korban dan pihak pelapor, perkara tersebut diduga melibatkan sejumlah transaksi yang menimbulkan kerugian dengan nilai yang cukup fantastik mencapai puluhan miliar dan 17 korban.
Data Korban Penipuan
Pasutri Ernest Juliansyah dan Rinita
1. H. Sarifudin (Pondok Bahar)
2. Bpk. Muksin/Dimas (Graha Raya)
3. Bpk. Purwanto(Galaxy Bekasi)
4. Bpk. Fauzi (Karawaci)
5. Ibu Suud (Tebet)
6. Ibu Kamla (Karawaci)
7. Ibu Cahaya (Grogol)
8. Bpk Dibyo (Semarang)
9. Oma Lusiana (Karawaci)
10. Ibu Anna Martin (Bogor)
11. Bpk Napi (Ciracas)
12. Bpk David (Kelapa Gading)
13. Bpk Chandra/Figur : Donna
14. Bpk Hengki (Jakarta)
15. Ibu Darna (Pamulang)
16. Ibu Teta (Lippo Cikarang)
17. Pak Roni (Bekasi)
Beberapa pihak mengaku mengalami kerugian dengan nilai yang bervariasi mulai dari ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah.
Namun demikian, besaran kerugian keseluruhan maupun jumlah pihak yang merasa dirugikan masih merupakan klaim dari para pelapor dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan dalam perkara ini.
Sejumlah Pihak Mengaku Menjadi Korban
Dalam proses persidangan dan pelaporan yang berjalan, terdapat sejumlah pihak yang mengaku menjadi korban dan menyampaikan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, dan berharap ketua hakim majelis memberikan hukuman seberat – beratnya sesuai harapan para korban, karena para hakim majelis sebagai ujung tombak terakhir para korban mencari keadilan, jangan sampai penegak hukum yang sedang tidak baik baik saja dicederai lagi oleh pelaku kejahatan penipuan yang sudah memakan banyak korban.
Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Tangerang, Bekasi, Jakarta, Bogor bahkan Semarang
Sebagian korban berharap perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi yang melibatkan pinjaman, pembiayaan maupun penggunaan dokumen agunan.
Para korban juga berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian dan menjadi pijakan bagi langkah hukum berikutnya baik melalui jalur pidana maupun perdata apabila ditemukan fakta dan alat bukti yang relevan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menunggu Sidang Berikutnya
Dengan ditundanya pembacaan putusan, perhatian para korban kini tertuju pada sidang lanjutan yang akan menentukan akhir dari proses persidangan tingkat pertama tersebut.
Para korban berharap putusan nanti dapat memberikan rasa keadilan dengan seberat beratnya, jangan sampai keadilan memihak kepada pelaku kejahatan yang sampai tidak mempunyai rumah tinggal dan kepastian hukum bagi seluruh korban yang dirugikan.
Perkara ini pun menjadi perhatian para korban yang berharap proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Penulis : Khanza Haryati
Editor : Khanza Haryati












