Garut, Tribuncakranews.com – Dugaan praktik penggunaan joki dalam pelaksanaan ujian pendidikan kesetaraan mengguncang kegiatan belajar di PKBM Putri Pertiwi yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Lembaga tersebut beralamat di Kampung Cipelang RT 01 RW 04, Desa Cihikeu, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut. Dugaan ini mencuat pada Rabu (04/03/2026) setelah adanya pengakuan dari warga yang mengklaim pernah menjadi joki ujian.
Berdasarkan data dapodik, PKBM Putri Pertiwi tercatat memiliki 186 peserta didik, terdiri dari 93 laki-laki dan 93 perempuan. Secara fasilitas, lembaga ini memiliki 3 ruang kelas, 1 ruang pimpinan, 1 ruang guru, 1 ruang tata usaha (TU), serta 1 ruang bangunan lainnya, dengan total 7 ruangan.
PKBM tersebut berada di bawah naungan Yayasan Bahari Putera Munawar yang beralamat di Kecamatan Mekarmukti dan dipimpin oleh Mahpudin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, temuan di lapangan yang dihimpun awak media memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait keabsahan proses pembelajaran dan pelaksanaan ujian bagi ratusan siswa yang tercatat tersebut.
Pengakuan Warga Mengaku Jadi Joki Ujian
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah menjadi joki dalam pelaksanaan ujian sekolah paket di PKBM tersebut.
“Betul saya yang mengisi ujian sekolah paket. Saya dibayar Rp50 ribu per hari selama dua hari. Bukan saya saja, ada beberapa orang lain juga. Saya bukan peserta didik PKBM Putri Pertiwi. Saya dibayar oleh pak Ikhsan,” ungkapnya kepada awak media.
Jika pengakuan tersebut benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nilai ujian, tetapi juga legalitas ijazah pendidikan kesetaraan yang diterbitkan lembaga tersebut.
Warga sekitar juga menyampaikan bahwa aktivitas belajar yang terlihat tidak sebanding dengan jumlah siswa yang tercatat dalam data resmi.
“Pernah lihat sekitar 15 orang belajar paket. Tapi belakangan jarang terlihat lagi. Setahu saya juga tidak ada kontribusi dari pihak sekolah paket kepada pengelola madrasah yang digunakan,” ujar seorang warga.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai keberadaan dan aktivitas ratusan siswa yang tercatat dalam sistem administrasi pendidikan.
Nama Ikhsan Fauzi disebut oleh narasumber sebagai pihak yang membayar joki ujian. Namun saat dikonfirmasi, ia menyatakan sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah.
“Saya sudah tidak menjabat. Silakan klarifikasi ke kepala sekolah yang baru,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Neng Revi Sri Nurhayati yang mengaku baru menjabat sekitar tiga bulan sebagai kepala PKBM Putri Pertiwi menyatakan tidak mengetahui adanya praktik tersebut.
“Saya tidak merasa ada pelaksanaan ujian oleh joki apalagi memberikan uang Rp50 ribu per hari. Silakan tanyakan ke kepala sekolah sebelumnya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya potensi celah tanggung jawab dalam tata kelola lembaga pendidikan tersebut.
Apabila dugaan praktik joki ujian ini terbukti benar, maka terdapat sejumlah konsekuensi hukum dan administratif yang dapat terjadi, di antaranya:
1. Pelanggaran Prinsip Kejujuran Akademik
Penggunaan joki dalam ujian melanggar prinsip integritas dalam sistem pendidikan.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
khususnya Pasal 3 yang menegaskan bahwa pendidikan nasional harus menjunjung tinggi nilai kejujuran, integritas, dan tanggung jawab.
Selain itu, praktik tersebut juga melanggar standar penilaian pendidikan sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi Kementerian Pendidikan terkait pelaksanaan evaluasi hasil belajar.
2. Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Manipulasi Data
Apabila peserta ujian bukan merupakan siswa sah, maka dapat mengarah pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang membuat atau menggunakan dokumen palsu yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga 6 tahun.
Selain itu, jika data siswa yang dilaporkan dalam sistem Dapodik tidak sesuai fakta, maka dapat dikategorikan sebagai penyampaian data tidak benar dalam sistem administrasi negara.
3. Potensi Penyalahgunaan Dana Negara
Jumlah peserta didik seringkali menjadi dasar dalam penyaluran bantuan operasional pendidikan, termasuk Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Jika terdapat ketidaksesuaian antara jumlah siswa yang dilaporkan dan yang benar-benar aktif mengikuti pembelajaran, maka hal ini berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan dana negara, yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Desakan Audit dan Verifikasi Faktual
Kasus ini dinilai perlu segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret, antara lain:
Audit jumlah peserta didik aktif, Verifikasi data siswa di Dapodik, Penelusuran daftar hadir kegiatan belajar, Pemeriksaan berita acara pelaksanaan ujian, Evaluasi legalitas ijazah yang telah diterbitkan
Dinas Pendidikan serta aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan.
Pendidikan kesetaraan sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan kesempatan kedua dalam memperoleh pendidikan. Oleh karena itu, praktik manipulasi administratif yang berpotensi merusak integritas sistem pendidikan tidak boleh dibiarkan terjadi.
Tim Liputan













